Syahban SH: Ketua GRPPH-RI Sampaikan Laporan Kegiatan Pada BaKesbangpol Pemkab Bekasi - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Syahban SH: Ketua GRPPH-RI Sampaikan Laporan Kegiatan Pada BaKesbangpol Pemkab Bekasi

Syahban Siregar.SH ketua umum GRPPH-RI 
Redaksibekasi.com- Cikarang: Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang dan dinas perumahan rakyat, kawasan pemukiman dan pertanahan kabupaten bekasi dapat raport merah.

Ketua umum GRPPH-RI Syahban Siregar SH.,Didampingi Jajaran Pengurus DPP Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) menyampaikan Laporan Kegiatannya Pada Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi. (11-01-2017).

Menurut Syahban, Laporan Kegiatan disampaikan dalam rangka menindaklanjuti Kegiatan GRPPH-RI pada Tanggal 31 Juli Tahun 2017 yang lalu dan sekaligus sebagai Bukti konsisten GRPPH-RI dalam memgamalkan amanat UU Orkemas No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Ucap Syahban (11-01-2017).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini mengatakan dalam Laporan Kegiatan yang disampaikan ada 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Sorotan GRPPH-RI." ada 2 OPD yang menjadi sorotan kami, yang pertama Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang dan yang kedua Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan"- ucapnya.

Selain 2 OPD tersebut ia-red juga mengklaim GRPPH-RI juga menyoroti  Prilaku Pejabat Publik yang mempersulit Publik dalam rangka mendapatkan Informasi Publik di Kabupaten Bekasi." Benar, kami juga menyoroti tentang sulitnya bagi Publik dalam mendapatkan Informasi Publik di Kabupaten Bekasi"- pungkasnya.

Terkait Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan GRPPH-RI banyak memberikan catatan. Diantaranya Papan Kegiatan yang tidak dipasang Pihak Rekanan di Lokasi Kegiatan, Kualitas Kegiatan yang patut dicurigai melanggar ketentuan, ketidak patuhan pihak rekanan pada Kontrak, dugaan ketidak taatan Konsultan dan Para Pengawas dalam menjalankan tugasnya.-bebernya.

Untuk menindaklanjuti temuan GRPPH-RI tersebut, ia-red mengatakan masih dalam tahap Konsultasi kesemua Pihak. Namun yang jelas kata Syahban, Temuan GRPPH-RI tersebut akan disampaikan Pada BPKP dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat." yang jelas akan ditindaklanjuti, itu semua demi perbaikan, Namun demikian sebelum disampaikan kami akan kaji terlebih dulu lebih mendalam, tidak mungkin kita parkirkan temuan tersebut, InsyaAllah akan kita jalankan "-Pungkas Syahban Siregar SH. Yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.

Lebih Lanjut, Syahban Siregar SH yang juga merupakan Anggota Peradi DPC Bekasi ini mengatakan dan sekaligus berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi. Agar jangan hanya mengejar Kuantiti saja, tapi harus juga mengejar kualitas." harapan kami, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi harus mengejar Kualitas, jangan hanya mengejar kuantiti tapi melupakan kualitas"-pungkas Syahban.

selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan juga harus lebih selektif dalam menempatkan Pengawas dan Konsultan. Sebab Konsultan dan Pengawaslah menurut Syahban sebagai ujung tombak untuk mencapai pekerjaan yang berkualitas." menempatkan Konsultan dan pengwas harus selektif, harus orang-orang yang mempunyai komitmen tinggi dan mempunyai moral dan kecintaan yg tinggi terhadap Kabupaten Bekasi, agar tujuan pembangunan itu dapat dicapai, karena pengawas dan konsultanlah menurut kami sebagai ujung tombak"- kata Syahban.

Pada saat disinggung terkait apakah temuan GRPPH-RI tersebut akan disampaikan secara formal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Syahban Tersenyum.

Menurutnya GRPPH-RI sudah pernah melayangkan Surat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tertanggal 07 November 2017 dengan Surat Nomor. 023/XI/DPP GRPPH-RI/2017 Perihal mohon Penjelasan Resmi. Namun, hingga saat ini (18-01-2017) tidak ada Tanggapan."(Julham) 
Tags: