KAPOLRES MERTO BEKASI AMANKAN SATWA LANGKA
15 Oktober
Redaksibekasi.com- Kopolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes.Pol. Asep Adisaputra beserta Jajaran serta PSDA dari Jakarta telah melakukan pengamanan Hewan / Satwa yang di lindungi UU RI No.5 tahun 1990, karena hewan tersebut telah ditemukan oleh Tim Narkoba di pemukiman penduduk Rt.01/ Rw.07 Desa Suka Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Satwa / Hewan yang di lindungi tersebut dipelihara seorang warga bernama Tomas beralamat di Rt.01/Rw.07 Desa Suka Asih, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Hewan / Satwa yang lindungi sudah di pelihara pemiliknya kurang lebih selama 25 tahun, Satwa / Hewan tersebut diantaranya : Dua ekor Buaya Rawa, Satu ekor Lutung Jawa dan Satu ekor Elang Bondol Putih.
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi "Kombes.Pol.Asep Adisaputra mengatakan, bahwa barang siapa yang memelihara Hewan / Satwa yang di lindungi oleh Undang - Undang RI No. 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 hurup ( a ) dengan ancaman 5 tahun pencara dan denda paling banyak 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Kapolres Metro Bekasi, "Asep Adisaputra menjelaskan, dengan di amankannya Hewan / Satwa yang di lindungi tersebut, mengacu dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositim dalam UU No.5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ), karena perdaganagan Satwa ini sudah katagori kejahatan serius di tingkat Dunia, selain Narkotik, Senjata Api, ini adalah masuk kelompok lima besar kejahatan serius didunia, kalau hewan ini tidak kita pelihara maka keseimbangan ekositim di alam hidup akan terganggu, maka semua mata rantain kehidupan semua itu ada hubungannya, sebab ini adalah tingkat kejahatan yang sangat serius, oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum yang epektip."ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.Adisaputra menambahkan, dengan ditemukan Hewan / Satwa tersebut berkat hasil dari Tim Satuan Reskrim Narkoba beserta BPOM Kabupaten Bekasi saat melakukan Razia obat - obatan berbahaya di Wilayah Desa Suka Asih, Kecamatan Cikarang Utara, maka telah di temukan penangkaran atau pemeliharaan Hewan / Satwa yang di lindung oleh Undang - undang tersebut.
Saat di temui "Tomas selaku pemilik Hewan / Satwa mengatakan, bahwa Hewan / Satwa tersebut ia dapat dari pemberian orang dan dipelihara, namun dengan kejadian di tangkapanya Istri saya menjual obat - obatan, Polisi melakukan pengamanan Satwa / Hewan yang ada di lingkungan rumah Saya."ujarnya
Tomas menjelaskan, dengan Saya memelihara Hewan /Satwa ini sudah hampir 25 tahun karena ini hobby Saya, Saya tau bahwa hewan ini di lindungi oleh Undang - undang."ujarnya.
Tomas menambhakan, "Saya pelihara hewan langka ini pernah kasi ke Kebun Binatang Ragunan namun di tolak dan Saya bingung mau di kemanakan."ungkapnya.
Dengan adanya penangkaran atau memelihara Hewan / Satwa yang di lindungi oleh Undang - undang, Kapolres Metro Bekasi "Komles Pol.Adi Saputra harus menangkap dan memeriksa serta menghukum kepada Pemilik Hewan / Satwa tersebut, berdasarkan UU No.5 tahun 1990."(Jul/Rendy)
Tags:

