Polres Subang Sikat Curas, Curanmor hingga Narkoba Sepanjang Agustus - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

Polres Subang Sikat Curas, Curanmor hingga Narkoba Sepanjang Agustus

Polres Subang Sikat Curas, Curanmor hingga Narkoba Sepanjang Agustus

BEKASINEWS || SUBANG - Polres Subang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol sepanjang Agustus 2026. Pengungkapan tersebut mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan, dugaan tawuran pelajar hingga peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.


Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (31/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dan dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran Polres Subang.


Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni perampokan minimarket Alfamart di wilayah Subang. Polisi mengamankan empat tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Para pelaku diketahui mencari sasaran mulai dari wilayah Bekasi hingga Subang. Setelah menemukan minimarket yang dinilai sepi, mereka melancarkan aksi dengan membawa senjata tajam dan pistol korek api.


Dua kasir minimarket diancam dan dipaksa membuka brankas. Pelaku kemudian mengambil uang tunai, uang dari laci kasir serta sejumlah rokok. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,7 juta.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, golok, pisau, pistol korek gas, helm dan pakaian yang digunakan para pelaku.


Selain kasus perampokan, Satreskrim Polres Subang juga mengungkap kasus curas dan pemerasan di wilayah Pamanukan. Pelaku menggunakan modus menangkap korban yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba.


Korban kemudian dilakban, dimasukkan ke dalam kendaraan dan diancam akan ditembak agar menyerahkan uang. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggam korban sebelum meninggalkannya di wilayah Blanakan.


Kasus curanmor juga berhasil diungkap di wilayah Subang dan Patokbeusi. Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.


Polisi juga menangani dugaan tawuran yang melibatkan pelajar. Sebanyak 10 pelajar berusia 14 hingga 15 tahun diamankan setelah video aksi mereka viral di media sosial.


Para pelajar tersebut selanjutnya mendapatkan pembinaan melalui Unit PPA. Selain membuat surat pernyataan bersama orang tua, mereka juga diwajibkan menjalani wajib lapor.


Sementara itu, Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dalam kurun waktu 18 hari selama Agustus 2026.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.


Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 157,68 gram sabu, 20,62 gram tembakau sintetis serta 6.486 butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa izin.


Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, perantara, penjual hingga pengedar. Transaksi dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya melalui transfer, pemanfaatan Google Maps, transaksi langsung hingga sistem “tempel”.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip, microtube, tas dan uang tunai.


Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.


Selain penegakan hukum, Polres Subang terus mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan terhadap pelajar, pemantauan terhadap pelaku, pengejaran terhadap DPO serta penguatan koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait.


Polres Subang memastikan upaya penegakan hukum dan pencegahan terus dilakukan untuk menjaga Kabupaten Subang tetap aman, tertib dan kondusif.(Asep)