Paket Jaling Gang Acim Belum Di Kerjakan, Pihak Kontraktor Tidak Menghargai Konsultan - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Paket Jaling Gang Acim Belum Di Kerjakan, Pihak Kontraktor Tidak Menghargai Konsultan

Jaling Belum Di Kerjakan oleh rekanan kontraktor 
Redaksibekasi.com- Sukakarya: Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan.

misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.

Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi.

Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah). Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat-sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan. Membuat rencana anggaran biaya (RAB). Memproyeksikan keinginan-keinginan atau ide-ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.

Tapi ironisnya, kontraktor yang mengerjakan proyek milik Dinas Tarkim Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Dengan Anggaran APBD 2018, Dengan nama Paket peningkatan Jalan Lingkungan Gang Acim Rt 01/02, yang sampai saat ini belum juga di kerjakan oleh pihak Kontraktor.

Pihak kontraktor sangat tak menghargai adanya Konsultan Dalam pekerjaan Proyek tersebut, Dikarenakan ketika pihak Konsultan mengkordinasikan kepada pihak Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, pihak kontraktor berbohong kepada Petugas Konsultan dengan bahasa Kan Proyek tersebut sudah saya Kerjakan bu.

Fakta yang ada, kegiatan peningkatan Jalan Lingkungan Yang berada di Kampung Rawakeladi Rt 01/02, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya. Kabupaten Bekasi. milik Dinas Tarkim Tersebut sama sekali belum di kerjakan oleh pihak kontraktor, pekerjaan tersebut cuma hanya di ampar Biskos dan di tinggal dengan pihak Kontraktor sudah hampir satu bulan Lamanya.

"korankan saja bang, saya malas dengan Pihak Kontraktornya, saya Pun sudah Melaporkan Kepada Pak Edi Selaku PPTK Dinas Tarkim, pihak kontraktor tak menghargai saya," Ujarnya Eva selaku Konsultan, saat di Konfirmasi melalui Via WA kepada wartawan Redaksi Bekasi. Sabtu. (20/10)."(*)

Reporter : Ata
Editor : Luk