DIDUGA PUNGSI KERJA PPHP MANDUL, COREDRILL DI TANDAI X - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

DIDUGA PUNGSI KERJA PPHP MANDUL, COREDRILL DI TANDAI X

Lokasi yang di coredrill 
Redaksibekasi.com- Sopyan nasim pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). dari dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan (DPRKPP). di duga merestui rekanan kontraktor berbuat kecurangan. Pasalnya, proyek yang kondisinya bobrok justru dengan mudah lolos dalam provisional hand oper (PHO) dan uji ketebalan beton (coredrill)."
Mobil dinas tim coredrill 
Sebelum pelaksanaan pengeboran coredrill waktu lalu kenapa..dari pelaksana kegiatan jaling urungkan niatnya untuk melakukan pengeboran coredrill. Karena di awasi atau di pantau rekan media di lokasi. Dari pelaksana kegiatan tersebut setelah melihat ada rekan media datang. Langsung menyuruh tim coredrill untuk kembali tidak jadi melakukan pengeboran.Tgl. 25/10 /2017. 

Setelah selang satu hari dari tim coredrill bersama pelaksana kembali lagi ke lokasi yang akan di bor. Dengan terburu-buru.mencari kesempatan tidak ada pantauan para awak media. Mungkin dapat di duga karena  takut di pantau media hingga terburu-buru untuk melakukan  coredrill.Tgl. 26/10 /2017 

Dinas PUPR di duga tidak tegas menyikapi persoalan di lapangan terkait pekerjaan. 
Banyaknya pekerjaan yang tidak sesuai spek di lapangan hanya di diamkan saja. Tidak ada tindakan yang tegas dari pengawas konsultan dan pptk. 
Seperti pekerjaan jaling yang berada di kampung poncol.diduga dari ketebalan hanya ada 8cm sampai 10cm yang seharusnya ketebalan tersebut 15cm.
Perlu di pertanyakan ada apa dan kenapa..? 
Saat tim coredrill sampai di lokasi kerja setelah melihat ada rekanan wartawan. Dari tim coredrill nggan melakukan kerjanya untuk coredrill titik pekerjaan untuk mengecek ketebalan tersebut.25/10 /2017, 

Mesin coredrill merupakan sebuah mesin yang di desain khusus untuk membentuk lubang lingkaran pada beton, guna menguji ketebalan beton.Hal tersebut terlihat saat team redaksibekasi.com kroscek di lokasi untuk menyaksikan uji ketebalan rabat beton (coredrill) yang di lakukan pihak dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan ( DPRKPP ).Ironisnya sangat janggal dan patut di pertanyakan kenapa tim coredrill pihak DPRKPP tidak jadi atau urungkan niatnya melakukan coredrill di lokasi tersebut.
Selang satu hari tim coredrill kembali lgi kelokasi dengan sembunyi-sembunyi dari pantauan media.

Warga Tarumajaya iyan mengatakan Proyek pembangunan jalan lingkungan (Jaling_red), yang berlokasi di kampung poncol rt. 001/015 wilayah desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi . menjadi buah bibir masyarakat,Pasalnya,pembangunan jalan tersebut yang di biayai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten bekasi tahun 2017 belum lama selsai. Dari ketebalan sangat tipis dugaan hanya ada 10cm. membuat warga sekitar berspekulasi bahwa pembangunan tersebut dilakukan asal-asalan. “ini kerjaan asal-asalan, baru selesai sudah ada yang retak retak begini."

Lanjut iyan.Saat di lakukan cordrill kenapa yang ada tanda X yang di bor. Apakah itu memang sudah aturan dari dinas apa untuk menandai agar hasil coredrill maksimal. Padahal pekerjaan tersebut amburadul tidak maksimal tipis seperti keripik. keluhnya salah seorang warga Tarumajaya. Iyan, 26/10 /2017 

Pungsi dari Mesin coredrill yang di bawa oleh tim coredrill hanya sekedar simbol atau hiasan saja.pekerjaan yang berada di lokasi kampung poncol rt. 001/015 wilayah desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi. 
"Sebuah sandiwara proyek abstrak tapi nyata yang di lakukan oleh rekanan kontraktor bersama para pengawas konsultan dan PPHP serta tim coredrill.tuturnya."

Dengan harapan Tugas utama PPHP sebagaimana dalam pasal 18 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya adalah melakukan pemeriksaan/ Pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai yang tercantum alam dokumen kontrak, yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/ kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan apakah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau tidak, serta membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut."(Cep/Luk)