![]() |
| reklame Meikarta yang diduga belum ada izin |
Redaksibekasi.com: Cikarang Pusat: Sebuah pemandangan baru yang patut di cermati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, seolah jati diri kabupaten bekasi telah hilang ditelan bumi. dapat diperhatikan oleh semua warga, seolah ada sebuah dinasti yang akan terbangun kabupaten bekasi, Sebelum menuju GT cibatu yang berasa di KM 34+700 jalan tol jakarta-cikampek yang terdapat di sisi jalan sebelah kanan, Ada sebuah bangunan berbentuk seperti Gapura besar dengan tulisan 'Welcom To Meikarta'.Jika diperhatikan, selain terdapat reklame, diduga bangunan berbentuk gapura ini seperti menunjukan identitas Meikarta kepada khalayak umum yang melintasi jalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan badan Pendapatan daerah (Bappenda) Kabupaten bekasi, ternyata objek reklame meikarta itu salah satu titik reklame yang belum dibayarkan pajaknya kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) bekasi.
Diketahui ada 50 unit dari 21 jenis reklame milik Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya. Potensi pajak yang belum terbayar mencapai sekitar Rp. 300 juta. Adapun ke 21 jenis reklame Meikarta tersebut, diantaranya berada di Maxx Box Orange County, central park, Jl. Majapahit, Jl.sriwijaya, di depan Meadow Green dan Exit GT cibatu, kata Betty Kusumawardhani, kepala bidang (Kabid) pajak daerah lainnya pada Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Kamis (22/2) sore.
“Kita sudah layangkan surat teguran pertama (ke PT. lippo cikarang-red) karena yang bersangkutan sudah mendirikan (memasang papan nama-red) tapi belum membayar pajak reklamenya,” ujarnya.
Dari hasil pendataan petugas di lapangan, sambungnya, ternyata selain papan nama tersebut ada potensi pajak reklame lainnya yang juga belum dibayarkan dengan jumlah total mencapai 50 unit dan terbagi ke dalam 21 jenis. Kalau diestimasikan ke dalam rupiah nominalnya bisa mencapai sekitar Rp 300 juta,”ucapnya.
Meski demikian, pemilik reklame sudah menyatakan kesediannya untuk melakukan pembayaran.“Yang bersangkutan kooperatif kok dan ternyata sudah bersedia untuk melakukan pembayaran,” kilahnya.
Kedepannya, ia berharap setiap pemilik papan reklame yang berada di wilayah Kabupaten bekasi dapat memenuhi kewajiban mereka membayar pajak serta mengurus perizinan sesuai dengan peraturan berlaku.
“Seharusnya sebelum memasang (reklame-red) dia melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, Yang paling penting dab utama terkait dengan perizinannya,” Tegasnya.
Sementara itu terpisah, Anggota Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi muntaha, mendesak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bekasi bertindak ttegas terhadap Izin reklame Meikarta sebagai retribusi PAD, yang belum dibayarkan pajaknya dengan cara menyegel papan reklame tersebut.
"Harus ada tindakan tegas dari Pemerintah. dengan menyegel atau menutup reklame yang belum dibayarkan pajaknya dengan spanduk. Dengan demikian, masyarakat pun mengetahui bahwa Meikarta ada di kabupaten bekasi, bukan sebaliknya," tegas Politisi PAN.
Dikatakan Muhtadi, secara lembaga saya berjanji akan memanggil pihak Lippo Cikarang untuk meminta penjelasan terkait 21 titik Pajak reklame yang belum dibayarkan berkisar Rp. 300 juta. Yah, Kita akan panggil. pihak lippo harus patuhi peraturan yang berlaku, jika ingin berinvestasi di kabupaten bekasi,” tegasnya.
Alumni Pesantren Attaqwa KH.Noer Alie ini pun menilai kasus itu menggambarkan betapa tidak adanya Wibawa pejabat pemkab bekasi dimata investor.“Kurang ‘di orangin’, kaga di openin, entah itu pejabat teknis yang di bawah hingga puncuk pimpinan daerahnya,” singgung Muhtadi.
Selain memasang spanduk, Muhtadi juga mendorong transparansi informasi mengenai papan reklame, mulai dari pemilik atau penyelenggaranya, kepatuhan membayar pajak, dan informasi mengenai lokasi reklame melanggar ketentuan atau tidak.
“Jika titik reklame tersebut diketahui melanggar aturan, maka satuan Polisi Pamong Praja harus segera bertindak melakukan penertiban.data mengenai titik-titik reklame yang tidak sesuai aturan itu pasti sudah ada," kata dia."(*)
Editor : Luk

