![]() |
| Surat berita acara dewan komisi I |
Redaksibekasi.com- Tarumajaya: Proses PAW Desa Segara Jaya merupakan babak baru dalam perhelatan Pilkades. Bahkan bisa jadi merupakan fenomena langka yang pernah terjadi di Wilayah Kabupaten bekasi, sejak beberapa periode.
Awal perjalan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar waktu (Pilkades PAW -red) Desa Segara jaya cukup menarik perhatian banyak pihak dari mulai Masyarakat yang pro dan kontra hingga kalangan birokrat dan keikutsertaan Anggota Komisi 1 DPRD kabupaten Bekasi sebagai Dewan yang Terhormat.
PAW di Desa Segara jaya telah berlangsung dengan segala Problema yang ada, akan tetapi hingga saat ini peraih suara terbanyak hasil akhir PAW belum dapat menempati Posisi Sebagai 'Segarajaya 1."
Sementara itu orang nomor 1 yang punya 'Djengkol' (- red) di Segara jaya saat ini A.Wahid.S.sos Pejabat Kepala Desa aktif berdasarkan SK Bupati Bekasi dr.Hj.Neneng hasanah yasin, mengatakan.Sebagai Pj Kades Segara jaya tentunya saya akan bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan tupoksi yang ada, serta akan terus mengawal serapan seluruh anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah, sejak saya menjabat," terangnya di Ruang kerja Kasipem Kecamatan Tarumajaya, selasa (14/11).
Dalam hal persoalan PAW yang selama ini menjadi polemik di masyarakat segarajaya, PAW tentunya bukan merupakan kewenangan saya, karena selama ini yang saya alami, segala tuduhan dan hambatan terkait pelantikan PAW seolah-olah kuncinya ada di saya.
"Saya tidak ada kewenangan dalam hal PAW, sama sekali tidak. Bahkan sebelum saya menjabat sebagai PJ kades segara jaya, Proses PAW sudah berlangsung," tegasnya.
Masih kata Wahid, merupakan hal yang menjadi tanda tanya besar buat saya. Ada sebuah kejadian sekelompok orang menggunakan dua buah mobil mendatangi saya,di salah satu tempat. bahkan ada seorang tokoh Segara Jaya yang ikut bergabung dalam rombongan tersebut.
"Mereka datang menanyakan persoalan PAW di segara jaya, apakah saya mesti bilang 'Waw gitu'. Ada maksud apa mereka mendatangi saya hanya untuk urusan PAW yang bukan merupakan kewenangan saya, saya kan punya Kantor," bebernya.
Diakuinya Sebagai Pj Kades segarajaya dan jabatan Kasipem yang harus saya emban, tentunya hal ini sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai pengemban amanat dan konsekwensinya jabatan.
"Proses PAW di segara jaya saat ini tentunya banyak kegiatan dan Pekerjaan saya yang tertunda. Dalam hal persoalan penyelesaian SPJ kegiatan tahap 1 yang belum terealisasi hingga saat ini, menurut hemat saya tidak ada kaitannya dengan permasalahan PAW yang sedang dalam proses, semua sudah ada bagian masing-masing," paparnya.
Terakhir kata A.Wahid, saya akan terus memimpin Desa Segara jaya dan menghantarkan PAW sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam SK yang di tanda tangani Bupati kabupaten Bekasi.
"Kondusifitas masyarakat Desa segara jaya serta pelayanan maksimal akan kita lakukan. Adapun persoalan PAW bukan kewenangan saya dan sudah ada bagiannya, sedangkan dalam hal SPJ penyelesaian pembangunan pisik ada 6 titik yang tertunda pada tahap1 (satu) hal itu yang akan terus kita pantau sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan oleh 3 orang, Sekdes segarajaya, bendahara dan ketua BPD," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dari pantauan di lapangan sejak berlangsungnya Proses PAW di Desa Segara jaya, Ada Keikutsertaan Komisi 1 DPRD kabupaten Bekasi yang tertuang dalam.
Berita acara Kunjungan lapangan Komisi 1 DPRD yang di tanda tangani Bersama Ketua Komisi 1, pada tanggal '27 September 2017'.
Serta Berita acara Hasil rapat kerja komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi yang di tanda tangani bersama ketua Komisi 1 pada tanggal '9 Nopember 2017' (isi terlampir- red)."(Luk/Cep)

