![]() |
| Pelaku pencabulan di amankan Polsek Daik Lingga |
Kapolsek Daik Lingga melalui Kanit Reskrim, IPDA Suwondo kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap warga desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Timur karena berdasarkan laporan korban NH, pelaku telah mencoba melakukan tindakan pencabulan.
“Pelaku mencoba melakukan tindakan dalam pencabulan atas laporan yang diberikan warga dan korban,” papar Suwondo dirumah kerjanya, Minggu (04/02) malam.
Kronologisnya Minggu (04/02) pelaku yang merupakan sales menjual obat nyamuk anti demam berdarah berkeliling di desa Bukit Langkap sejak pagi. Sudah seminggu berada di Daik pelaku menginap di penginapan Sri Tande, Daik. Pelaku datang ke rumah korban menawarkan prodak jualannya.
Saat itu, orang tua korban tidak berada dirumah, pelaku berbicara dengan korban.Korban tidak mampu membelinya, karena orang tuanya tidak dirumah. Kemudian korban bersalaman dengan pelaku, namun pelaku mencoba mencium pipi kanan dan kiri, kening serta bibir kemudian tangannya mulai meremas payudara dan kemaluan korban. Pelaku pergi dengan segera meninggalkan korban.
Sekira pukul 15.30 WIB korban yang diketahui baru duduk dikelas 5 SD, menangis sambil berlari mendatangi ibu kandungnya yang pada saat itu sedang berada dikebun yang berada dibelakang rumahnya. Korban langsung menceritakan kejadian tersebut. Ibu Korbanpun langsung menghubungi pamannya via telepon seluler yang bernama Satya dengan kalimat, “Tolong carikan orang yang menjual obat anti nyamuk yang menggunakan sepeda motor berwarna merah”.
Tak lama, sekira pukul 16.00 WIB terlapor diamankan warga dan dibawa kekantor Desa Bukit Langkap, kemudian diantar ke Mapolsek Daik Lingga.Atas kejadian tersebut tersangka, terpaksa harus mendekam di tahanan Polsek Daik Lingga.
“Keluarga korban melaporkan pencabulan itu ke Polsek Daik.dan menurut pelapor pelakunya orang dari luar kepri” singkatnya Kanit.
Terlapor WD diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak."(*)
Reporter : Suarman
Editor : Luk

