![]() |
| Dodi Prasetyo |
Dikatakan, persoalan pertanahan di Kabupaten Bekasi bermacam-macam, seperti sengketa waris, sengketa kepemilikan dan sengketa fisik atau luas tanah. Persoalan tersebut biasanya disebabkan pemilik tanah menelantarkan tanah miliknya yang dibiarkan kosong dan tanpa pengawasan.
Karena kosong dan tanpa pengawasan, sehingga memberikan peluang terhadap oknum-oknum berotak kotor melakukan spekulasi terhadap tanah tersebut. Makanya kalau punya tanah di manfaatkan dan diberdayakan warga sekitar untuk mengelolanya, agar tanah tersebut dapat menghasilkan dan aman.", ujarnya.
Namun begitu masih menurut Dodi Prasetyo, tidak jarang para penggaraf tanah berkhianat terhadap majikannya (pemilik tanah). Apalagi jika mereka di dukung oleh oknum Kepala Desanya, mengoper alih garafannya (jual garafan) terhadap salah satu Perusahaan (PT) yg kantornya berdomisili di wilayah Cikarang.
Hal seperti itu terjadi di wilayah desa Sukamekar dan desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi."Menurut informasi yang saya dapat, para penggarap mendapatkan ganti rugi garafan sebesar Rp.10 ribu / m2. Jika mereka menggaraf seluas 4 hektare maka mereka mendapatkan 'uang ganti rugi' sebesar Rp. 400 juta rupiah. Cukup pantastiskan !!!", jelasnya.
Lebih lanjut Dodi Prasetyo mengatakan, uang ganti rugi yg di terima para penggaraf itu ternyata harus dibagi 2 oleh oknum Kepala Desanya. Akibat perbuatan penggaraf nakal yg di dukung oknum Kades tersebut, para pemilik tanah yang sah di buat pusing 7 keliling.
Merekapun pun mencoba mengklarifikasi permasalahan tanah tersebut kepada oknum Kades diwilayah tersebut."Tak ada solusi yang memihak kepada pemilik tanah yang sah, mereka malah ditawarkan untuk menjual surat (Girik. AJB atau Sertifikat) yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut", katanya.
Jika ini dibiarkan terus menerus tanpa ada penyelesaian dari aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kekacauan di wilayah tersebut."Apalagi di lokasi tanah tersebut sekarang ini dijaga oleh orang-orang bertubuh kekar dan garang. Mereka tidak segan-segan untuk mengusir siapapun yg mendekati lahan yang diawasinya", ungkapnya.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, beberapa waktu lalu Kepolisian Resort Metro Bekasi menggelandang empat oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), sebagai tersangka. Mereka diamankan polisi pada Selasa (13/3/2018) lalu, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat pertanahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito pada saat itu mengatakan, dua orang yang masih diperiksa penyidik berinisial I dan B. Mereka berstatus sebagai aparatur negeri sipil (ASN) di kantor tersebut.Dari penangkapan yang dilakukan petugas pada Selasa petang itu, polisi menyita barang bukti berupa Rp 20 juta. Sebanyak Rp 10 juta didapat saat OTT di lokasi kejadian, dan sisanya hasil pengembangan.
"Kejadian tersebut menurut saya merupakan terbukanya tabir dugaan akan adanya permainan kotor di kantor tersebut, yang tentu saja menambah rasa kekhawatiran para pemilik tanah di wilayah Kabupaten Bekasi. Semoga para pemilik kebijakan di Kabupaten Bekasi ini, segera melakukan langkah-langkah terhadap persoalan tanah tersebut. Agar pemilik tanah merasa tenang dan terlindungi," pungkasnya."(*)
Reporter : red
EdEdito: Luk

