A.Wahid,S.Sos, Proses Tahapan PAW Harus Sesuai Dengan Peraturan Yang Ada - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

A.Wahid,S.Sos, Proses Tahapan PAW Harus Sesuai Dengan Peraturan Yang Ada

A.Wahid S.sos, sebagai Pj Kades Segara jaya. 
Redaksibekasi.com- Tarumajaya,Dalam Rangka tertib administrasi Pemerintahan Desa Segara jaya, setelah kepemimpinan kades terdahulu (HMS-alm) saat ini di pimpin oleh A.Wahid S.sos, sebagai Pj Kades Segara jaya. Sejak awal mengantongi SK Pj Kades sudah  dihadapkan pada beberapa persoalan internal Desa yang harus di tanggapi dengan serius dan bijak.Baru hari pertama menjabat sebagai Pj ,dihadapkan pada persoalan PAW kades Segara jaya yang telah memasuki tahapan pemilihan balon Kades," kata A.Wahid di kantor Kecamatan Tarumajaya. Jumat (13/10)

Dikatakan A.Wahid persoalan Pergantian antar waktu (PAW), tetap akan saya hantarkan, akan tetapi harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Tidak ada maksud apapun untuk menghambat ataupun menunda pelaksanaan PAW di segara jaya, asalkan tidak menabrak peraturan dan perundang-undangan," terangnya."

Terkait pelaksanaan PAW, sejak awal saya di lantik sebagai Pj Kades segara jaya ( 11september 2017-red), sudah diingatkan untuk dilakukan kajian tahapan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,agar nantinya tidak menjadi polemik di masyarakat.
"Ada sekelompok masyarakat yang pro terhadap Pelaksanaan PAW dan ada pula yang Kontra terhadap pelaksanaan PAW,"paparnya.

Di tambahkan A.Wahid, untuk yang kesekian kali saya sebagai Pj Kades Segara Jaya mengingatkan agar proses tahapan PAW harus sesuai dengan peraturan yang ada, sesuai isi surat yang di tanda tangani bersama BPD, DPMD serta Ketua Komisi 1, DPRD kabupaten Bekasi (27 sept 17).Sepakat untuk melaksanakan tahapan-tahapan pelaksanaan Musdes PAW Kepala Desa Segara jaya sesuai dengan Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku(Poin 1),"ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, proses PAW  kata A.Wahid, tidak lagi mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada , tentunya sebagai penjabat Kepala Desa dirinya mengingatkan kembali dengan  membuat surat resmi kepada BPD segara jaya, menyarankan agar pelaksanaan Musdes, terlebih dahulu di lengkapi dengan persyaratan administrasi sebagaimana tertuang dalam Perda No.8 Tahun 2016.

"Adanya SK kades terkait penentuan anggota unsur masyarakat yang akan mengikuti Musdes (Psl 55 ayat 6) serta pemberian persetujuan biaya pilkades PAW oleh penjabat kepala Desa, yang mana harus ada persetujuan Anggaran terlebih dahulu dari Pemda kabupaten Bekasi," paparnya bunyi surat yang dikirim ke BPD segara jaya sebelum melaksanakan Musdes Pilkades PAW.

Terakhir di katakan A.Wahid, berikan saya sedikit ruang waktu dan gerak untuk saya bekerja sesuai dengan tupoksi Pj Kades Segara jaya, dalam rangka kontrol Administrasi keuangan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Pemerintah yang harus di pertanggung jawabkan. Saya lebih mengedepankan kondusifitas lingkungan dan Masyarakat agar tidak adanya polemik yang berkembang .
"Ada warga yang tidak ingin adanya PAW (ada konsentrasi masa beberapa waktu lalu-red), sedangkan dari Pimpinan,  kita di tuntut kinerja prima sesuai SK Bupati kabupaten Bekasi sebagai Pj Kades, untuk pembenahan  Administrasi keuangan dan optimalisasi kegiatan lainnya​,"pungkasnya."(Cep/Luk)