| 700 makam warga sudah di pindah |
Redaksibekasi.com- Cibitung: Ditengah tengah pemindahan makam Warga di pemakaman bungur desa cibuntu kecamatan cibitung kabupaten bekasi, yang telah diberikan lokasi pemakaman dikampung cigadog desa cibuntu. beberapa makam warga yang telah dimakamkan di Bungur sudah kurang lebih sejumlah 700 makam sudah dipindah kepemakaman cigadog, karena lahan makam bungur akan digunakan oleh pihak pengembang Grand Wisata untuk pembangunan perumahan Grand Wisata.selasa (17/4/2018).
Dalam hal ini dari pihak Grand Wisata telah memberikan lahan tanah seluas 3000 meter untuk pemakaman warga kampung Cibuntu yang sudah direlokasi dicigadog dan juga diberikan uang pemindahan pemakaman, setiap satu makam yang belum dikeramik akan diganti uang sebesar 800 ribu dan yang sudah dikeramik akan diganti uang sebesar 1 juta untuk pemindahan makam.
Namun warga kampung Cibuntu yang memahami telah menyadari kalo pemakaman tersebut bukan haknya, dan untuk memindahkan makam keluarganya ke lokasi yang telah disediakan oleh pt grand wisata.
kades cibuntu, abdul rohim, apa yang dikatakan mandor Jimmy warga Kampung Cibuntu RT.01/10 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menurut kades cibuntu abdul rohim, ia mengharapkan kepada mandor jimmy bisa membuktikan secara hak keperdataannya, silahkan tunjukan kalo ada hak keperdataan yang lain. Jelasnya.
"Lanjut ia. Tanah makam bungur tersebut adalah milik salah satu lembaga yayasan kop baret merah resmi yang telah mengalihkan hak keperdataan lokasi pemakaman Bungur ke pt grand wisata.
Menurut kades cibuntu menerangkan apa yang dikatakan Mandor Jimmy, kalo ada warga cibuntu yang keberatan adanya ditengah dan akan pemindahan makam warga itu tidak benar, pasalnya lebih dari 700 makam warga dengan kesadarannya sudah dipindah dari lokasi hak keperdataannya sudah dipihak pengembang Grand Wisata karena tanah tersebut telah adanya peralihan hak secara keperdataannya.
Tambah kepala desa untuk meluruskan atau klarifikasi dalam konferensi pers 16 April 2018 jam 13;00, dan ia menghadirkan pembuktian kepemilikan tanah tersebut berbentuk sertifikat hak guna bangun dari perusahaan grand wisata dan kepada Kepala Desa Cibuntu secepatnya mengumpulkan para awak media menyanggah terkait penggusuran makam Bungur yang berlokasi di Kampung Cibuntu RT.02/10 Desa Cibuntu, Kec.Cibitung, Kab.Bekasi' tambahnya.
Ungkap ia, tentang permasalahan tanah makam Bungur itu adalah salah satu pengalihan hak keperdataan pada kelembagaan yayasan kop baret merah bukan milik pribadi, sejak pada tahun 1983 dan sudah memiliki sertifikat.Lanjut lurah tidak main gusur-gusur saja, dari pihak pengembang pun sudah menyediakan tanah untuk pemindahan makam tersebut seluas 3000 meter dan untuk proses pemindahan makam pun dari pihak Grand Wisata juga memberikan uang ganti rugi" kata Rohim.
Ia menambahkan, lokasi pemakaman yang diberikan oleh perusahaan sejumlah 3000 meter persegi yang lokasinya sudah digunakan oleh beberapa makam keluarga dari pemakaman bungur, lokasi tersebut berada lokasi pemakaman cigadog desa cibuntu."(*)
Reporter : Rosyid
Editor : Luk


