![]() |
| Satpol PP kab.Bekasi akan tindak lokasi limbah |
Redaksibekasi.com- Cikarang: Terkait Keluhan masyarakat terhadap pengusaha Limbah (Bos Tanu) di wilayah Kampung Kali jeruk RT 02/03, Desa Kali jaya, Kecamatan Cikarang barat, yang di beritakan sebelumnya.
Baca :
Kades Kali Jaya Tutup Mata, Truk Limbah Di Bahu Jalan, Di Tuding Warga Mengganggu Lalulintas http://www.redaksibekasi.com
Menjadi perhatian khusus Hudaya.Msi, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi.
"Maraknya bisnis yang menjanjikan bagi pengusaha Limbah di kabupaten Bekasi, tidak diimbangi dengan Taat hukum, bahkan mereka mengabaikan Perizinan dan norma-norma Kajian lingkungan sehingga terjadi keluhan Masyarakat," Kata Hudaya Msi, Selasa (30/1)
Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kata Hudaya, Sebagai penegak Perda Akan menindak tegas pengusaha limbah B3 Cair dan padat, yang tidak mengantongi izin karena telah menyalahi aturan dan norma hukum, apalagi banyak merugikan masyarakat sekitar.
"Untuk permasalahan Penutupan Gudang Limbah yang diduga milik tanu di Desa Kali Jaya, Satpol-PP akan melakukan Sidak lokasi dan segera bertindak cepat dan tanggap apabila ada surat permohonan keberatan dari masyarakat sekitar. jika hal tersebut benar adanya gangguan pencernaan lingkungan (mengganggu K3) udara, berbau aroma tak sedap maupun persoalan permasalahan lahan parkir kendaraan truk yang tidak sesuai pada tempat nya dan mengganggu lalu lintas jalan bagi masyarakat sekitar," tegas Hudaya.
Terpisah Menurut Deni kabid pemrosesan izin BPMPT mengatakan bahwa masalah tentang izin limbah yang di miliki saudara tanu sepengetahuan kami belum mengantongi ijin usaha limbah ,dan usaha limbah yang di miliki tanu sudah hampir 10 tahun hingga sampai skrng belum pernah mengurus izin usaha limbah nya alias bodong."tegas Deni."
Ditempat terpisah, H.Nana Supriyatna SE, Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI ) DPC kabupaten Bekasi, mendukung langkah yang akan diambil oleh Penegak Perda (Satpol-PP) kabupaten Bekasi dibawah Pimpinan yang baru Pa Hudaya Msi.
"Yah terkait keluhan masyarakat Kali jeruk yang telah di respon oleh Satpol-PP, tentunya GTI DPC Kabupaten Bekasi memberikan dukungan terhadap Satpol-PP, agar penegakan Perda betul-betul dapat terselenggara dengan baik di kabupaten Bekasi tidak kandas di tengah jalan," terang ketua GTI, Rabu ( 31/1)
Hal senada di katakan Pengurus Bekasi corruption watch (BCW) AR widodo, menuturkan, Pengusaha limbah yang tidak patuh dengan aturan sangat berat sangsi pidana dan denda yang tertuang dalam undang-undang republik indonesia No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), dengan sangsi pidana maksimal 15 tahun penjara dan yang tertuang dengan sangsi denda maksimal 15 milyar. Undang-undang ini dibuat supaya ada efek jera kepada pengusaha limbah nakal.
"BCW mendorong kepada dinas terkait Pol - PP dan Dinas lingkungan hidup agar mengambil langkah hukum demi masa depan dan keberlangsungan hidup anak cucu kita nanti dimasa datang, tidak di wariskan timbunan Limbah dan Sampah," tukasnya,"(Rosid)

