CAMAT AKAN PANGGIL, PENGUSAHA AMT JAYA BAN DI DUGA BELUM ADA IZIN - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

CAMAT AKAN PANGGIL, PENGUSAHA AMT JAYA BAN DI DUGA BELUM ADA IZIN


Redaksibekasi.com- Perusahan Home Industri yang bergerak di Industri Ban Fullganisir yang beralamat di Rt.04 / Rw.05 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, diduga telah melangar Perda / Hukum, terkait tentang perizinan Bangunan Gudang tempat penyimpanan Ban Bekas.

Bangunan Gudang Baru tersebut di jadikan tumpukan Ban Bekas untuk di Alur Ulang kembali menjadi Ban Fulganisir / Ban Secen.

Menurut warga sekitar, bahwa  Gudang Ban Bekas AMT Jaya Ban yang berada di Rt.04 / Rw.05 pemiliknya adalah H.Agus, diduga Kangkangi peraturan Lurah dan Camat, karena tidak memiliki izin serta dapat mencemarkan lingkungan maupun mendatangkan penyakit,apa bila musim penghujan datang air akan tergenang didalam Ban tersebut maka akan  membuat sarang nyamuk.

warga setempat yang nggan di sebutkan namanya menjelaskan,mengenai bangunan Gudang Baru, kami sebagai warga sangat keberatan dan pemiliknya tidak menghiraukan lingkungan sekitar maka dapat kami menduga Gudang AMT Ban Jaya belum mengantong izin dari Kelurahan maupun Kecamatan."ujar warga.

Dengan keberadaan Perusahaan AMT Ban Jaya,  Masyarakat yang tinggal di lingkungan Rt.04 / Rw 05 Kauhatir adanya Penyakit yang datang dari Tumpukan Ban Bekas Ratusan di dalam Gudang Milik H.Agus, karena saat ini sudah mulai musim penghujan akan dapat mengakibatkan timbulnya penyakit."singkatnya warga.

Saat di konformasi Lurah Telaga Asih "Hamid mengatakan,mengenai Gudang AMT Ban Jaya sampai saat ini belum memiliki izin,hal ini akan kami laporkan ke Kecamatan, karena mengenai perizinan Saya selaku Lurah hanya bisa menghibau kepada Pengusaha yang ada di lingkungan Kelurahan Telaga Asih, kalau mengenai penegoran secara tertulis pihak Kecamatan yang akan memerintahkan ke pada saya, untuk segera memanggil Pemilik Perusaha AMT Ban Jaya agar dapat segera melengkapi periziannya.

Masi kata Lurah Hamid bawa kami sudah pernah melakukan tegoran kepada pihak Pengusaha AMT Ban Jaya agar segera dapat mengurus perizinannya, namun tidak menghiraukan."ujarnya.

Saat di konfirmasi Staf Kasi Exbang Kecamatan Cikarang Barat pekan lalu mengatakan, mengenai AMT Ban Jaya  belum ada izin, kami akan lakukan pemanggilan terkait izin Banguan Gudang yang Baru.

Pihak Pengusaha AMT Ban Jaya saat di temui mengatakan, bahwa kami sudah melakukan perizinan, mengenai tumpukan Ban yang ada di gudang nantinya akan kami rapihkan.

Dengan keberadaan Gudang AMT Ban Jaya sebagai tempat Peyimpanan Ban Bekas di Rt.004 / Rw.05, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat dapat kita menduga bahwa H.Agus selaku Pemilik Perusahaan diduga tidak taat dengan peraturan serta melanggar Perda dan juga Kangkangi Lurah dan Camat, karena sampai saat ini Perusahan AMT Ban Jaya tersebut tidak memiliki izin.

Satpol PP dan Camat Cikarang Barat akan segera memanggil Pengusaha AMT Ban Jaya yang diduga tidak memiliki izin."(JuL)