![]() |
| Bupati Lingga Alias Wello |
”Masalah ini sudah kami laporkan ke Polda Kepri, namun hingga kini pemilik tambang masih juga melakukan aktifitas pertambangan dan seakan-akan tidak takut.”ucap Alias Wello kepada awak media Senin (8/10) di Gedung Nasional kemarin.
Awe sapaan akrab Alias Wello dirinya merasa geram, Seharusnya perusahaan tersebut mengantongi rekomendasi dari Pemkab Lingga untuk beraktifitas di bidang Pertambangan pasir tersebut. Namun, sejak melakukan aktifitas pada tahun 2015 perusahaan tersebut tidak pernah mengurus segala perizinan di wilayah operasinya.
”PT ini sudah keterlaluan, dulu Kapolda sudah meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan mengurus segala surat menyurat yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun hingga kini niat baik
perusahaan tidak ada sama sekali upaya dan niat baiknya mengurus izin hingga akhirnya kasus ini kita laporkan ke Mabes Polri.” imbuhnya dengan nada kesal.
Bupati Lingga juga berpesan kepada pihak Perangkat Kecamatan Singkep Barat dan Desa Tanjung Irat agar berhati-hati serta jangan sampai terlibat dalam segala sesuatu dalam PT GI tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan apabila hal tersebut di laporkan ke Mabes Polri maka para pemangku jabatan di daerah tersebut juga akan di mintai keterangan oleh pihak yang berwajib.
”Dalam hal ini kita tidak main-main, sebab PT GI tersebut saat ini di duga melakukan aktifitas penambangan ilegal, karena ada beberapa aturan yang telah di langgar oleh PT tersebut,” pungkasnya."(*)
Reporter : Suarman
Editor : Luk

