![]() |
| Suherman tokoh pemuda desa Sukamurni |
Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda, tokoh wanita masing-masing penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih oleh anggota BPD sendiri. Hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah perorangan penduduk desa.
Sebagai dasar hukum sesuai undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.Peraturan Daerah (PERDA).
Ironisnya, yang terjadi di masing- masing kepemerintahan Desa khususnya Desa Sukamurni,Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Cara pemilihan anggota BPD tidak transfaran.Dikarnakan para pemilih yg di sebut sebagai Tokoh Masyarakat adalah orang orang yg sudah di pilih oleh oknum-oknum yang mempunyai wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Jika pada pemilihan Badan Anggota BPD yang berada di wilayah Desa Sukamurni,Kecamatan Sukakarya,Kabupaten Bekasi tidak transfaran dan dalam penunjukan tokoh-tokoh masyarakat Tidak sesuai untuk memilih anggota Calon BPD, kami masyarakat akan melakukan demo," ujarnya, Suherman(40),warga desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya,Kabupaten Bekasi.(1/08)
Ditambahkanya, selama ini dari tahun-tahun yang lalu ketika pemilihan BPD .untuk penunjukan para tokoh-tokoh untuk ikut serta memilih calon itu orang yang sudah di seting oleh pihak- pihak yang berwenang."(Ata)

