| Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Indonesia Dan Amnesty Internasional | ||||
|
|
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
MASYARAKAT SIPIL INDONESIA DAN AMNESTY INTERNASIONAL
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan Harus dicabut !
Pihak berwenang Indonesia (dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan Presiden RI) harus selekasnya mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan yang dikeluarkan pada November 2010, dan sebaiknya menerapkan peraturan khusus dengan hukuman yang pantas untuk melarang segala jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan di Indonesia.
Medikalisasi praktek sunat perempuan oleh petugas kesehatan, baik dengan tindakan pengirisan, pemotongan atau pengguntingan, maupun perusakan alat kelamin perempuan dan sekitarnya, sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, tahun 2006. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan justru bertolak belakang dengan Surat Edaran tersebut, dan merupakan kemunduran bagi penegakan hak asasi perempuan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan melegitimasi praktik perusakan alat kelamin perempuan hingga pada mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan, yang selama ini di kenal dengan istilah “Sunat Perempuan”. Peraturan tersebut juga memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter, bidan dan perawat, untuk melakukannya. Prosedur sunat perempuan ini mencakup “Lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum clitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai berukuran 20G-22G dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris” (Pasal 4 ayat 2 (huruf g)).
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan berlawanan dengan langkah pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Peraturan itu juga tidak mempunyai dasar hokum yang jelas dan bahkan melanggar sejumlah hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang No.7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – pasal 5 tentang larangan melakukan kekerasan fisik, dan UU No. 23 tahun 2009 tentang Kesehatan – Bagian Keenam tentang Kesehatan Reproduksi.
Berbagai jenis praktik sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan alat kelamin perempuan (anak perempuan) merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapuskan. Tindakan ini merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap integritas tubuh perempuan. Ketika negara gagal secara efektif menentang praktik ini maka akan mendorong persepsi masyarakat bahwa orang lain berhak mengontrol seksualitas seorang perempuan atau anak perempuan. Berbagai masyarakat sipil di Indonesia dan Amnesty International khawatir Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sunat Perempuan ini membenarkan dan mendorong berbagai jenis praktik sunat perempuan.
Praktik sunat perempuan berpotensi mengakibatkan pendarahan, kesakitan, penderitaan, serta hilangnya kenikmatan hubungan seksual bagi perempuan. Berbagai praktik sunat perempuan juga mendorong pelabelan (stereotyping) yang diskriminatif atas seksualitas perempuan. Dari segi kesehatan penyunatan perempuan anak-anak maupun dewasa sangat membahayakan alat dan kesehatan reproduksi perempuan dan berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan. Dalam banyak kasus terjadi infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannya menggangu kesehatan perempuan secara umum.
Sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan tahun 2010 berjudul Tak ada pilihan: Hambatan atas kesehatan reproduktif di Indonesia, Amnesty International mendapat informasi dari banyak perempuan dan anak perempuan bahwa mereka memilih untuk melakukan sunat perempuan untuk bayi perempuan mereka dalam beberapa tahun terakhir ini. Praktik ini umumnya dilaksanakan oleh dukun bayi tradisional dalam enam minggu pertama setelah kelahiran bayi perempuan mereka. Para perempuan tersebut mengatakan mereka meminta bayi perempuan mereka untuk menjalankan sunat perempuan untuk alasan keagamaan. Alasan lainnya adalah menjamin “kebersihan” anak bayi perempuan (bagian luar kelamin perempuan dianggap kotor) dan menghindari penyakit; melanggengkan praktik budaya atau lokal, yang semua intinya bertujuan menekan hasrat seksual perempuan. Praktek sunat perempuan digambarkan mulai dari “goresan simbolik” namun tetap mengenai klitorisnya (jadi tetap berdampak) sampai dengan memotong sebagian kecil klitoris (ini yang paling umum terjadi). Banyak perempuan yang diwawancara tersebut setuju bahwa akan ada dampak pendarahan setelahnya.
Terlepas dari cara/prosedurnya, praktek sunat perempuan menekankan pelabelan / stereotyping yang diskriminatif, karena perempuan dianggap “kotor” atau ”rendah”, perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai seksualitas, perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktek keagamaan jika badan mereka diubah, artinya secara inheren, ada yang salah dengan tubuh perempuan. Perilaku-perilaku yang merendahkan perempuan seperti ini sering kali dijadikan justifikasi kekerasan terhadap perempuan.
Dalam kesimpulan observasinya (Concluding Observation) Komite PBB untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Komite CEDAW) tahun 2007, merekomendasikan Indonesia untuk mengembangkan rencana aksi untuk menghapus apapun praktik perusakan sekecil apapun hingga praktik mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), termasuk mengimplementasikan kampanye penyadaran publik untuk merubah persepsi budaya yang terkait dengannya, serta menyediakan pendidikan yang memasukkan praktik tersebut sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan dan tidak memiliki dasar dalam agama.
Praktik perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan (Female Genital Mutilation), juga menjadi sorotan Komite PBB untuk Menentang Penyiksaan dalam kesimpulan observasinya (Concluding Observation) tahun 2008. Komite ini memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil semua langkah yang memadai untuk menghapuskan praktik mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan yang berkelanjutan, termasuk melalui kampanye-kampanye peningkatan kesadaran dengan bekerjasama dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
Sebagai pihak negara CEDAW dan CAT, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah berikut sebagai prioritas:
Jakarta, 23 Juni 2011
Pernyataan ini di dukung oleh :
Organisasi Indonesia 1. Aceh Peace Consultative Management/APCM 2. Aliansi Pelangi Antar Bangsa 3. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) 4. Alimat 5. ANSIDEM 6. ANSIPOL 7. Ardhanary Institute 8. Asian Moslem Action Network (AMAN) Indonesia 9. Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) 10. Barisan Perempuan Indonesia 11. BITES 12. CEDAW Working Group Initiative 13. Center for Human Rights Law Studies (HRLS), Faculty of Law, Airlangga University 14. CIMW 15. Demos 16. Fahmina Institute 17. Federasi LBH APIK Indonesia 18. Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan 19. GemaPalu, Lumajang 20. GPSP 21. Herlounge (Viena Tanjung) 22. Human Rights Working Group (HRWG) 23. Indonesia AIDS Coalition 24. Indonesia Support Facility (InSuFa) 25. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) 26. Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP), Yogyakarta 27. Institut Perempuan, Bandung 28. IRSAD (Institute for Religion and Sustainable Development), West Sumatra 29. JALA PRT 30. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) 31. JASS Indonesia 32. Kalyanamitra 33. Kartini Asia Network 34. Kaukus Perempuan DPD RI 35. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bali 36. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bangka-Belitung 37. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Banten 38. KePPaK PEREMPUAN Komisariat DKI Jakarta 39. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Barat 40. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Tengah 41. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Timur 42. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Barat 43. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Selatan 44. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Tengah 45. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Timur 46. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kepulauan Riau 47. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Barat 48. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Timur 49. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Barat 50. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Selatan 51. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Tenggara 52. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Utara 53. KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sumatera Selatan 54. KePPaK PEREMPUAN Pusat 55. Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel) 56. Koalisi NGO HAM Aceh (Evi Zain) 57. Koalisi Perempuan Indonesia 58. Konsorsium untuk Kepemimpinan Politik Perempuan Jawa Barat (KPPP Jabar) 59. KPKB 60. LBH APIK Banten 61. LBH APIK DI Yogyakarta 62. LBH APIK DKI Jakarta 63. LBH APIK Jawa Tengah 64. LBH APIK Kalimantan Barat 65. LBH APIK Kalimantan Timur 66. LBH APIK Makasar (Sulawesi Selatan) 67. LBH APIK Nanggroe Aceh Darussalam 68. LBH APIK Nusa Tenggara Barat 69. LBH APIK Nusa Tenggara Timur 70. LBH APIK Papua 71. LBH APIK Sulawesi Tengah 72. LBH APIK Sulawesi Utara 73. LBH APIK Sumatera Barat 74. LBH APIK Sumatera Selatan 75. LBH APIK Sumatera Utara 76. LBH Makassar 77. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung (Helda Khasmy) 78. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) 79. Matepe Makassar 80. Mitra Perempuan 81. Ourvoice 82. PD POL 83. PELKESI 84. Pelpem GKPS 85. Perempuan Mahardhika 86. Pergerakan Indonesia 87. Perkumpulan Cut Nyak Dien, Yogyakarta 88. Perkumpulan IDEA Yogyakarta 89. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) 90. Perkumpulan Rumah Perempuan, Jember 91. PLU Satu Hati 92. PMK HKBP Jakarta 93. PT SUSDEC member of LPTP, Solo 94. Puan Amal Hayati 95. Pusat Pendidikan & Advokasi Masyarakat Marginal (Perkumpulan PEDULI in Medan) 96. Rahima 97. Raising Her Voice, OXFAM GB - Indonesia 98. Rumpun Gema Perempuan 99. Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia) 100. SA-KPPD, Surabaya 101. SAPA Institute 102. SAPDA Jogja (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak) 103. Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan 104. Serikat Perempuan Bantul 105. Solidaritas Perempuan Anging Mammiri- Sulawesi Selatan 106. Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa – Aceh 107. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta 108. Solidaritas Perempuan,Kendari 109. The Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) - Mufti Makaarim al-Ahlaq 110. Walhi Kalbar (Hendrikus Adam) 111. YAKKUM 112. YASANTI, Yogyakarta 113. Yayasan Anugerah Bina Insani (YABI) 114. Yayasan Jurnal Perempuan 115. Yayasan Walang Perempuan- Ambon 116. YLK Sulawesi Selatan (Sulsel)
Organisasi Internasional/ Regional 117. AMAN foundation Kalkata, India 118. AMAN, Srilanka 119. Amnesty International 120. ASEAN Progressive Muslim Movement (APMM) 121. Asia Pacific Forum on Women, Law, and Development (APWLD) 122. Asian Muslim Action Network (AMAN), Thailand 123. Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology 124. GSIR Ritsumeikan University 125. INFORM Documentation Centre, Sri Lanka 126. IWRAW Asia Pacific 127. JASS SEA 128. Muntada-Arab Forum for Sexuality Education & Health, Palestine 129. Nasawiya, The Feminist Collective, Lebanon 130. Ngozi Nwosu-Juba 131. Sisters In Islam, Malaysia 132. Southeast Asia Women’s Caucus on ASEAN 133. Vision Spring Initiatives 134. Women for Women’s Human Rights, Istanbul, Turkey 135. Women Living Under Muslim Laws - International Coordination Office Individu 136. Agus Sutomo, Lembaga Gemawan, Indonesia 137. Anna Blaszczyk, Polandia 138. Anna Strempel, Banda Aceh, Indonesia 139. Christine Anderson 140. Daniel, Indonesia 141. Deryn Mansell, guru bahasa Indonesia di Australia 142. Dewi Anggraeni, Melbourne, Australia 143. Dr. Free hearty, WOHAI 144. Dr. Tiara M Nisa, Indonesia 145. Evelyne Accad (Professeur Emerite, University of Illinois, Lebanese American University) 146. Exsaudi Romadia M. Simanjuntak, Indonesia 147. Firliana Purwanti, Indonesia 148. Fitri Bintang Timur, Indonesia 149. Ian Usman LEWIS, Campbell Barracks, SWANBOURNE WA 150. Jack McNaught, Director of International Internships Pty Ltd 151. Joko Sulistyo, Indonesia 152. Joy Appleby 153. Julia Suryakusuma, Indonesia 154. Katharine McGregor, the University of Melbourne 155. K.D.Thomas, Volunteer Graduate, Lembaga Penjelidian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Eknomi (1955-1960) 156. Maesy Angelina, Indonesia 157. Merry Iyi 158. Mitra-華友-femivegi 159. Ms Elena Williams, Australian National University 160. Mukhotib MD, PAUD Pandan Wangi, Magelang 161. Mustafa Sabaroedin, Minang Saiyo Melbourne 162. Nina Nurmila, a member of Alimat and a lecturer of Universitas Islam Negeri Bandung 163. Nino Viartasiwi, GSIR Ritsumeikan University, Kyoto-JAPAN 164. Nunung Fatma, Indonesia 165. Nurul Sutarti, Yayasan Krida Paramita, Surakarta, Indonesia 166. Orlando Baylon Gravador, Task Force Detainees of the Philippines 167. Padmawati Ari Suryani, Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology 168. Prof. Dr Saskia E. Wieringa, University of Amsterdam 169. Putri Kanesia, KontraS 170. R. Valentina Sagala, Indonesia 171. Ratu Dian Hatifah, Indonesia 172. Rita, Indonesia 173. Sally Hill, Law Student, Australia 174. Syafira Hardani 175. Theresia, Indonesia 176. Tunggal Pawestri. BITES, Indonesia 177. Witryna Anna Gostkawskiej -- Joko sulistyo Research Development Staff Kalyanamitra Jl. Kaca Jendela II No. 9 Rawajati-Kalibata Jakarta Selatan 12750 T. 021-7902109; F. 021-7902112 Email: Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya www.kalyanamitra.or.id
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|








