PT. Sri Rejeki Diduga Langgar UU - No 14 Tahun 2008 - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

PT. Sri Rejeki Diduga Langgar UU - No 14 Tahun 2008


Redaksibekasi.com- Kepedulian Perusahan PT.Sri Rejeki yang berada di Wilayah Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi telah melakukan CSR kepada Dunia Pendidikan ini sangat di harapakan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi maupun Masyarakat, karena telah memberikan bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Pasir Gombong 06 sebanyak 8 Lokal di wilayah Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya Pembanguan SDN Pasir Gombong 06 tersebut sangat kita sayangkan, bahwa Pembanguan Ruang Kelas Baru SDN Pasir Gombong 06 adalah dari PT.Sri Rejeki, karena kepedulian Perusahaan memberikan CSR kepada pihak SDN Pasir Gombong 06 Bangunan Sekolah sebanyak 8 lokal yag berdiri di Wilayah Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar Undang -undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.31/10 /2017."

Saat di temui media redaksibekasi.com tukang yang bekerja dibangunan SDN Pasir Gombong 06 mengatakan, bahwa bangunan tersebut adalah bantuan dari PT.Sri Rejeki."ujarnya. (31/10)

Disisi lain pihak Kontraktor yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, dengan bangunan SDN Pasir Gombong 06 sebanyak 8 lokal, karena saya selaku kontraktor hanya mengerjakan disuruh oleh pihak dari PT. Sri Rejeki dan saya sebagai kontraktornya bukan tidak mau memasang nama Perusahaan saya di lingkungan sekolah, karena tidak di perbolehkan oleh pihak Perusahaan PT.Sri Rejeki."ujarnya.

Salah satu Guru saat di minta tanggapan terkait Pembangunan SDN 06 Pasir Gombong mengatakan, bahwa bangunan Sekolahan tersebut adalah bantuan CSR dari PT.Sri Rejeki, akan di bangun Ruang Kelas Baru sebanyak 8 lokal.

Lanjut Guru menjelaskan, dengan di bangunnya Ruang Kelas Baru tersebut, 4 Kelas murid sementara numpang belajar di Yayasan yang jaraknya dari sekolahan 300 M."ujar guru.

Masyarakat sekitar di minta tanggapan mengatakan, bahwa bangunan SDN 06 Pasir Gombong dulunya sudah ada dan Sekolahan tersebut belum lama di bangun, namun karena sering banjir makanya di bongkar total."ujar warga.

Dengan adanya banguan Ruang Kelas Baru SDN Pasir Gombong 06 di wilayah Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dapat kita menduga bahwa pihak PT.Sri Rejeki telah melanggar Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik."(Jul)