Walikota Bekasi Rahmat Effendi Berikan Remisi 858 Orang Narapidana Lapas Klas IIA Bekasi - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Berikan Remisi 858 Orang Narapidana Lapas Klas IIA Bekasi


Bekasi kota.RB 
Dalam acara Peringatan HUT Ke 72 RI Tahun 2017 yang berlangsung di Lapas Klas II Bulakkapal  Bekasi belum lama ini, Walikota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis memberikan Remisi atau Pengurangan Masa tahanan kepada 858 orang narapidana.
Pemberian Remisi terhadap narapidana diatur dalam : 1. Umdang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 2. Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1992 tentang Remisi.3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 5. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang Undangan No M.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Menurut keterangan Kalapas Kls II Bulakapal  Bekasi Yudi Suseno bahwa Remisi umum adalah Pengurangan Masa Pidana yang diberikan pada Peringatan Proklamasi Kemetdekaan RI tanggal 17 Agustus. Narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan Substansif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku diantaranya telah berstatus sebagai narapudana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan.

Data yang diperoleh RB dari Lapas Klas II Bulakapal  Bekasi : Isi penghuni Lapas Klas IIA Bulakapal Bekasi pertanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 1.512 orang. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan tetdiri dari Tahanan : 343 orang, Narapidana : 1.169

Jumlah Narapidana yang diusulkan Remisi Umum Tahun 2017 : 1 bulan sebanyak 200 orang, 2 bulan : 198 orang, 3 bulan : 288 orang, 4 bulan : 127 orang, 5 bulan :41 orang dan 6 bulan :4 orang."(Haris Syukrif)