
Redaksibekasi.com- Kabupaten Karimun:Ketua Umum Asosiasi pemilik Media Online ( Aspemo ) Iskandar Sitorus, sedikit memberikan masukan kepada Dewan Pers agar tetap kukuh dapat melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,terkait upaya mendata perusahaan pers.
"Kami sangat patuh Undang-undang Pers yang hanya 21 pasal itu. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers punya hajat untuk mendata perusahaan pers, akan tetapi kami juga meminta agar Dewan Pers segera melakukan perintah UU Pers dalam memfasilitasi organisasi-organisasi pers menyusun peraturan-peraturan di bidang pers," ujarnya disela acara pengukuhan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Karimun.senin (30/10/2017).
Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, jelas Iskandar, saat ini tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Tentunya hal ini sangat memalukan, disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna.
"Dewan pers seharusnya tidak melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.
"Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata.Atau melakukan pendataan. Sedangkan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan, jadi Dewan pers tidak punya fungsi untuk menentukan itu," bebernya.
"'Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers," tandasnya.
Sambung Iskandar sitorus, tentunya para pemilik media tidak akan melakukan tindakan perlawanan, akan tetapi apa yang terjadi saat ini dan apa yang harus di perbuat ketika Dewan pers terlihat nyata melawan UU Pers.
"Kami hanya memberikan masukan dari sesama insan pers. Ini model kami (Aspemo-red) dalam menegakkan kepatuhan terhadap undang-undang,Lain tidak.,"Tegasnya."(Red)
