TENTANG PERIZINAN TAMBANG PEMRINTAHAN KABUPATEN LINGGA DIJADIKAN PENONTON
16 Agustus
Lingga.RB
sehubungan maraknya aktivitas tambang galian c di wilayah kabupaten lingga menimbulkan banyak asumsi buruk di kalangan masyarakat
Aktifis sekaligus pendiri lembaga sosial masyarakat (LSM peduli) senin 14/08 bertempat dipuja Sera dabo, pada awak media "Arbaen" bersama dua rekan nya ardi dan Imar mengatakan, " kami menemui bapak H.Alias selaku Bupati kabupaten lingga mempertanyakan kebenaran mengenai gencarnya pemberitaan hal penambangan, khususnya penambangan galian c yang katanya tanpa harus mengantongi rekomendasi Bupati, untuk mendapatkan perizinan tambang.
Hal ini disebabkan adanya aturan kementerian pertambangan RI." setiap perizinan pertambangan tidak lagi berpacu pada rekomendasi Bupati, semua perizinan cukup berdasarkan adanya dukungan masyarakat dan rekomendasi kades langsung disahkan pemerintah propinsi (PEMPROP), ungkapnya."
pada saat bincang dipuja Sera dabo "alias welo", selaku Bupati kabupaten lingga menyebutkan, "dalam hal perizinan tambang sekarang ini kami pihak kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa, semua berpulang pada masyarakat dan kepala desa selaku tampuk pemerintahan desa.
Karena dalam hal ini kapasitas kami hanya sebatas penonton dan sebagai aparatur pemerintah bawahan kami pihak kabupaten hanya tunduk pada aturan pemerintah pusat dalam menjalankan pungsi dan tugas kami, masalah baik buruk kedepannya perihal tambang galian C ini semua itu berpulang pada masyarakat saja, ungkapnya."
menanggapi apa yang disampaikan pak Bupati, kami selaku lembaga yang peduli terhadap masyarakat dan daerah sangat merasa prihatin dengan diberlakukan aturan maupun peraturan yang katanya langsung disahkan oleh pemerintah.
Untuk saat ini kami lagi mempelajari serta menggalang persiapan yang kongkrit apa memang dukungan yang didapat pihak perusahaan benar atas dasar sosialisasi kemasyarakatan atau ada unsur paksaan dengan cara menakuti masyarakat awam yang buta dengan hukum dan undang-undang.
jika semua data sudah terkumpul dan lengkap dalam waktu dekat ini kami akan mempertanyakan ke pemerintah propinsi jika perlu langsung ke kementerian pertambangan RI mengenai hak dan wewenang kabupaten sesuai Dengan adanya tambang galian C ini ,
unggahnya , Selasa 15/08." (suarman )
Tags:

