Pemkab Bekasi Mangkir, Pada Sidang Informasi Publik Di Komisi Informasi Jawa Barat - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Pemkab Bekasi Mangkir, Pada Sidang Informasi Publik Di Komisi Informasi Jawa Barat

Ruang persidangan komisi informasi Jawa Barat 
Redaksibekasi.com- Dalam sidang pemeriksaan Awal terkait Sengketa Informasi dengan Nomor Registrasi 1628/K-A38/PSI/KI-JBR/XI/2017 antara Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) sebagai Pemohon melawan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Termohon dilaksanakan pada Kamis (25-01-2017) di Komisi Informasi Jawa Barat.

Dari Pantauan redaksibekasi.com di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, dalam sidang tersebut dihadiri Ketua Majelis Komisi Informasi Budi Yoga dan Syahban Siregar.SH selaku Ketua Umum GRPPH-RI beserta Kamsiswanto.SH. Sekretaris Umum dan Larisro Siregar.SH sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.

Syahban Siregar.SH.menjelaskan, ketidak hadiran Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa alasan konfirmasi dalam sidang sengketa Informasi yang diajukan GRPPH-RI di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat tentu akan membawa dampak penilaian buruk oleh masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar SH di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jln. Turangga No. 25 Bandung.

Lebih lanjut Syahban Siregar.SH mengatakan, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus patuh dan taat terhadap Hukum dan memberikan contoh pada Masyarakat."ujarnya. 

Karena dalam Sidang Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) sebagai Pemohon melawan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Termohon akan dilaksanakan kembali pada 30 Januari 2017 dengan agenda Mediasi, dengan kata lain meski Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak hadir saat itu, "namun prosesi Sidang tetap berjalan" Syahban Siregar.SH berharap pada sidang berikutnya pada tanggal 30 Januari 2017, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bisa hadir."pungkas Syahban."(Julham) 
Tags: