Pekerjaan Dam Parit, Kangkangi UU Konstruksi
21 Agustus
Kab.Bekasi.RB
Pembangunan infrastruktur konstruksi tidak berhenti sampai selesainya tahapan pengadaan procurement. Pada pelaksanaan fisik konstruksi, juga banyak aturan perundangan. jika dibaca secara harfiah akan bisa mengakibatkan banyak tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau pelanggaran peraturan perundangan, yang dapat berujung pada pemeriksaan para penegak hukum.
Karena, dianggap berkolaborasi dalam tindak pidana, dituduh sebagai kolaborator. Pada saat pelaksanaan konstruksi, terdapat suatu ketentuan perundangan, yaitu UU No 18 Tahun 1999 Pasal 43, yang secara jelas mencantumkan bahwa pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi dapat dikenai pidana lima tahun dan denda dalam jumlah tertentu dari nilai kontrak bagi perencana. Serta pidana lima tahun dan denda dari nilai kontrak yang diawasinya bagi pengawas pekerjaan dimana di dalamnya termasuk pejabat pemerintah
terkait serta pidana lima tahun dan denda dalam jumlah tertentu dari nilai kontrak.
Melihat pasal di atas, sanksi terberat dalam hal terjadi kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi sebenarnya adalah bagi pengawas pekerjaan karena denda dengan sejumlah tertentu dari nilai kontrak pekerjaan yang diawasinya padahal kontraktor hanya dikenai denda dalam jumlah tertentu dari nilai kontrak pekerjaan yang dilaksanakannya.
Definisi kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi, dapat menjadi kabur serta dapat menjadi multi tafsir, misalnya pengertian, Kegagalan bangunan menurut PP No 29 Tahun 2O00 Pasal 34: “Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi”.
Tapi faktanya kontraktor yang berada di wilayah kepemerintahan Kabupaten Bekasi. Provinsi Jawa Barat. Sudah melakukan Kontopersil di wilayah Kabupaten kepada Wartawan.
Respi, sebagai pihak ke tiga yang mendapatkan proyek dari dinas Pertanian Kabupaten Bekasi,Jawa barat. Dalam pekerjaanya yang berada di Desa Sindang Sari, kecamatan Cabang Bungin . Kabupaten Bekasi dalam nama kegiatan pembuatan Dam Parit dengan pagu anggaran Rp 200.000.000. Pekerjaan proyek tersebut di duga tidak sesuai Sepek.
Ironisnya, pihak kontraktor selaku pihak ke tiga yang mendapatkan kepercayaan dari dinas pertanian .saat di konfirmasi terkait kegiatan Dam Parit milik dinas Pertanian yang di duga bermasalah tidak sesuai ketwntuan Spek, dirinya menjawab," saya kan mengerjakan proyek itu dengan uang sendiri belom di bayar sama pemda, dan pekerjaan itu belum di oknam, sudah kan tidak ada permasalahan" singkatnya ,kepada Wartawan Redaksi Bekasi. Saat di konfirmasi melalui via Telepon.
Sementara itu , Tim Lemaga suadaya Masyarakat LSM KOMNASPAN , menuturkan, Sayang sekaki pihak kontraktor dengan pernyataan tersebut Dikarnakan, menurut PP No 29 Tahun 2000 Pasal 31 “Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa”.
Ditambahkanya, Kegagalan bangunan tidak terbatas pada keruntuhan bangunan saja tetapi termasuk juga bangunan yang sudah dibangun, tetapi tidak berfungsi atau tidak bermanfaat. Contoh sederhana kegagalan bangunan, bangunan yang roboh, bangunan yang telah selesai dibangun tetapi tidak dapat dimanfaatkan, baik karena alasan teknis maupun alasan lain, yang sesuai UU No 18 Tahun 1999 Pasal 25 adalah mulai dari serah terima proyek hingga sepuluh tahun sesudahnya.
Menurutnya, Prosedur tender proyek pemerintah harus tunduk pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2O10 jo Peraturan Presiden No 7O Tahun 2012 yang tak lepas dari UU No 18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000.
Masih Katanya, Bahkan bagi para pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah berpengalaman dan sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
"Jangan sampai bersekongkol sebagai kolaborator," tuturnya
Bagi pelanggaran yang disengaja hal ini perlu untuk menimbulkan efek jera tetapi bagi pelanggaran tidak disengaja yang lebih merupakan kekeliruan administrasipun, akan sama dampaknya karena setiap kesalahan akan dilihat sama di hadapan hukum, apa pun penyebab dan alasannya.
Dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi, di mana masyarakat dapat berperan serta dengan hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan hak menyampaikan saran dan pendapatnya. Bahkan, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, ini dapat menjadi “riminalisasi”, yang tak berujung. Berdasarkan tentang Kepolisian Negara RI, Polri berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan dan kemudian mencari keterangan dan barang bukti, serta memanggil terlapor."(Ata )
Tags:

