KATA KADIS, PENYALAH GUNAAN ANGGARAN DANA DESA, DINAS DPMD TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

KATA KADIS, PENYALAH GUNAAN ANGGARAN DANA DESA, DINAS DPMD TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG

Abdillah Majid. Kepala Dinas
Kab.bekasi.RB 
Memasuki tahun 2016-2017 ini di Kabupaten Bekasi, jawa Barat. sedikitnya ada Beberapa desa yang saat ini diduga bermasalah akibat penggunaan anggaran yang tidak sehat.
Hal ini dapat kita lihat dari laporan yang disertai aksi maupun audience masyarakat desa, yang mewarnai keramaian media masa untuk menjadi suatu nara sumber.

Dikarenakan,  adanya ketidak keterbukaan terhadap pengelolaan anggaran oleh desa, menjadikan desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak luput dari sasaran aksi pressure masyarakat, yang menuntut adanya prinsip pengelolaan ADD yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam setiap pembahasan anggaran."
Beberapa desa yang saat ini tengah menjadi sorotan media melalui pemberitaan Koran, dan masyarakat yaitu terkait penyalah gunaan anggaran Dana Desa.

"Yang terjadi tahun 2017  ini sikap yang dimiliki oleh kepala kecamatan (camat) diwilayah terkait, Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), DPPKAD, Inspektorat, maupun pendamping desa itu sendiri. Sehingga dengan mudah desa-desa terkait terindikasi melakukan praktek dugaan penyimpangan dan penyelewengan ADD.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan ADD," ujarnya, tokoh pemuda Desa Sukamurni Kecatan Sukakarya.Suherman , Kamis, 3 aguatus 2017.
Ditambahkanya, seharusnya ketentuan penggunaan anggaran dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007.

Sementara itu, Abdillah Majid. Kepala Dinas BPMPD, Kabupaten Bekasi .menerangkan, dalam penggunaan anggaran dana desa (ADD), jika memang pihak Kepala Desa (Kades) menyalah gunakan anggaran dana desa pihak dinas tidak mempunyai tanggung jawab terkait penggunaan dana desa, yg bertanggung jawab adalah Kepala Desa.
Seperti permasalahan yang sedang terjadi kasus dugaan penyelewengan dana iuran BPJS untuk kepegawaian desa, Kadis BPMPD berkomentar bahwa yang bertanggung jawab adalah masing-masing kades."
tanggung jawab keuangan itu kepala desa langsung, yg pegang anggaran," ujarnya, saat di konfirmasi melalui Via WA oleh wartawan Redaksi Bekasi. Kamis, 3-08-2017.

Diteruskanya. Dirinya pun akan berkordinasi dengan pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksa di setiap desa-desa yang berada di wilayah kabupaten Bekasi, terkait penggunaan anggaran iuran BPJS untuk  kepegawaian Desa."
Kalau kepala desa blm setor BPJS nanti kita panggil dan inspektorat harus turun," tuturnya. (Ata)