 Sungguh mengerikan peristiwa 36 korban tewas akibat kecelakaan kereta api di Pemalang, Jawa Tengah Utara, walaupun santunan Jasa Raharja dipastikan dan biaya perawatan bagi korban luka2 ditanggung PTKAI, diukur dari amanat sila ke-5 Pancasila, belumlah lengkap berkepastian. Seharusnya kepada anggota keluarga korban yang kehilangan kepala keluarga yang menjadi jangkar kehidupannya juga mendapatkan bantuan dari PTKAI semisal dukungan pembiayaan sekolah, pengaturan penempatan tenaga kerja, pemenuhan kebutuhan pokok, bimbingan kewirausahaan dan lain sebagainya sebagai imbal jasa wajib akibat keteledoran pengelolaan PTKAI.
Hal ini juga dalam rangka keberdayaan daripada semangat kekeluargaan dan gotong royong Negara Pancasila mengatasi dampak musibah bagi keluarga pengguna jasa PTKAI pada khususnya, demikian pula kelak diberlakukan kepada para keluarga pengguna jasa transportasi umum lainnya, katakanlah satu perluasan daripada jaminan kesejahteraan sosial demi pemenuhan sila ke-5 Pancasila.
Dalam kesempatan yang memprihatinkan ini perkenankanlah kami atas nama keluarga besar GAPI (Garda Pancasila Indonesia) menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh anggota keluarga korban, dan kepada Pemerintah kiranya dapat menuntaskan baik penyelidikan maupun tindakan2 yang harus diambil terkait peristiwa ini secara teknis dan nonteknis.
Jakarta Selatan, 2 Oktober 2010
Pandji R Hadinoto, GAPI repindo45 @ yahoo.com / HP : 0818284545
|