![]() |
| Lokasi pekerjaan jaling diduga ketebalan 8cm |
Redaksibekasi.com- Babelan: Memasuki akhir tahun 2017.(Bulan Desember-red) di beberapa wilayah masih banyak para Rekanan pemda (Pelaksana-red) yang sedang kejar tayang dalam pengerjaan Proyek jalan lingkungan (jaling-red).
Pemerintah Daerah Kabupaten bekasi, melalui Dinas Penataan ruang dan permukiman (Tarkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR), sedang giat-giatnya dalam pengerjaan Proyek melalui alokasi Dana APBD maupun Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2017 yang dikerjakan Bekerjasama dengan rekanan Pemda kontraktor kabupaten Bekasi.
"Banyak proyek yang sedang kejar tayang pengerjaannya, dikerjakan tanpa mengindahkan aturan yang ada pada Rencana Anggaran biaya (RAB) dan lolos dari pantauan Konsultan, Pengawas dan PPTK," seperti proyek jalan lingkungan ( Jaling_red ) Gang Aloy RT. 006/01 Desa Babelan Kota kecamatan Babelan kabupaten bekasi.(16/12).
"Dugaan kuat proyek ini asal-asalan, tidak sesuai spek,Tanpa papan proyek sebagai acuan sebagai Keterbukaan Informasi Publik dalam Undang-undang No.14 tahun 2008.
Nurdin Sebagai Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI) kabupaten bekasi,
menjelaskan.pengawas dan konsultan dan PPTK, hanya diam saja tidak ada teguran atau sangsi yang diberikan kepada rekanan kontraktor yang bekerja asal-asalan. kualitas mutu coran yang sangat encer dan ketebalan coran diduga hanya ada 8cm. hal Itu pun di sisi pinggir kemungkinan lainnya di sisi tengah ketebalan tersebut hanya ada 5cm,singkatnya.
Lanjut Nurdin, terlihat jelas dan nyata Proyek Pekerjaan jalan lingkungan (Jaling).di Gang Aloy RT. 006/01 Desa Babelan Kota kecamatan Babelan kabupaten bekasi.
Dugaan kuat proyek ini asal-asalan, tidak sesuai spek,Tanpa papan proyek Tidak ada pengawas dan konsultan serta PPTK , Sudah jelas proyek jaling seperti ini menyalahi aturan yang sudah di tentukan oleh Dinas.Yang seharusnya ketebalan tersebut 15 cm," tegasnya.(16/12).
"Pengawas dan konsultan pada merem, ada pekerjaan seperti itu hanya di biarkan saja.seharusnya tidak di biarkan saja, kalau perlu bongkar dan di cor ulang," jelasnya Nurdin Sebagai Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI) kabupaten bekasi,"(Red)

