Ketua GRPPH-RI Syahban Siregar SH: Pelayanan BPN Kabupaten Bekasi Diduga Bobrok - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Ketua GRPPH-RI Syahban Siregar SH: Pelayanan BPN Kabupaten Bekasi Diduga Bobrok

Kantor BPN Kabupaten Bekasi 
Redaksibekasi.com- Kab.bekasi: Target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mensertifikatkan Tanah lima juta sertifikat pada tahun 2017 ini, kemungkinan besar hanya isapan jempol semata. Pendapat tersebut bukan tanpa alasan."

Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI). Syahban Siregar SH,mengatakan.tentang Target Kementerian ATR/BPN tersebut,(ia -red) Pesimis akan target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mensertifikatkan tanah sebanyak lima juta sertifikat pada tahun 2017 ini." kami pesimis target tersebut dapat terealisasi" -ucapnya.(19/11)

Menurutnya, Untuk mencapai target tersebut harus ada konsistensi dan komitmen Para Kepala Kantor ATR/BPN di Daerah dalam melaksanakan norma hukum Pertanahan." ga mungkin bisa tercapai, kalau para kepala kantor di daerah mengangkangi Norma hukum yang ada dan kalau pelayanan pendaptaran tanah di daerah tidak ada kepastian hukumnya"- ucap Alumni Universitas Bhayangkara. Syahban." 

Syahban menilai, bobroknya Pelayanan di Kantor ATR/BPN di Daerah akan berdampak pada kegagalan target lima juta sertifikat tanah yang di targetkan Kementerian ATR/ BPN." bagaimana bisa tercapai lima juta sertifikat, pelayanan di Daerah masih banyak yang bobrok"-pungkas Syahban.

Pada saat ditanya Kantor ATR/ BPN mana yang pelayanannya bobrok, Syahban memberikan contoh salah satunya Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi." sebagai contoh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, bobrok tuh pelayanannya, ga ada kepastian hukum disana"-pungkas Syahban.

Putra Batak Bermarga Siregar ini memberikan salah satu contoh kebobrokan Pelayanan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. yaitu pada Loket Pelayanan Pendaptaran Pertama Kali. " kami berikan salah satu contoh pada loket pelayanan Pendaptaran Tanah Pertama kali, ga jelas tuh, ga ada kepastian hukum di loket itu"-kata Syahban.

Ketidak pastian hukum dalam Pelayanan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi tentu akan merugikan masyarakat. Selain itu ketidakpastian hukum itu juga akan berdampak terhdap target Kementerian untuk mensertifikatkan 5 jt 2017 ini."

Syahban mengklaim GRPPH-RI Telah mengadukan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi pada Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat atas bobroknya Pelayanan di Kabupaten Bekasi." kami sudah mengadukan Kebobrokan Pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupeten Bekasi pada tanggal 1/11/2017 dengan Nomor Surat 001/XI/DPP GRPPH-RI, Perihal Pengaduan Masyarakat"-tegasnya.

Lebih detail Syahban membeberkan bahwa Untuk Pendaptaran Tanah Pertama Kali di Kabupaten Bekasi tidak selesai selama satu tahun, bahkan sudah lebih satu tahun belum selesai. Salah satu contoh No Berkas Permohonan 103063/2016. Nomor barcode 1005-22084968 yang didaptarkan pada 14 September 2016 sampai hari ini 15/11/2017 belum selesai yang hanya luasnya 40 meter persegi"- pungkasnya.

Kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Kepala ATR/BPN  RI Nomor 4 Tahun 2017 yang mana pada lampiran (KODE SP.A.3 Pemberian HGU/HP/HM Perorangan) dikatakan jangka waktu pelayanan hanya 76 hari kerja.

Menteri ATR/BPN diharapkan melakukan Sidak ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi agar Pelayanan yang baik dan Kepastian hukum dalam pelayanan dapat dinikmati oleh masyarakat dan agar Target lima juta sertifikat tahun 2017 ini dapat terealisasi. 

Kemudian Menteri ATR/BPN juga diharapakan agar mencopot Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang tidak becus dalam menjalankan tanggungjawabnya dan agar Program Kementerian untuk mensertifikatkan tanah di Republik ini tercapai sesuai target."(Julham) 
Tags: