![]() |
| An (32) yang telah mengauli anak tiri selama hampir tiga tahun |
Peristiwa ini di ketahui orang tua kandungnya,saat anaknya melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya, yang kemudian berlanjut kepolisi.
"Pencabulan terhadap bunga sudah berlangsung lama hampir tiga tahun, sejak bunga masih berusia 14 tahun, saat itu bunga masih duduk dibangku Sekolah Menegah Tingkat Pertama, bunga diancam untuk tidak di sekolahkan jika tidak mau melayani nafsu sahwat sang ayah tiri"ungkap Kapolres Lingga AKBP, Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko, memberikan keterangan kepada media, minggu ( 24/9/2017).
![]() |
| AKP Suharnoko Kasat Reskrim bersama wartawan lingga |
waktu di jemput dikediamannya oleh anggota, tersangka tidak melakukan perlawanan,dan kepada polisi tersangka mengakui berbuatannya, dengan alasan tergiur dengan kemolekan anak tirinya " ucap Kasat Reskrim."
Lanjut Akp Suharnoko.Aksi bejat sang ayah terhadap anak tiri ini menurut pengakuan tersangka di lakukan di kediamannya,dan selama itu juga, perbuatan ini tidak di ketahui Ir (35) ibu korban, dan di lakukan saat Isterinya keluar rumah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka sudah di amankan dan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) yo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentangg perlindungan anak.DUMP dengan ancaman kurungan 15 tahun kurungan,tuturnya."(Suarman)


