Bupati Kab.Bekasi, Harus Blacklist CV Kontraktor Yang Melanggar Aturan Spek - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Bupati Kab.Bekasi, Harus Blacklist CV Kontraktor Yang Melanggar Aturan Spek


Kab.bekasi.RB 
Program Pemerintah Kabupaten Bekasi , dalam peningkatan jalan lingkungan (Jaling), pada tahun anggaran APBD 2017 terlihat banyaknya sekali pekerjaan pengecoran jalan yang di dapatkan dari anggaran APBD pemerintah  kabupaten Bekasi.Dinas DPRKPR Kabupaten  Bekasi yang tidak sesuai aturan kerja.
Namun pihak Kontraktor yang Mendapatkan SPK pekerjaan Proyek dari Anggaran APBD telah menyalah gunakan kepercayaan Dinas terkait.
Penyalah Gunaan pekerjaan proyek Dikarenakan, pekerjaan sebagian dari proyek pengecoran jalan itu ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan teknis."

Contohnya, pengecoran jalan lingkungan Gang mushola Nurul islam RT 02/02 kampung cabang pulo bambu, desa sukamurni kec. Sukakarya dengan Pagu anggaran Rp 98.638.000 yang di dapatkan tender oleh CV. AGAZI JAYA PERKASA Pada saat pekerjaan Cek ketinggian Proyek yang di lakukan Oleh Tim Kordil yang  di hadiri oleh . Pengawas, Konsultan Dan Pejabat PPH dari Dinas , pejerjaan terdebut hanya mendapatkan Ketinggian 9cm."

Sangat di sayangkan sekali, pihak Kontraktor yang sudah di berikan kepercayaan oleh Dinas DPRKPR Kabupaten Bekasi, untuk mengerjakan proyek jaling tersebut,tapi faktanya Pihak kontraktor sudah sangat merugikan Dinas  dan masyarakat kabupaten Bekasi, dikarenakan Ketinggian Proyek Jaling tersebut yang harus Mendapatkan Ketinggian 15cm tapi faktanya hanya 9cm yang di dapat.

Proyek kegiatan jaling yang hanya mendapatkan Ketinggian 9cm sudah sangat melanggar aturan dan sudah di nyatakan tindak pidana Korupsi.

Sementara itu Lembaga Suadaya Masyarakat KOMNASPAN Kabupaten Bekasi , Anggi, Mengungkapkan sangat di sayangkan sekali pihak kontraktor yang sudah di berikan kepercayaan oleh pihak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengerjakan Proyek prmerintah Kabupaten Bekasi yang di Sumber Danakan dari anggaran APBD. Tapi sudah mengecewakan kepercayaan Pemerintah ,karena dalam pengerjaan Proyek Tersebut Tidak Sesuai Spek dan RAB yang ada.

"Pihak pengawas,Konsultan Dan Pejabat PPK, Khususnya Bupati Kabupaten Bekasi harus tegas. Kontraktor yang melanggar aturan dalam pekerjaan proyek tidak sesuai spek Harus di kenakan sangsi, anggarn pembayarn proyek harus Di Potong dan harus Di blacklist ketika ada pihak kontraktor yang nakal.," ujarnya, senin 14 agustus 2017 pukul 22:33, saat di konfirmasi di lokasi Kegiatan Jaling yang sedang melakukan Kordil oleh Wartawan Redaksi Bekasi.

Ditambahkanya, Proyek yang sudah melanggar aturan tersebut, dikatakan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi yang harus di laporkan ke pihak Kejaksaan maupun pihak Tipikor.

Sementara itu , Pihak Pejabat PPH, Pengawas dan Konsultan Dinas DPRKPR Kabupaten Bekasi , Belum bisa di Konfirmasi, Dikarenakan saat selesai melakukan Cordil pejabat PPH dinas DPRKPR langsung masuk ke dalam Mobil dan langsung pergih."(Ata )