Syahban Siregar SH: PPID Utama Pemkab Bekasi Perlu Pembinaan Yang Serius - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Syahban Siregar SH: PPID Utama Pemkab Bekasi Perlu Pembinaan Yang Serius

Lokasi di ruang sidang 
Redaksibekasi.com- PPID Utama Kabupaten Bekasi perlu perhatian serius, agar tidak mencoreng nama baik Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi yang selama ini sudah mendapat segudang Prestasi, baik tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional. Hal ini disampaikan Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar SH. di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat (15 /02/2018). 

Masih kata Syahban Siregar.SH, PPID Utama Kabupaten Bekasi terlihat belum memahami akan arti dan/atau makna yang terkandung dalam Pasal 28F UUD 1945 dan makna yang tersirat maupun yang tersurat dalam Pasal 17 dan beberapa Pasal lainnya dalam UU.No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Kami melihat PPID Utama Kabupaten Bekasi belum cukup memahami Norma Hukum terkait Informasi Publik"ucap Syahban. 

Lebih lanjut Syahban Siregar.SH menjelaskan, bahwa PPID Utama Kabupaten Bekasi juga terlihat tidak memahami dan bahkan terlihat tidak dapat menjalankan Amanah Perbub Bekasi Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi."Perbub No 45/2015 juga kelihatan belum dipahami secarah utuh oleh PPID Pemkab Bekasi."pungkasnya.

Syahaban menegaskan, bahwa PPID Utama Kabupaten Bekasi perlu mendapat Pembinaan Serius agar lebih memahami makna yang terkandung dalam Norma-norma Hukum terkait dan /atau yang berkaitan dengan hak-hak Publik dalam mendapatkan Informasi Publik. 

Ketidak pemahaman PPID Kabupaten Bekasi terhadap Norma-norma Hukum yang berkaitan dengan Hak Publik dalam mendapatkan Informasi Publik di Kabupaten Bekasi akan menjadi Peresider buruk pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi."ungkap Syahban. 

Salah satu parameter ketidakpahaman PPID Utama Kabupaten Bekasi pada Norma hukum yang tersurat dan atau yang tersirat dalam UU No.14 Tahun 2008 adalah " LKPJ Bupati dianggap bukan merupakan Informasi Publik." salah satu parameternya adalah, bahwa LKPJ Bupati mereka anggap Bukan Informasi Publik."ucap Syahban. 

Ketidak pahaman PPID Kabupaten Bekasi terhadap kandungan UU No.14 Tahun 2008 juga terlihat pada Stigma "Formal" yang disampaikan salah satu PPID Pembantu, yang pada pokoknya mengatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Bekasi Tentang ADD/DAD merupakan Informasi yang dikecualikan.

Syahban Siregar.SH. mengharapkan, semoga PPID Kabupaten Bekasi dapat berbenah diri agar Perestasi yang sudah didapat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi selama beberapa tahun terahir ini tidak tercoreng." Semoga PPID dapat berbenah diri."pungkas Syahban.

Terkait asumsi negatif GRPPH-RI terhadap PPID Pemkab Bekasi, Wartawan RB mengkonfirmasi Dr.Yanuar,SH, SE.MM,M.Pd sebagai Kasubag PPID Pemkab Bekasi melalui WhastAap, sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban."(*)

Reporter : Julham 
Editor : Luk