![]() |
| Kasat Satpol PP dan Ketua GRPPH-RI |
"Larangan Tempat Hiburan Malam harus di tutup", namun sampai saat ini Kasat Satpol PP belum mampu untuk menutup Tempat Hiburam Malam (THM) yang ada di Kabupaten Bekasi, karena Perda No.3 tahun 2016 sudah berlandaskan Payung Hukum sebagai Peraturan Darah Kabupaten Bekasi, namun hanya sebagai bulan-bulan Satpol.PP semata.
Dengan adanya Perda No.3.Tahun 2016 yang disahkan oleh Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi, namun Kasat Satpol PP tidak mampu untuk menutup THM yang sudah memiliki Perda No.3 Tahun 2016 sebagai Payung Hukum, sampai saat ini belum ada tindakkan tegas.
Saat di minta tanggapan (16/11) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ( GRPPH-RI ) Syahban Siregar.SH terkait Penututpan THM mengatakan, dengan adanya Perda No.3 Tahun 2016, seharusnya Satpol PP harus bertindak karena sudah ada payung Hukumnya, kalau Satpol PP tidak mampu menutup Hotel Jenesis yang ada di Ruko Tambrin, bearti dapat kita menduga ada Upeti yang di berikan oleh Pengusaha Jenesis Hotel kepada Kasatpol PP." ujar Syahban.
Ditegaskan Syahban Siregar.SH, bahwa selama ini Satpol PP diduga Omong doang (Omdo) dan tidak bernyali untuk menutup Hotel Jenesis yang di duga berbau maksiat, hal ini dapat saya menduga keras bahwa Pengusaha Hotel Jenesis bebas dari Jeratan Satpol PP sebagai Tempat Maksiat ajang bisnis Persitusi bagi Pejabat hidung belang di Wilayah Tambrin dan juga dapat diindikasikan, bahwa Kasat Satpol PP terima Upeti sebagai ladang usaha untuk mengais rejeki, karena Perda No.3 tahun 2016 di jadikan ladang bisnis Kasat Satpol PP, karena tidak berani menutup Hotel Jenesis yang jelas-jelas sudah pernah di Sidak oleh Ketua Dewan."pungkasnya.
"bahwa setiap Pengusaha THM selalu di kenakan Pajak kepada Pengusaha THM, kalau larangan dan aturan Perda No 3 tahun 2016 sudah ada aturannya kenapa Hotel Jenesis tidak ditutup.? ada apa dengan Satpol PP, kok Jenesis Hotel tidak ditutup."ujarnya.syahban."(Julham)


