Diduga Sikap Arogansi Kejari Cikarang Langgar UU Pers - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Diduga Sikap Arogansi Kejari Cikarang Langgar UU Pers


Redaksibekasi.com- Pers adalah Mitra Kerja Pemerintah baik Polri maupun TNI, namun didalam kenyataan  masi ada yang membelenggu kebebasan Pers sebagai fungsi control, karena Waratwan / Pers di dalam Era Globalisasi sudah merdeka.

Dalam Undang - undang Pers No 40 tahun 1999, bawah kebebasan Pers / Wartawan harus dapat dilindungi dan juga sebagai fungsi control Pemerintah.

Baru - baru ini Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, "Risman Tarihoran diduga  menujukan sifat Arogan kepada Awak Media Cikarang Ekspres"Jiovanno saat ingin melakukan Wawancara.

Jiovanno mengatakan, saat dirinya ingin melakukan Wawancara terkait Penegakan Hukum di Kabupaten Bekasi diduga Lemah, namun sikap Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, "Risman Taihoraan enggan di Wawancarai oleh Awak Media sebagai Pejabat Publik di depan Umum.

Jiovanno menjelaskan, pada saat Kajari Cikarang "Risman Taihoran selaku Penegak Hukum di dekati, tiba - tiba kurang beretika  terhadap Wartawan, Saya dan teman Wartawan lainnya ingin melakukan komfirmasi justru menghindar dan menunjuk -nunjuk Awak Media, bahwa Kajari Cikarang merasa malu dan tidak mau di Wawancarai, lantas mengatakan dengan nada tinggi kepada Jiovanno Wartawan Cikarang Ekspres."ujarnya.

Jiovanno menambhakan bahwa dirinya belum sama sekali bersuara untuk melakukan Wawancara dengan Kajari, namun Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang  Risman Tarihoran langsung berkata tidak mau di wawancarai, apalagi sama Cikarang Ekspres.

Jiovanno menegaskan, bahwa kenapa Kejari Cikarang "Risman Tarihoran bersikap Arogan  seperti itu? seharusnya selaku Penegak Hukum dan Taat Hukum,  tau dan mengerti Tugas dan Fungsi Wartawan adalah mencari berita dan informasi yang berimbang, dalam Undang - Undang Pers No 28 tahun 1999 jelas bahwa Tugas dan Fungsi Wartawan sangat di lindungi, kenapa Kepala Kejaksaan Negeri
Cikarang "Risman Tahioran elergi dan tidak mau di Wawancarai sama Wartawan ?, apakah Kejari Cikarang dapat kita menduga lemah dalam Penegak Hukum dan bersikap  Arogan sama Wartawan," tegas Jiovanno.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi" Septiaji mengatakan, kalau benar ini terjadi, "Saya sangat menyayangkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, "Risman Tarihoran menunjukan sipat Arogan kepada Wartawan saat hendak Wawancara, Rabu (18/10)."ujarnya.

Sekretaris Ikatan Wartawan Online  ( IWO ), "Dede Kurniawan menegaskan, seharusnya Wartawan adalah Mitra Kerja bukan Musuh Kerja, yang sedang melaksanakan tugas Jurnalisnya untuk mendapatkan Perlindungan Hukum berdasarkan dalam Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers..

Dalam Undang - Undang Pers No 40 tahun 1999 tersebut jelas - jelas Kajari Cikarang melanggar dan melukai Perasaan Insan Pers  segaligus mencederai nama baik Intitusi Kejaksaan."ujar Dede."(Jul)