Kab.Bekasi.RB
Miris nasib yang dialami 5 buruh PT.Arta Boga Cemerlang yang beralamat di Jl.Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon Cikarang, niat bekerja sesuai jam kerja, berbuah penahanan tidak boleh pulang 3 hari dari hari Senin 24 Juli 2017 sampai dengan hari ini dan tidak diijinkan pulang. Berbekal tindak lanjut laporan dari Sdr.Turangga Cakraudaksana LSM Benteng Bekasi, DPRD lakukan sidak ke lokasi perusahaan, Rabu malam 26 Juli 2017.
Lima buruh PT.Arta Boga Cemerlang bernama Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal, ditahan dan tidak diperbolehkan pulang oleh Pihak Perusahaan. Belum jelas diketahui apa penyebab buruh sampai ditahan selama 3 hari kerja ini. Pengaduan ini menyulut emosi DPRD Kabupaten Bekasi, geram dengan pengaduan yang ada, meski malam hari DPRD lakukan sidak ke lokasi pabrik. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, tampak hadir dalam sidak tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Anden, dan 2 (dua) Anggota Komisi IV Nyumarno dan Nurdin Muhidin."
Sebelum sidak, pimpinan dan anggota DPRD berkumpul di Mc D Lippo Cikarang, bersama para pelapor LSM Benteng Bekasi, Staff Komisi IV, dan beberapa rekan pers/media sambil berkomumikasi dengam pihak kepolisian.
Salah satu anggota DPRD yang ikut sidak, Nyumarno geram saat dilokasi, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan penahanan terhadap buruh di dalam pabrik, apalagi sampai berhari-hari. Kerja ada aturannya, 8 jam per hari, kalau lembur juga ada aturan mainnya, harus ada kesepakatan antara Pekerja dan Pemberi Kerja, ungkapnya.
Nyumarno menambahkan, ini tindak pidana lho, menurut pasal 333 KUHP, yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak”, ancamannya bisa pidana sekurang-kurangnya 8 hingga 12 tahun penjara. Ini harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana, ungkap Nyumarno dengan geram.(cecep)


