![]() |
| Lokasi bangunan sekolah |
Redaksibekasi.com- Cikarang Barat: Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD tahun 2017 Untuk Pembangun Sekolah, namun serapan anggaran yang gelontorkan kurang maksimal yang di kerjakan oleh rekanan Pemda kabupaten Bekasi.
Dari pantauan media sebagai fungsi kontrol dilapangan mendapatkan temuan Proyek Pembangunan gedung Sekolah yang belum selesai akan tetapi telah berakhir masa waktu pengerjaannya di antaranya ada beberapa tercatat diantaranya
Pembangunan SDN TELAGA MURNI 01 Cikarang Barat dengan nilai APBD -TA 2017 sebesar Rp,1.691.790.000.Milyar di kerjakan oleh CV.Aliza Sejahtera Semesta namun sampai saat ini Pembangunan SDN Telaga Murni 01 Cikarang Barat tersebut, masih di kerjakan oleh pihak pemborong, pada hal waktu yang di tentukan oleh Dinas PUPR dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Pembangunan Sekolahan SDN TELAGA MURNI 01 Cikarang Barat tersebut sudah habis masa pelaksanannya di dalam SPK, namun masih saja di kerjakan.
Menanggapi temuan tersebut Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar.SH mengatakan, terkait Pembangunan Sekolah SDN Telaga Murni 01 Cikarang Barat yang di kerjakan oleh CV.Aliza Sejahtera Semesta, dengan nilai APBD -TA 2017 sebesar Rp,1.691.790.000.Milyar, agar Kepala Dinas PUPR dapat segera mem Blacklist CV. Tersebut, karena dapat kami menduga Kontraktor tersebut sudah tidak mampu lagi menyelesaikan Pembangunan gedung Sekolah sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.Sabtu.(13/2).
"Rekanan pemda atau Kontraktor bisa jadi, sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaan tersebut, tentunya Dinas Terkait harus mengambil langkah-langkah preventif, ataupun berupa sangsi tegas administrasi," tegasnya.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum-Republik Indonesia, Syahban Siregar,SH meminta agar kegiatan Pembangunan Sekolah SDN TELAGA MURNI 01 Cikarang Barat yang di kerjakan oleh CV.ALIZA SEJAHATRA SEMESTA dapat segera di Stop Pembangunannya dan segera di Blacklist oleh Dinas PUPR, karena sudah melewati Surat Perintah Kerja (SPK)
"Pemerintah harus tegas terhadap pemborong atau kontraktor yang ga jelas," tegas Syahban Siregar.SH.
Hasil temua tim terkait Pembangunan Sekolahan (SDN dan SMPN) di Kabupaten Bekasi yang tidak terselesaikan oleh pihak Pemborong, maka kami melampirkan nama-nama beberapa Sekolahan yang harus di Blacklist oleh Dinas PUPR di antaranya adalah,
Pembangunan SMP 1 Cikarang Selatan yang di kerjakan oleh PT.TANGGA BATU JAYA, dengan Nilai sebesar Rp, 42.841.028.000, Milyar.
SDN 02 TELAJUNG
Cikarang Barat dengan nilai sebesar Rp,13.809.400.000,Milyar di kerjakan oleh PT.WAHYU ADI GUNA,
SMP 6 CIBITUNG, dengan nilai sebesar Rp,7.366.604.000.Milyar di kerjakan oleh PT.PRIMA MIXINDO UTAMA.
SDN WANASARI 015 Kecamatan Cibitung, dengan nilai sebesar Rp,1.123.675.000.Milyar di kerjakan oleh CV.KHENZA.
SDN SARIMUKTI 01 Cibitung dengan nilai sebesar Rp,1.643.562.000.Milyar di kerjakan oleh CV.WAHANA AGUNG.
SDN KALI JAYA 03 Cikarang Barat dengan nilai sebesar Rp,1.171.267.000.Milyar di kerjakan oleh CV.PERMATA AYU.
SDN.JATI BARU 02 Cikarang Timur, dengan nilai sebesar Rp,1.340.149.000.Milyar di kerjakan oleh CV.PANCARAN REZEKI SENTOSA.
SDN.SERTA JAYA 02 Kecamatan Cikarang Timur,dengan nilai sebesar Rp,1.056.862.000.Milyar di kerjakan oleh CV.KARUNIA ABADI."(Julham)

