![]() |
| Kasat Reskrim Polres Lingga Kepulauan Riau (Kepri) Suharnoko |
"Berhati-hatilah mengunggah atau mengshare kan berita yang tidak pantas atau berita bohong atau berita yang membuat rasa kebencian atau permusuhan atau perbuatan tidak menyenangkan karna bisa di pidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara," Kata Suharnoko Kasat Reskrim Polres Lingga, Kepri, Senin (29/10).
Disampaikan Suharnoko pada hari Senin 29 oktober 2018 sekira Pukul 14.00 Wib telah di lakukan Tahap II ( pengiriman Tersangka dan Barang Bukti) *Tindak pidana ITE* Atas nama Rzy (29) Warga Bukit Abun Kelurahan Dabo Lama Kabupaten Lingga.
Rzy di tangkap Atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik di Media Sosial (Facebook-red) kepada Instansi Kepolisian sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016, Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 207 KUHPidana.
Kronologis penangkapan UU ITE saat penyidik reskrim polres lingga melakukan patroli online di dunia maya ditemukan seseorang yang mengunggah kata-kata yang tidak pantas yang berbau ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan di facebook.
"Saat itu langsung di lakukan lidik dan ditemukan siapa pemilik akun facebook, kemudian dilakukan penangkapan dan di proses hukum," Jelas Kasat Reskrim polres Lingga."(*)
Reporter : Suarman
Editor : Luk

