|
“ADELIN LIS” DI VONIS MA 10 TAHUN PENJARA BRAVO MA, BRAVO POLRI Oleh : Azis Budianto SH.MS. *) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, pada dasarnya merupakan tindakan serta upaya hukum, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara demi tercapainya tujuan hukum yang berkeadilan. Dalam kerangka itu, semua tindakan hukum yang diterapkan haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan harus pula sesuai dengan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.
Penegakan hukum di bidang kehutanan antara lain meliputi tindakan hukum serta upaya hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran maupun kejahatan kehutanan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, serta berbagai perundang-undangan yang terkait lainnya seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan serta peraturan pelaksana lainnya. Hutan di Indonesia, sebagai salah satu sumberdaya merupakan kekayaan alam yang sangat potensial dapat dimanfaatkan sekaligus dilestarikan guna kepentingan bagi kesejahteraan rakyat serta kemanfatan bagi umat manusia. Dalam kapasitas negara kita sebagai negara hukum, maka pemanfaatan hutan dapat dilakukan bagi masyarakat hukum yang memiliki kemampuan mengelola sudah barang tentu dengan cara-cara legal. Untuk itu pemerintah dapat memberikan hak yang disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dengan catatan hukumnya bahwa pemegang hak tersebut, “wajib” atau “harus tunduk” pada ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, bila tidak mematuhi perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku, maka pihak tersebut beresiko akan dikenakan sanksi hukum. Salah satu pemegang HPH tersebut adalah ”PT. Keang Nam Development Indonesia (KNDI)“, yang melakukan kegiatnnya diwilayah hukum Sumatra Utara. Berbagai kewajiban prestasi timbal baliknya dari pemegang HPH, terus ditingkatkan guna memberi pemasukan keuangan yang maksimal ke Kas Negara, yang dilakukan dengan tanpa melanggar dan atau melawan hukum yang berlaku. Kewajiban tersebut misalnya, Iuran Kehutanan merupakan segala pungutan yang dibebankan kepada badan usaha, usaha perorangan dan atau pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pengusahaan hutan. Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) merupakan pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan yang dipungut atau diproduksi dari hutan negara. Dana Reboisasi (DR) merupakan dana yang dipungut dari pemegang HPH ( Hak Pengusahaan Hutan ), HPHH (Hak Pengusahaan Hasil Hutan) atau pemegang IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) atau pemegang Izin sah lainnya, melalui pengusaha IPKH ( Industri Pengelolaan Kayu Hulu ) dalam rangka reboisasi serta Pembangunan HTI ( Hutan Tanaman Industri ), dan Rehabilitasi Lahan Hutan. Dan “kewajiban lainnya” yang tak kalah pentingnya yakni hal-hal yang dianggap bersifat administratif, antaranya, bahwa pemegang HPH harus membuat rencana kerja jangka pendek atau Rencana Kerja Tahunan (RKT), menengah dan jangka panjang, yang diajukan ke instansi tehnis, dalam hal ini instansi Kehutanan. Kemudian untuk memperoleh persetujuan, guna menjadi pedoman kinerja pemegang HPH.
Modus Operandi Kejahatan Adelin Maksud legitimasi dari seluruh ketentuan tersebut, tentunya agar negara/pemerintah maupun pemegang HPH dapat melakukan aktifitasnya dengan prinsip saling menguntungkan dan adil. Namun menurut Prof. DR. Faisal Santiago, SH.,MM.,” itikad baik Pemerintah memberikan HPH kepada pengusaha tidak selalu direspon dengan baik. Contoh kasus misalnya, Adelin Lis, Bos yang satu ini, sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab atas PT. Keang Nam Development Indonesia (KNDI) “, yang ada diwilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal, SUMUT pada mulanya oleh penyidik Polda Sumut yang waktu itu dipimpin langsung Dir Reskrim Drs. Ronny.F.Sompie,SH,MH, diduga keras telah melakukan kejahatan terstruktur yang disebut “Pengrusakan Hutan, Korupsi, Lingkungan Hidup dan “ Pencucian Uang”, tegas Faisal. Modusnya, PT KNDI ini dalam kurun perjalanan waktu, telah menyalahgunakan maksud baik pemerintah yang telah memberi kesempatan berusaha guna dapat menguntungkan pihak pengusaha sendiri, tanpa memikirkan kerugian terhadap negara. Perusahaan tersebut dengan serakahnya menggerogoti kekayaan hutan negara, secara tidak bermoral dan atau secara melawan hukum. Sebut saja, Adelin Lis dari PT KNDI sebagai pengusaha yang memiliki HPH, justru melakukan penyalahgunaan kepercayaan pemerintah dan secara terencana melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai perusakan hutan, karena tidak melaksanakan tebang pilih tanam sesuai izin HPH yang sungguh-sungguh dapat merugikan negara secara financial maupun kerusakan lingkungan hidup yang berdampak sangat buruk serta bahkan seringkali mengancam kehidupan manusia. Terkait penyimpangan dan penyalahgunaan pengusahaan hasil hutan yang telah banyak merugikan negara dalam bentuk pengrusakan hutan maupun merugikan pemasukan keuangan terhadap negara, salah satu diantaranya, diduga keras telah dilakukan “ PT. Keang Nam Development Indonesia (KNDI) “, yang ada diwilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Diduga, berbagai modus operandi yang telah dilakukan antara lain; melakukan penebangan diluar RKT, tidak melaksanakan berbagai kewajiban-kewajiban administrasi secara benar, pengrusakan terhadap pelestarian lingkungan (sistem tebang pilih dan tanam) serta tidak melakukan kemitraan usaha sebagaimana diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga karenanya, setelah berkas perkara dari Penyidik Polda Sumut dinyatakan P21, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut Adelin Lis 10 tahun penjara, ditambah membayar kerugian sebesar sekian ratus milyar serta ditambah lagi kerugian atas kerusakan lingkungan sekian triliun, yang diasumsikan atas audit saksi ahli dari BPKP Medan dan ahli Lingkungan Hidup. Vonis PN dan Vonis MA Namun persoalannya, tuntutan hukum yang ditujukan kepada Adelin Lis yang berhasil ditangkap petugas KBRI di Beijing, Cina tersebut, ketika diuji di ruang sidang pengadilan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Hakim, Majelis Hakim sebagai pihak pihak pemutus perkara,--- tentunya dalam mengambil keputusan bersandar pada alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa, Alat bukti yang sah ialah : a.Keterangan saksi.b.Keterangan ahli.c.Surat.d. Petunjuk.d. Keterangan terdakwa--- Adelin Lis dinyatakan bebas alias tidak bersalah. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa alat bukti yang berupa kesaksian, alat bukti tertulis yang lebih dari 2.000 halaman tersebut tak lebih hanya sekedar kertas yang tak punya nilai apa-apa. Cerdasnya penyidik, cerdasnya penuntut umum selama menguji semua alat bukti, sangat berbeda dengan cerdasnya hakim yang mengadili kasus tersebut pada tingkat pengadilan negeri Medan. Tampaknya, ukuran cerdasnya hakim ternyata membuahkan hasil yang kontroversial. Pasalnya, majelis hakim dalam keputusan perkara tersebut, pada tanggal 5 Nopember 2007, bahwa Adelin Lis bebas murni alias dinyatakan tidak bersalah. Pertimbangan hukumnya, antara lain Adelin Lis telah melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur. Bahkan terkait dugaan melakukan penebangan diluar RKT, sebagaimana surat dari Menteri Kehutanan RI, MS.Ka’ban dinyatakan sebagai Pelanggaran Administrasi. Sehingga surat itupun dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim, disamping kesaksian yang dihadirkan di persidangan ( tidak semua saksi dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ) Keputusan yang dianggap kontroversial oleh banyak pihak, karena diduga hakim tidak mempertimbangkan kesaksian dari ahli dan diduga kurang menganalisa secara tajam terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurut Prof.Dr.Faisal Santiago SH.MM, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, mestinya majelis hakim PN Medan mengkorelasikan antara pelanggaran administrasi dengan perilaku kejahatan korupsi, yang pada umumnya dilakukan berpangkal dari perilaku pelanggaran administrasi. Kemudian, jika Menteri Kehutanan menyatakan pelanggaran administrasi, kenapa ketiadaan sanksinya tidak dipersoalkan oleh hakim ? Pada hal, bahwa menurut pasa1 87 PP No.34 ayat (1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 86 berupa: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b.penghentian sementara kegiatan di lapangan; c.denda administratif; d.pengurangan areal kerja; atau e.pencabutan izin. Dan sanksi tersebut harus diberikan diluar ketentuan sanksi pidananya, sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU 41 Tahun 1999. Lalu kenapa, hakim terjebak pada surat dari menteri tersebut dan tidak mempertimbangkan pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.? Kembali pada inti persoalan, bahwa peristiwa hukumnya Adelin Lis diduga keras melakukan tindakan kejahatan sebagaimana dimaksudkan pasal 50 ayat (2) UU No.41Tahun 1999 Tentang Kehutanan, walaupun memiliki izin, tetapi melakukan kegiatan yang merusak hutan. Lalu bagaimana bisa keterangan menteri mengalahkan materi hukum pasal 50 ayat (2) UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ? Atau kenapa, guna memperoleh kebenaran obyektif dalam perkara yang besar tersebut, majelis hakim tidak berupaya melakukan peninjauan secara langsung kelokasi sebagai tempat kejadian perkara ? Padahal, hakim yang cerdas semestinya menyadari bahwa keputusannya dapat menjadikan yurisprudensi, sehingga benar-benar memerlukan kecerdasan dalam mengkorelasikan analogi-analogi hukum dan logika hukum guna memperoleh perwujudan keadilan yang sebenarnya? Terlepas dari keputusan majelis hakim PN Medan yang menyatakan Adelis Lis tidak bersalah, ternyata Keputusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang terdiri dari Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Djoko Sarwoko, Hari¬fin A. Tumpa, dan Mansur Kar¬tayasa, dalam sidangnya hari Kamis tanggal 31 Juli 2008 mem-vonis, memidana Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta uang pengganti Rp. 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Pembacaan keputusan vonis oleh Ka. Biro Humas MA, Nurhadi 1 Agustus 2008, Adelin di¬nilai mengabaikan kewajibannya selaku pemegang hak pengelolaan hutan. Ia membabat hutan tanpa tebang pilih. la juga di¬nyatakan terbukti melakukan tin¬dak pidana korupsi. Adelin juga dihukum mem¬bayar denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Bila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita Jika harta bendanya tak cukup, diganti de¬ngan lima tahun penjara. Bagir Manan, sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, secara tegas menyatakan, Adelin ter¬bukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kami tidak menerima argumentasi majelis hakim per¬tama.". Ragam komentar Prof.Dr. Faisal Santiago SH, MM, yang terus menerus mencermati perjalanan kasus perusakan hutan yang dilakukan oleh Adelin Lis dan kawan-kawan, sejak proses penyidikan hingga proses peradilan tingkat pertama dengan tegas menyatakan,” Vonis Mahkamah Agung cukup realistis dan adil. Sedikit menoleh kebelakang, sedari awal saya menyesalkan vonis di tingkat PN Medan, yang melakukan analogi sempit, sehingga memvonis bebas Adelin. Sekarang dengan vonis kasasi MA tersebut, tidak sia-sia negara memiliki penyidik yang memiliki komitmen tinggi, pantang menyerah hingga menghasilkan alat-alat bukti yang lebih kurang 3.000 halaman itu. Jadi tidak sia-sia. Saya menaroh appresiasi terhadap kinerja Penyidik Polda Sumut yang dipandu terus oleh Kombes Polisi Drs. Ronny F.Sompie,SH.,MH serta komitment Kapolda Sumut waktu itu, Irjen Pol Drs. Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kaba Reskrim Polri), yang pernah menerima surat dari Menhut RI, M.S.Ka’ban pada 21 April 2006, yang isi¬nya, meminta polisi memperha¬tikan nasib tiga perusahaan mi¬lik Adelin.” Dengan vonis MA 10 tahun penjara beserta sanksi hukum lainnya, sebaiknya kasus-kasus lainnya terkait Adelin dituntanskan, dan segera diadili. Biar kapok”, tegas Faisal. Tak kalah sengitnya, pakar hukum pidana Prof. Dr. Indri¬yanto Seno Adji SH, dengan Mahkamah Agung, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Adelin Lis serta membayar uang peng¬ganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar, aset kekayaan terpidana kasus perusakan hutan di Kabupa¬ten Mandailing Natal, Sumatera Utara, bisa segera dieksekusi tan¬pa menunggu Adelin tertangkap. Tindakan eksekusi dapat dilakukan untuk memba¬yar uang pengganti kerugian ne¬gara dan mengantisipasi hilang¬nya aset-aset Adelin Lis yang su¬dah disita. Masih menurut Indriyanto, mes¬kipun terdakwa kabur, doktrin prinsip uang pengganti harus dilaksanakan tanpa terpengaruh ada atau tidak adanya terdakwa. Dengan melarikan diri, Adelin dapat ditakagorikan telah melakukan kesalahan sendiri. Maka, mengeksekusi pengganti kerugian negara tidak terkait untuk menjadikan hambatan bagi kejaksaan untuk segera melaksanakan, tanpa menunggu terpidana. Vonis Mahkamah Agung terhadap Adelin Lis memuaskan komunitas yang peduli kelestarian hutan dan lingkungan. Vonis MA pula, telah memutuskan kesombongan dan arogansi kekuasaan yang mencoba berlindung dibalik analogi tentang kemungkinan adanya perbedaan interpretasi terhadap sebuah produk hukum. Namun tanpaknya, ketika analogi kebenaran hukum dan keadilan dibelokkan atas nama undang-undang digugurkan oleh hakim yang lebih cerdas, atau oleh hakim yang lebih mengerti tentang hakekat kebenaran dan keadilan ( vonis MA ), maka asumsi bahwa Adelin Lis yang hanya dianggap melakukan pelanggaran administrasi, kini anggapan tersebut tak ubahnya hanyalah anggapan pihak yang sok tahu tentang “hakekat hukum dan keadilan “ dan pamer kekuasaan. Bravo MA,Bravo Polri Maka akhirnya, pantaslah jika pihak yang sok-sok itu patut diperiksa, untuk dimintai pertanggungjawabannya. Artinya, jangan-jangan interpretasinya memang betul-betul tendensius. Yah hari gini, “siapa sih yang tidak tahu tendensius kekuasaan”? Vonis MA telah oke. Kini Adelin Lis tinggal diburu. Terserah siapa yang akan memburu. Polisi sangat oke. Dan Jaksa mesti juga harus ok. Pasalnya, kita ini, rakyat, masyarakat hukum Indonesia sangat bosan dengan sandiwara penegakan hukum. Maka, penegak hukum tidak mencederai cita-cita mulia hukum yakni keadilan. Memang, kita mengenal makna asas praduga tidak bersalah. Tetapi mana pernah, penjahat dengan serta merta memberikan pengakuan yang jujur. Begitu juga Adelin Lis dan kroninya. Tangkap dan adili lagi dengan kasus yang lain. Bravo Penyidik Polri. Bravo Hakim Agung yang mem-vonis Adelin Lis. *) Penulis adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Hukum & Kriminal.
|