"Saat ini Kasusnya, sudah di tingkatkan dari penyidikan menjadi penyelidikan," Kata Kanit Reskrim polsek Dabosingkep, Ipda Nofrianto karo karo di ruang kerja, Senin (17/9) Di Mapolsek Dabo.
Dikatakan Kanit Reskrim, Penyelidikan dalam kasus ini sudah seminggu lamanya hanya tinggal waktu tiga hari saja lagi, sudah harus di laporkan.
"Tak lama lagi kita akan melakukan gelar perkara setelah semuanya kami lengkapi secara maksimal, baik Visumnya korban (siswa) dari Dokter, serta saksi saksi, baru ada penetapan tersangka," terangnya kepada media.
"Ya, saat ini masih dalam proses, jika selesai nanti dipaparkan ke pimpinan ataupun kasat reskrim polres lingga," imbuhnya lagi.
Lanjutnya Kata Kanit, Dari hasil gelar perkara yang dilakukan nantinya, kita baru dapat memutuskan, Apakah tersangka di tahan ataupun tidak.
"Dalam kasus penganiayaan ini, tidak bisa dihentikan meskipun kedua belah pihak telah berdamai," jelas Kanit Reskrim Polsek Dabosingkep, Ipda Nofrianto karo karo.
Sementara terpisah,' Zh' Oknum guru pelaku penganiayaan, Kepada orang tua korban sudah berusaha bernegosiasi, agar mencabut laporannya. Ya saya berharap Orang tua Rd dapat mencabut laporannya," Kata Zh.
Sementara itu dari info yang dihimpun.
'Bahwa Orang tua Rd (korban) hingga kini masih mempertimbangkannya terkait pencabutan LP, mengingat Anaknya yang menjadi korban Kesewenang-wenangan Guru sadis masih dalam perawatan dr. THT tanjung pinang, untuk melakukan berobat jalan selama Tiga bulan, karena menderita gangguan telinga akibat perbuatan Oknum guru yang terjadi pada Agustus 2018 lalu."(*)
Reporter : Suarman
Editor : Luk

