Tanah Negara Perum PJT II Diduga Jadi Lahan Bisnis
17 Oktober
Redaksibekasi.com- Banyaknya banguan liar di atas Tanah Pengairan Perum Jasa Tirta II,adalah suatu Pembiaran oleh pihak Perum Jasa Tirta II dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang diduga untuk di jadikan lahan Bisnis sebagai pendapatan gaji tambahan bagi para oknum Pengamat Pengairan Jasa Tirta II, Kecamatan dan Desa yang berada di masing-masing Wilayah Kabupaten Bekasi.
Karena bertahun-tahun tanah Negara tersebut di pergunakan oleh masyarakat untuk mendirikan bangunan, namun pihak Perum Jasa Tirta II dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak mampu untuk menggusur / melarang banguanan yang berdiri di atas tanah Negara tersebut.
Saat dikomfirmasi warga yang namanya minta dilindungi yang tinggal disepanjang Kali CBL dan wilayah Sukatani mengatakan, bahwa Oknum Pengamat Pengairan Jasa Tirta II di Wilayah Sukatani dan CBL membiarkan bangunan berdiri di sepanjang pinggiran kali dan kami dimintai uang sebesar 200 ribu setiap bangunan yang berdiri di atas tanah Negara tersebut."ujar warga.selasa. 17 /10 /2017.
Lanjut warga menjelaskan, bahwa ada bangunan Rumah Mewah yang berdiri di atas Tanah Negara, yang kita duga adalah pemiliknya Oknum Pengamat Pengairan PJT II Wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi, karena banguan tersebut berdiri diatas tanah Perum Jasa Tirta II yang di jadikan bangunan Rumah Mewah dan Kontrakan di atas tanah Negara tersebut."ujarnya.
Saat di minta tanggapan Ketua LSM FOSY" Ferngky Manalu menjelaskan,dengan banyaknya bangunan yang berdiri di atas Tanah Negara milik Jasa Tirta II, maka telah terungkap juga oknum Pegawai Pengamat Perum PJT II yang melakukan bisnis lahan Tanah Negara JasaTirta II, untuk penghasilan gaji tambahan, karena mendirikan Rumah Mewah dan Kontrakan di atas Tanah Negara milik Perum Jasa Tirta II tersebut berada di Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani yang kita duga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), agar Kasat Satpol.PP Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan pembongkaran rumah Oknum Pejabat Perum Jasa Tirta II tersebut yang tidak memilik IMB."ujarnya.
Ferngky menambahkan, bahwa Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan pembiaran dan makan Gaji Buta, karena tidak berani membongkar Bangunan yang berdiri di atas tanah Negara yang tidak memiliki IMB, maka dapat kita menduga keras Pengawasan Peeum JasaTirta II dan Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi menerima Upeti dari pemilik banguan liar tersebut.
Ferngky menjelaskan, dengan terjadinya pembiaran bangunan liar berdiri di sepanjang bibir kali miliik Perum Jasa Tirta II, maka ini semua dapat kita menduga keras pihak Pejabat Pengamat PJT II dan Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi. bersekongkol dengan pengusaha yang mendirikan bangunan tersebut yang berada di sepanjang kali milik Perum Jasa Tirta II."ungkapanya.
Ketua LSM FOSY " Ferngky Manalu menegaskan, bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah negara milik Perum Jasa Tirta II dapat membuat Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Bekasi, namun sejauh ini sikap Kasat Satpol PP selaku Penegak Perda masih lemah dengan banyak banguan liar yang tidak memiliki IMB, karena di dalam Perda 10 Tahun 2003 jelas tentang IMB, kenapa Kasat Satpol PP bungkem dengan Perda tersebut, apa harus tunggu intruksi Bupati, maka dapat kita menduga Kasat Satpol PP "Sahat tidak bernyali menggusur Banguan liar yang semangkin menjamur di Kabupaten Bekasi."ujar Ferngky.
Sampai saat ini Pejabat Perum Pengairan Jasa Tirta II wilayah Kabupaten Bekasi diindikasikan telah melangggar UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Permen PUPR No.12 tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi sungai, namun sikap Perum Jasa Tirta II dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Kasat Satpol.PP tidak ada ketegasan karena bangunan yang berdiri di atas tanah negara tidak memilik IMB, ini sudah melanggar Perda No 10 tahun 2013, sebab sudah bertahun-tahun masyarakat mendirikan bangunan di atas Tanah Negara belum ada sangsi keras oleh Pemerintah Daerah maupun Pejabat Perum PJT.II."(Jul/Rendy)
Tags:

