PENADAH PASIR TIMAH ILEGAL TETAP BERLANJUT, LSM PEDULI ANGKAT BICARA - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

PENADAH PASIR TIMAH ILEGAL TETAP BERLANJUT, LSM PEDULI ANGKAT BICARA


Redaksibekasi.com- Senin16/10/17 Terkait pemberitaan kasus persidangan tiga tersangka penampung timah ilegal dilingga pada Sabtu (13/10) yang belum ada putusannya,Ardiansyah LSM PEDULI Kabupaten Lingga angkat bicara.

Dikatakan nya pada beberapa pewarta senin 16/10/17di warung kopi jang” jika dilihat apa lagi jika benar-benar kita ikuti dari awal cerita kasus penggerebekan pasir timah ini memang boleh dikatakan ini benar-benar aneh dan seolah-olah ini jelas ada permainan cuma kita kususnya LSM tidak bisa mengatakan siapa yang bermain, ucap Ardiansyah selaku pendiri LSM PEDULI kabupaten Lingga”

Lanjutnya, memang suatu keanehan Hukum dikabupaten Lingga, beberapa hari lalu digelar sidang Tiga Tersangka penampung pasir timah, dikatakan pekerjaan mereke Ilegal Tanpa mengantongi izin usaha yang legal, sementara sekarang ini kita juga sama-sama tau selain dari tiga tersangka Jang,Juna,Sudin,yang disidangkan, masih ada satu orang tersangka lainnya yakni Nasrun, sudah jelas-jelas barang bukti (BB)belasan ton pasir timah saat penggerebekan pada (12/06) oleh Tim Ditreskrimum Polda berada digudangnya, tidak di tangkap dengan dalih masih DPO pihak penegak hokum.

Mirisnya lagi, jika dikatakan menampung pasir timah ini melanggar hukum dan pekerjaan ini salah, kenapa sekarang aktifitas pembelian pasir timah masih tetap berjalan juga , menurut analisa saya hal ini sungguh luar biasa ada yang di tangkap dan di penjarakan, malah sampai di sidangkan dan anehnya, ada juga yang menampung tidak di tangkap dengan alasan bantu masyarakat bekerja cari makan dikarenakan tidak adanya lapangan pekerjaan yang lain, papar Ardiansyah pada pewarta.

Dalam hal permasalahan pasir timah ini, saya berharap pada pihak pemerintah terkait mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat propinsi, jika perlu sampai ketingkat pemerintah pusat, untuk mengevaluasi ulang tentang undang-undang pertambangan, khususnya tambang pasir timah yang ada diKabupaten Lingga saat ini, karena menurut kami, pemerintah sungguh tidak adil dalam melaksanakan kinerjanya, apalagi institusi sebagai penegakan hukum di Kabupaten Lingga, tutupnya."(Suarman) 
Tags: