![]() |
| Polres lingga gelar jumpa pers |
Kronologis awal, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di pelabuhan Penarek Desa kelumu Kecamatan Lingga. Tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ternyata benar ada transaksi dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial EA, Senin (17/09) sekira jam 13. 30 WIB, Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi serbuk seberat 1,7gram dalam sebuah amplop warna putih.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka EA (Selasa 18/9) di rumahnya jalan pelajar kelurahanDabo Kecamatan Singkep Kabupaten lingga.
Dari hasil pengembangan di temukan Sabu lagi dihalaman rumah tersangka seberat 0,19 gram, tersangka mengaku narkotika tersebut sisa pemakaian.
Untuk informasi sementara, tersangka mengaku dapat barang haram tersebut di beli dari tanjung pinang yang berinisial"E", namum setelah dilakukan lidik E belum di temukan.
Atas perbuatannya tersangka EA dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara."(*)
Reporter : Suarman
Editor : Luk

