Polsek Bekasi Utara Ungkap Obat Terlarang, Di Toko Arif Kosmetik Kampung Bulak Asri Teluk Pucung - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Polsek Bekasi Utara Ungkap Obat Terlarang, Di Toko Arif Kosmetik Kampung Bulak Asri Teluk Pucung

Satu orang di amankan Polsek Bekasi Utara 
Redaksibekasi.com- Bekasi kota: Toko obat arif kosmetik yang berada di kampung bulak Asri teluk pucung ahirnya terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Bekasi utara. Satu orang berinisial AM (23) telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian Polsek Bekasi Utara, dalam pengungkapan kasus ini. Serta mengamankan barang bukti obat-obatan jenis Excimer, sebanyak 13.000 butir dan pil Tramadol sebanyak 74 butir.(11/01/2018). 

Sektor (Polsek) Bekasi Utara, Kota Bekasi, berhasil mengungkap kasus obat-obatan sejenis narkotika di toko obat Arif Kosmetik di Kampung Bulak Asri, RT 004 RW 023, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dapat dilakukan atas bantuan dan informasi dari warga sekitar. 
”saat tim anggota Narkotika sedang melakukan patroli kewilayah kemudian ada salah satu warga yang memberikan informasi, bahwa di toko obat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli jenis narkotika,jelasnya Kompol Dedi. Kamis (11/1). 
lanjut Dedi, setelah mendapat informasi dari warga, anggota langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan di toko tersebut. dan benar saja di TKP, anggota menemukan barang bukti bersama tersangka AM.
”Dari keterangan tersangka, obat terlarang itu dia dapar dari seorang sales yang menawarkan dia untuk menjual obat-obatan ini,” kata Dedi.
Selanjutnya tersangka dikenakan dengan Pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU RI No 6 tahun 2009 tentang kesehatan. Maksimal dendanya Rp 1.5 miliar dan penjara 15 (lima belas) tahun.jelasnya Kompol Dedi Nurhadi."(Cep) 
Tags: