Korban sebanyak 5 (lima) orang buruh PT.Arta Boga Cemerlang yang beralamat di Jl.Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon Cikarang, yang berhasil dibebaskan dari penahanan tidak boleh pulang 3 hari oleh pihak perusahaan sejak Senin 24 Juli 2017 sampai dengan 26 Juli 2017, akhirnya melapor ke Polisi. Laporan Polisi sendiri dilakukan 2 (dua) kali, oleh buruh sendiri dan oleh Kuasa Hukum buruh. Laporan tersebut dilakukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Nyumarno, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa DPRD telah melakukan Sidak (inspeksi mendadak) pada hari Rabu 26 Juli 2017 malam, sebagai tindaklanjut atas laporan tertulis dari Turangga LSM Benteng Bekasi ke DPRD dan informasi via Whats Up tentang adanya penahanan buruh yang tidak diperbolehkan pulang oleh pihak perusahaan.
Kita beberapa waktu yang lalu langsung sidak pengaduan tersebut pada malam hari, dan benar adanya penahanan tersebut. Para korban berhasil dijemput dan dibebaskan oleh Polisi, sedangkan sampai saat ini motor para buruh yang ditahan juga masih berada didalam pabrik, ungkap Nyumarno.
Diketahui, lima buruh PT.Arta Boga Cemerlang yang ditahan bernama Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal. Mereka ditahan tidak diperbolehkan pulang dengan dalil ada selisih barang saat stok opname. Saat sidak, DPRD hanya dapat bertemu seorang bagian Legal perusahaan bernama Ando yang keluar menemui rombongan sidak di halaman gedung perusahaan. Ando membenarkan bahwa ada pekerja yang belum boleh pulang, karena sedang stok opname barang, jadi bukan penahanan, ucapnya. Lanjut Ando, pihak perusahaan dalam audit stok opname menemukan adanya "selisih barang" saat penghitungan stok opname. Jadi antara perhitungan pekerja bagian gudang dengan perhitungan manajemen ada selisih barang, makanya pekerja harus mempertanggung jawakannya. Perusahaan menawarkan kepada 5 pekerja bagian gudang tersebut, untuk menghubungi keluarganya dirumah, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan ataukah langkah hukum. Bahkan, pihak perusahaan juga berusaha meminta jaminan berupa sejumlah uang atau sertifikat jika buruh ingin bisa pulang.
Saat sidak, Nyumarno juga membeberkan banyak pertanyaan yang dijawab tidak tahu oleh Ando, bagian legal perusahaan. Sedangkan saat ditanya keberadaan 5 buruh yang dipertanyakan, Ando menjawab bahwa mereka sudah pulang barusan, dibawa oleh pihak kepolisian. Untuk memastilannya, Nyumarno menghubungi Pak Widodo Krimsus Polres Bekasi, dan mendapat jawaban benar 5 pekerja dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, atas adanya laporan dari salah satu keluarga pekerj ke Polres. Mendapat jawaban itu, rombongan sidak menjadi tenang, minimal keselamatan pekerja sudah terjamin di Polres. Kemudian dirinya bersama Anden Ketua Komisi IX merapat ke Polres untuk menyusul dan membuktikan keadaan dan keberadaan 5 (lima) buruh tersebut.
Saat ini, buruh sebenarnya sudah buat LP ke Polres pada tanggal 28 Juli 2017 yang lalu, Pelapornya diantaranya pekerja yang bernama Didi Nurhadi.
Nyumarno menyayangkan, laporan dari pihak keluarga, LP buruh diterima namun hanya LP atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Padahal menurut pihak keluarga, mereka berharap Laporan diterima atas tindakan melakukan penahanan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP. Akhirnya pada hari Senin 31 Juli 2017 sore, keluarga korban dan LSM Benteng Bekasi melapor ke DPRD. Mereka minta diberikan pendampingan pengacara atas dugaan tindak pidana ini, cetus Nyumarno.
Saya komitmen dengan janji saya saat sidak, bahwa hendak memberikan pendampingan Pengacara bagi para korban jika dibutuhkan. Nyumarno menunjuk Kantor Hukum Jay Tambunan SH and Partner sebagai pengacara untuk mendampingi para buruh. Dan langsung malam itu juga kuasa hukum melalui Sdr.Mahfud melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP ke Polres, ucapnya. Laporannya saat ini sudah ada, tertanggal 31 Juli 2017, dan saat ini sudah berjalan proses hukumnya di Polres Metro Kabupate, ungkap Nyumarno.
Dirinya memastikan, bahwa laporan ini jelas masuk tindak pidana lho, menurut pasal 333 KUHP, yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak”, ancamannya bisa pidana sekurang-kurangnya 8 hingga 12 tahun penjara. Ini harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana. Bahkan patut diduga juga, ini ada indikasi kuat dugaan pemerasan juga, pungkas Nyumarno.(*)
Nyumarno
Fraksi PDIP
Anggota Komisi IV DPRD Kab.Bekasi



