Ketidaktahuan Hukum Mencelakakan
Oleh Agus Hidayat    Minggu, 03 Oktober 2010 22:32    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 

 

            KETIDAKTAHUAN selalu membawa sikap sembrono yang mencelakakan. Itulah  ungkapan yang pas untuk para ahli waris Mirah Mari yang tidak mengerti realitas  hukum di negaranya sendiri.  Penyerobotan tanah leluhur  yang diadukan  ahli waris  di  Polres Jakarta Selatan   sudah lebih dari 3 (tiga) tahun  “mengambang“  atau ditelantarkan.

 

            Walau bertanggal 4 Agustus 2010, ahli waris tanah leluhur ini mengirimkan surat permohonan penyelesaian sengketa tanah ini  kepada Polres Jakarta Selatan U.P. Kasat Reserse Kriminal, belum juga  ada tanggapan. Padahal, pengaduan  ini   sejak tahun 2007 lalu. 

             Tak heran, sudah makin banyak masyarakat yang jenuh dan  tidak mau lagi berurusan dengan  kepolisian, khususnya  soal tanah  sengketa. Soalnya, ada kesan masyarakat  melibatkan polisi dalam setiap perkara tanah sering kali menambah masalah, bukannya menyelesaikan masalah.

              Bagaimana tidak ? Saya hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). .Dalam SP2HP dengan No. Pol. :B//236/V/2007/Reskrim Res Jaksel, bertanggal 3 Mei 2007 diberitahukan dalam penyidikan perkara telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP pada bulan Oktober 2006 di Jl. Perdana I RT.007/05, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

           Tidak hanya tanah milik kami  diserobot  sebagaimana dimaksud 385 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, tapi juga  tanaman  dan  pagar  dirusak,  sebagaimana dimaksud  Pasal 167 KUHP.

            Merampas tanah orang lain adalah perbuatan zalim (lalim). Merampas tanah termasuk suatu perbuatan dosa besar. Ada hadits  yang antara lain mengatakan “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.”

             Maka, Kapolri yang baru hendaknya tidak menyembunyikan kebobrokan  polres dan polsek , malah harus membenahinya secara terbuka. Laporan atas lambannya seluruh kinerja penyidik Polres  sudah sering mencuat ke permukaan. Hal ini terutama disebabkan ketidakdisiplinan. Seperti  kasus penyerobotan tanah   ini sudah  berjalan 3 tahun lebih.  Namun  belum juga ada tindak lanjutnya.

             Penumpukan kasus tanah di tingkat Polres hanya merugikan masyarakat luas. Ironisnya, banyak personil reskrim santai  dan ngobrol melulu. Hanya saja, sudah waktunya  kasus-kasus tanah dibawah 3000m2  ditangani semua  Polsek (polisi sektor)  di DKI Jakarta.  Jika tidak, negara ini akan terus dilanda ketidakadilan dan ketidakpuasan..

             Penyerobotan tanah leluhur ini sudah lebih dari 3 tahun, namun belum juga diproses. Laporan  pengaduan ini masuk sewaktu Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim lama. Tetapi Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini masih terlihat  bertugas di Reskrim (Lantai III). Persoalannya,  tidak ada kejelasan   tentang  perkembangannya  sampai sekarang.

             Seakan-akan  proses hukumnya jalan di tempat tanpa adanya perkembangan yang berarti dari pihak yang menanganinya. Proses hukumnya terkesan "mengambang" atau ditelantarkan dan belum  diketahui,  sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut oleh pihak Polres  Metro Jaksel .

              Penanganan  terhadap penyerobotan tanah ini terkesan disepelekan kepolisian. Pelayanan buruk  karena banyak oknum polisi yang bekerja  sesukanya tanpa pengawasan atasan (waskat). Membiarkan oknum polisi yang nakal akan merusak  jiwa korps dan citra institusi kepolisian.

             Diharapkan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri/Polda  memeriksa  polisi yang nakal. Siapa  “bermain” dalam menangani kasus  penyerobotan tanah  leluhur ini.  Kita ingin  melihat keprofesionalan Polri menangani kasus  pelanggaran disiplin profesi tersebut.  Jika tidak,  kepolisian ini untuk apa dan untuk siapa?   

             Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan pun memerintahkan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B),  Camat Pesanggrahan dan Kepala Kelurahan dengan bantuan kepolisian  membongkar  rumah petak di Jalan Perdana I, RT 07/05, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

             Bangunan rumah petak tersebut berulang kali disegel. Namun, P2B tidak konsisten  membongkarnya. Malah Dinas P2B  membiarkan  bangunan rumah liar tsb. berdiri di atas tanah sengketa. Padahal membangun rumah tanpa IMB merupakan perbuatan melawan hukum.

            Untuk itulah, pers dan ormas berperan penting  menyelesaikan berbagai ketidakadilan dalam  penegakan hukum . “Indonesia Police Watch” terus mengawasi kinerja kepolisian dan membantu  mendapatkan kembali hak atas tanah leluhur kami yang  dirampas. Ormas/LSM  (nirlaba)  perlu menggugat sepak terjang  P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan). Negara kita, negara hukum.

                                                                                                           Tangerang.  2  Oktober  2010

                                                                                                                   Hormat Saya,

                                                                                                                ( Agus  Hidayat )

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

Blog Bekasinews

Biker's

Berita Unik

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.