![]() |
| penjualan buku LKS di sekitar lingkungan SDN 03 Kali Jaya |
Dalam pantauan Wartawan redaksibekasi.com, (20/1) bahwa diduga Kepala SDN 03 Kali Jaya Cikarang Barat telah melakukan Persekongkolan dengan Penerbit Buku LKS terkait Penjualan Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada orang tua murid.
Saat di komfirmasi pihak Guru Pendidik SDN 03 Kali Jaya mengatakan, mengenai masalah penjualan buku LKS di sekolah kami tidak mengetahui, karena saya mengajar di kelas enam, coba saja tanyakan kepada Kepala Sekolah,"ujar Guru.
Disisi lain saat ditanya kepada murid kelas satu dan kelas dua yang berada di lingkungan SDN 03 Kali Jaya mengatakan, mereka telah membeli Buku LKS sebanyak 6 Lembar seharga Rp.66.000."ujar murid.
Saat wartawan dipertemukan dengan pihak Penerbit mengatakan, bahwa saya jual buku LKS ke pihak sekolah SDN 03 Kali Jaya tidak ada paksaan kepada orang tua murid."ujarnya.
Dengan terjadinya penjualan buku LKS di sekitar lingkungan SDN 03 Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, bahwa semua ini adalah persekongkolan Kepala Sekolah SDN 03 untuk mencari keuntungan dengan penerbit sebagai gaji Tambahan Kepsek, karena penjualan buku LKS adalah pungutan liar yang tidak mendasar, maka dapat diduga bahwa Kepala Sekolah telah melakukan Pungli dilingkungan sekolahan yang diduga tiak mendasar kepada orang tua murid, hal ini sudah menyalahi aturan hukum dalam Peratuaan Presiden No 87 Tahun 2017 tentang Saber Pungli, agar Dinas Pendidikan dapat segera memanggil Kepala Sekolah SDN 03 Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, terkait penjualan buku LKS yang tidak mendasar kepada orang tua murid dapat diduga melakukan Pungli."(Julham)


