“ADELIN LIS” DI VONIS MA 10 TAHUN PENJARA
Oleh Administrator    Senin, 11 Agustus 2008 23:48    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 

“ADELIN LIS”  DI VONIS  MA 10 TAHUN PENJARA
BRAVO MA, BRAVO POLRI
Oleh : Azis Budianto SH.MS. *)

           Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, pada dasarnya merupakan tindakan serta upaya hukum, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara demi tercapainya tujuan hukum yang berkeadilan. Dalam kerangka itu, semua tindakan hukum yang diterapkan haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan harus pula sesuai dengan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.


           Penegakan hukum di bidang kehutanan antara lain meliputi tindakan hukum serta upaya hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran maupun  kejahatan kehutanan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, serta  berbagai perundang-undangan yang terkait lainnya  seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan  serta peraturan pelaksana lainnya.
           Hutan di Indonesia, sebagai salah satu sumberdaya  merupakan  kekayaan alam yang sangat potensial dapat dimanfaatkan sekaligus dilestarikan guna kepentingan bagi kesejahteraan rakyat serta kemanfatan bagi umat manusia. Dalam kapasitas negara kita sebagai negara hukum, maka pemanfaatan hutan dapat dilakukan bagi masyarakat hukum yang memiliki kemampuan mengelola sudah barang tentu dengan cara-cara legal. Untuk itu pemerintah dapat memberikan hak yang disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dengan catatan hukumnya bahwa pemegang hak tersebut, “wajib” atau “harus tunduk” pada ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, bila tidak mematuhi perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku, maka pihak tersebut beresiko akan dikenakan sanksi hukum. Salah satu pemegang HPH tersebut adalah ”PT. Keang Nam Development Indonesia (KNDI)“, yang melakukan kegiatnnya  diwilayah hukum  Sumatra Utara.  Berbagai kewajiban prestasi timbal baliknya dari pemegang HPH, terus ditingkatkan guna memberi pemasukan keuangan yang maksimal ke Kas Negara, yang dilakukan dengan tanpa melanggar dan atau melawan hukum yang berlaku. Kewajiban tersebut misalnya, Iuran Kehutanan merupakan segala pungutan yang dibebankan kepada badan usaha, usaha perorangan dan atau pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pengusahaan hutan. Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) merupakan pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan yang dipungut atau diproduksi dari hutan negara. Dana Reboisasi (DR) merupakan dana yang dipungut dari pemegang HPH ( Hak Pengusahaan Hutan ), HPHH (Hak Pengusahaan Hasil Hutan) atau pemegang IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) atau pemegang Izin sah lainnya, melalui pengusaha IPKH ( Industri Pengelolaan Kayu Hulu ) dalam rangka reboisasi serta Pembangunan HTI ( Hutan Tanaman Industri ), dan Rehabilitasi Lahan Hutan.  Dan “kewajiban lainnya” yang tak kalah pentingnya yakni hal-hal yang dianggap bersifat administratif, antaranya, bahwa pemegang HPH harus membuat rencana kerja jangka pendek atau Rencana Kerja Tahunan (RKT), menengah dan jangka panjang, yang diajukan ke instansi tehnis, dalam hal ini instansi Kehutanan.  Kemudian untuk memperoleh persetujuan, guna menjadi pedoman kinerja pemegang HPH.

Modus Operandi Kejahatan Adelin          
             Maksud legitimasi dari seluruh ketentuan tersebut, tentunya agar negara/pemerintah maupun pemegang HPH dapat melakukan aktifitasnya dengan prinsip saling menguntungkan dan adil. Namun menurut Prof. DR. Faisal Santiago, SH.,MM.,” itikad baik Pemerintah memberikan HPH kepada pengusaha tidak selalu direspon dengan baik. Contoh kasus misalnya, Adelin Lis, Bos yang satu ini, sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab atas PT. Keang Nam Development Indonesia (KNDI) “, yang ada diwilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal, SUMUT pada mulanya oleh penyidik Polda Sumut yang waktu itu dipimpin langsung Dir Reskrim Drs. Ronny.F.Sompie,SH,MH, diduga keras telah melakukan kejahatan terstruktur yang disebut “Pengrusakan Hutan, Korupsi, Lingkungan Hidup dan “ Pencucian Uang”, tegas Faisal.
             Modusnya, PT KNDI ini dalam kurun perjalanan waktu, telah menyalahgunakan maksud baik pemerintah yang telah memberi kesempatan berusaha guna dapat menguntungkan pihak pengusaha sendiri, tanpa memikirkan kerugian terhadap negara. Perusahaan tersebut dengan serakahnya menggerogoti kekayaan hutan negara, secara tidak bermoral dan atau secara melawan hukum. Sebut saja, Adelin Lis dari PT KNDI  sebagai pengusaha yang memiliki HPH, justru melakukan penyalahgunaan kepercayaan pemerintah dan secara terencana melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai perusakan hutan, karena tidak melaksanakan tebang pilih tanam sesuai izin HPH yang sungguh-sungguh dapat merugikan negara secara financial maupun kerusakan lingkungan hidup yang berdampak sangat buruk serta bahkan seringkali mengancam kehidupan manusia.
            Terkait  penyimpangan dan penyalahgunaan  pengusahaan hasil hutan yang telah banyak merugikan negara dalam bentuk pengrusakan hutan maupun merugikan pemasukan keuangan terhadap negara, salah satu diantaranya, diduga keras telah dilakukan  “ PT. Keang Nam Development Indonesia (KNDI) “, yang ada diwilayah hukum  Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Diduga, berbagai modus operandi yang telah dilakukan antara lain; melakukan penebangan diluar RKT, tidak melaksanakan berbagai kewajiban-kewajiban administrasi secara benar, pengrusakan terhadap pelestarian lingkungan (sistem tebang pilih dan tanam) serta tidak melakukan kemitraan usaha sebagaimana diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga karenanya, setelah berkas perkara dari Penyidik Polda Sumut dinyatakan P21, maka Jaksa Penuntut Umum  menuntut Adelin Lis 10 tahun penjara, ditambah membayar kerugian sebesar sekian ratus milyar serta ditambah lagi kerugian atas kerusakan lingkungan sekian  triliun, yang diasumsikan atas audit saksi ahli dari BPKP Medan dan ahli Lingkungan Hidup.

Vonis PN dan Vonis MA
            Namun persoalannya, tuntutan hukum yang ditujukan kepada Adelin Lis yang berhasil ditangkap petugas KBRI di Beijing, Cina tersebut, ketika diuji di ruang sidang pengadilan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Hakim, Majelis Hakim sebagai pihak pihak pemutus perkara,--- tentunya dalam mengambil keputusan bersandar pada alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa, Alat bukti yang sah ialah : a.Keterangan saksi.b.Keterangan ahli.c.Surat.d. Petunjuk.d. Keterangan terdakwa--- Adelin Lis dinyatakan bebas  alias tidak bersalah.
            Dengan demikian, dapat diartikan bahwa alat bukti yang berupa kesaksian, alat bukti tertulis  yang lebih dari 2.000 halaman tersebut  tak lebih hanya sekedar kertas yang tak punya nilai apa-apa. Cerdasnya penyidik, cerdasnya penuntut  umum selama menguji semua alat bukti, sangat berbeda dengan cerdasnya hakim yang mengadili kasus tersebut pada tingkat pengadilan negeri Medan.
            Tampaknya, ukuran cerdasnya hakim ternyata membuahkan hasil yang kontroversial. Pasalnya, majelis hakim dalam keputusan perkara tersebut,  pada tanggal 5 Nopember 2007, bahwa Adelin Lis bebas murni alias dinyatakan tidak bersalah. Pertimbangan hukumnya, antara lain Adelin Lis telah melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur. Bahkan terkait dugaan melakukan penebangan diluar RKT, sebagaimana surat dari Menteri Kehutanan RI, MS.Ka’ban dinyatakan sebagai Pelanggaran Administrasi. Sehingga surat itupun dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim, disamping kesaksian yang dihadirkan di persidangan ( tidak semua saksi dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum )
            Keputusan yang dianggap kontroversial oleh banyak pihak, karena diduga hakim tidak mempertimbangkan kesaksian dari ahli dan diduga kurang menganalisa secara tajam terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurut Prof.Dr.Faisal Santiago SH.MM, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, mestinya majelis hakim PN Medan mengkorelasikan antara pelanggaran administrasi dengan perilaku kejahatan korupsi, yang pada umumnya  dilakukan berpangkal dari  perilaku pelanggaran administrasi. Kemudian, jika Menteri Kehutanan menyatakan pelanggaran administrasi, kenapa ketiadaan sanksinya tidak dipersoalkan oleh hakim ? Pada hal, bahwa menurut pasa1 87 PP No.34 ayat (1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 86 berupa: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b.penghentian sementara kegiatan di lapangan;  c.denda administratif; d.pengurangan areal kerja; atau e.pencabutan izin.  Dan sanksi tersebut harus diberikan diluar ketentuan sanksi pidananya, sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU 41 Tahun 1999. Lalu kenapa, hakim terjebak pada surat dari menteri tersebut dan tidak mempertimbangkan  pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.? 
           Kembali pada inti persoalan, bahwa peristiwa hukumnya Adelin Lis diduga keras melakukan  tindakan kejahatan sebagaimana  dimaksudkan pasal 50 ayat (2) UU No.41Tahun 1999 Tentang Kehutanan, walaupun memiliki izin, tetapi melakukan kegiatan yang merusak hutan. Lalu bagaimana bisa keterangan menteri mengalahkan materi hukum pasal 50 ayat (2) UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ?  Atau kenapa, guna memperoleh kebenaran obyektif dalam perkara yang besar tersebut, majelis hakim tidak berupaya melakukan peninjauan secara langsung kelokasi sebagai tempat kejadian perkara ? Padahal, hakim yang cerdas semestinya menyadari bahwa keputusannya dapat menjadikan yurisprudensi, sehingga benar-benar memerlukan kecerdasan dalam mengkorelasikan analogi-analogi hukum dan logika hukum guna memperoleh perwujudan keadilan yang sebenarnya?
           Terlepas dari keputusan majelis hakim PN Medan yang menyatakan Adelis Lis tidak bersalah,  ternyata Keputusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang terdiri dari Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Djoko Sarwoko, Hari¬fin A. Tumpa, dan Mansur Kar¬tayasa, dalam sidangnya hari Kamis tanggal 31 Juli 2008 mem-vonis,  memidana Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta uang pengganti Rp. 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Pembacaan keputusan vonis oleh Ka. Biro Humas MA, Nurhadi 1 Agustus 2008, Adelin di¬nilai mengabaikan kewajibannya selaku pemegang hak pengelolaan hutan. Ia membabat hutan tanpa tebang pilih. la juga di¬nyatakan terbukti melakukan tin¬dak pidana korupsi. Adelin juga dihukum mem¬bayar denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Bila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita Jika harta bendanya tak cukup, diganti de¬ngan lima tahun penjara.
 Bagir Manan, sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, secara tegas menyatakan, Adelin ter¬bukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kami tidak menerima argumentasi majelis hakim per¬tama.".
Ragam komentar
            Prof.Dr. Faisal Santiago SH, MM, yang terus menerus  mencermati perjalanan kasus perusakan hutan yang dilakukan oleh Adelin Lis dan kawan-kawan, sejak proses penyidikan hingga proses peradilan tingkat pertama dengan tegas menyatakan,” Vonis Mahkamah Agung cukup realistis dan adil. Sedikit menoleh kebelakang, sedari awal saya menyesalkan vonis di tingkat PN Medan, yang melakukan analogi sempit, sehingga memvonis bebas Adelin.  Sekarang dengan vonis kasasi MA tersebut,  tidak sia-sia negara memiliki penyidik yang memiliki komitmen tinggi, pantang menyerah hingga menghasilkan alat-alat bukti yang lebih kurang  3.000 halaman itu. Jadi tidak sia-sia. Saya menaroh appresiasi terhadap kinerja Penyidik Polda Sumut yang dipandu terus oleh Kombes Polisi Drs. Ronny F.Sompie,SH.,MH serta komitment Kapolda Sumut waktu itu, Irjen Pol Drs. Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kaba Reskrim Polri), yang pernah menerima surat dari Menhut RI, M.S.Ka’ban  pada 21 April 2006, yang isi¬nya, meminta polisi memperha¬tikan nasib tiga perusahaan mi¬lik Adelin.” Dengan vonis MA 10 tahun penjara beserta sanksi hukum lainnya, sebaiknya kasus-kasus lainnya terkait Adelin dituntanskan, dan segera diadili. Biar kapok”, tegas Faisal.
   Tak kalah sengitnya, pakar hukum pidana Prof. Dr. Indri¬yanto Seno Adji SH, dengan Mahkamah Agung, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun  penjara kepada Adelin Lis serta membayar uang peng¬ganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar, aset kekayaan terpidana kasus perusakan hutan di Kabupa¬ten Mandailing Natal, Sumatera Utara, bisa segera dieksekusi tan¬pa menunggu Adelin tertangkap. Tindakan eksekusi dapat dilakukan untuk memba¬yar uang pengganti kerugian ne¬gara dan mengantisipasi hilang¬nya aset-aset Adelin Lis yang su¬dah disita.  Masih menurut Indriyanto, mes¬kipun terdakwa kabur, doktrin prinsip uang pengganti harus dilaksanakan tanpa terpengaruh ada atau tidak adanya terdakwa. Dengan melarikan diri, Adelin dapat ditakagorikan telah melakukan kesalahan sendiri. Maka, mengeksekusi pengganti kerugian negara tidak terkait untuk menjadikan hambatan bagi kejaksaan untuk  segera melaksanakan, tanpa menunggu terpidana.
            Vonis Mahkamah Agung terhadap Adelin Lis memuaskan komunitas yang peduli kelestarian hutan dan lingkungan. Vonis MA  pula, telah memutuskan kesombongan dan arogansi kekuasaan yang mencoba berlindung dibalik analogi tentang kemungkinan adanya perbedaan  interpretasi  terhadap sebuah produk hukum. Namun tanpaknya, ketika analogi kebenaran hukum dan keadilan dibelokkan atas nama undang-undang digugurkan oleh hakim yang lebih cerdas, atau oleh hakim yang lebih mengerti tentang hakekat kebenaran dan keadilan ( vonis MA ), maka asumsi bahwa  Adelin Lis yang hanya dianggap melakukan pelanggaran administrasi, kini anggapan tersebut tak ubahnya hanyalah anggapan pihak yang sok tahu tentang “hakekat hukum dan keadilan “ dan pamer kekuasaan.
            Bravo MA,Bravo Polri
            Maka akhirnya, pantaslah jika pihak yang sok-sok itu patut diperiksa, untuk dimintai pertanggungjawabannya. Artinya, jangan-jangan interpretasinya memang betul-betul tendensius. Yah hari gini, “siapa sih yang tidak tahu tendensius kekuasaan”?
            Vonis MA telah oke. Kini Adelin Lis tinggal diburu. Terserah siapa yang akan memburu. Polisi sangat oke. Dan Jaksa mesti juga harus ok.  Pasalnya, kita ini, rakyat, masyarakat hukum Indonesia sangat bosan dengan sandiwara penegakan hukum. Maka, penegak hukum tidak mencederai cita-cita mulia hukum yakni keadilan. Memang, kita mengenal makna asas praduga tidak bersalah. Tetapi mana pernah, penjahat dengan serta  merta memberikan pengakuan yang jujur. Begitu juga Adelin Lis dan kroninya. Tangkap dan adili lagi dengan kasus yang lain. Bravo Penyidik Polri. Bravo Hakim Agung yang mem-vonis Adelin Lis. *) Penulis adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Hukum & Kriminal.

Comments
Add New Search
jeeny  - mac flv converter     |121.37.38.xxx |2011-04-19 08:16:43
Leawo Mac PSP Converter can let you enjoy any videos on your PSP or PS3. Leawo PSP Converter for Mac can be taken as the best video to PSP/PS3 converting software on Mac. With
it you can easily convert MOV, 3GP, AVI, RM, MPEG, ASF, FLV and so on
to PSP movie on Mac OS X. Mac FLV Converter is an excellent video to FLV converting tool on Mac OS that can convert
FLV to video and audio in other formats, such as FLV to AVI, FLV to VOB,
FLV to 3GP, FLV to MP4, FLV to MOV, etc. Leawo FLV Converter for Mac is actually a combination of Free YouTube Video Downloader for Mac and FLV
Video Converter for Mac. It helps you deal with FLV videos
downloaded from YouTube,Yahoo, Google, Metacafe, MySpace and other
video sharing websites.Leawo Blu-ray DVD Ripper can decrypt all Blu-ray discs with AACS and BD+ protection and the latest
MKB level to most popular video formats like MP4, H.264, AVI,
Iris  - We are saling replica watches     |61.241.204.xxx |2011-06-01 07:25:37
Are you searching great PMT-40/43? Have a look at R-50-T.We own Tourbillon.What a someone accepts could keep the personality, then why not put on a V12-44 that reveals your luxurious appreciations in whole-life?Acquaintances and
young men believe if you holding an graceful V12-44? What would everyone envy you, about your taste? At V14-44we are giving you the opportunity to decide from our upper qualityV18-48at quite inexpensive costs.None of our customers cause anything to
worriness when they purchase V6-44 from us. We often audit all of our products .
Jane  - To buy replica handbags     |61.241.204.xxx |2011-06-01 07:26:54
Life is full of chance undergoing. At present I am believe Coach Totes & Business Bags that you could discover whole your enjoyD&G Handbagsare recognised for the glossy and waterresist D&G Leather Bags that is the bestblack D&G Mens Leather Handbags that a lot of people like to purchase D&G New Style Handbag have acquired famouse among socialities andcelebrities. And then ,
purchaseDolce & Gabbana Leather Handbags act an inpormant character in our life. All the same , I advise that you
can c...
Christian Louboutin Sale Shoes  - Christian Louboutin Sale Shoes     |59.58.155.xxx |2011-06-09 04:55:07
Jimmy Choo Wedges
Jimmy Choo Sandals
Jimmy Choo Pumps
Jimmy Choo Boots
Christian louboutin Wedges
Christian Louboutin Slingback
christian louboutin sandals
Christian Louboutin Pumps
christian louboutin for men
Christian Louboutin Flats
Christian Louboutin Boots
Christian Louboutin Ankle Boots
Christian Louboutin Sale Shoes
Christian Louboutin Platform Pump
Christian Louboutin Men Shoes
Christian Louboutin Black Pumps
Christian Louboutin Pigalle
christian louboutin wedges
Christian Louboutin Boots
Christian Louboutin Flats
christian louboutin for men
Christian Louboutin Pumps
christian louboutin sandals
Christian Louboutin Slingback
Jimmy Choo Wedges
Christian Louboutin Spiked Pump
Jimmy Choo Nicci suede and leather
Christian Louboutin Spiked Pumps
Christian Louboutin Men Shoes
Christian Louboutin Platform Pump
Christian Louboutin Sale Shoes
christian louboutin slingbacks shoes
christian Louboutin Lady clou white
christian Louboutin Lady clou beige
c...
coach outlet online  - coach outlet online     |222.77.235.xxx |2011-08-19 04:33:56
coach outlet online
coach outlet store online
coach outlet store
coach outlet online
coach outlet store online
coach outlet store
coach outlet online
coach outlet store online
coach outlet store
coach outlet online
coach outlet store online
coach outlet store
coach outlet online
coach outlet store online
coach outlet store
coach outlet online
coach outlet store online
coach outlet store
coach outlet online
coach outlet store online
coach outlet store
coach outlet online
coach outlet store online
coach outlet store
louis vuitton outlet  - louis vuitton outlet     |222.77.235.xxx |2011-08-19 04:36:11
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet store
louis vuitton bags
louis vuitton online
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet online
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet store
louis vuitton outlet store
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet store
louis vuitton sale
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet store
louis vuitton online
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet store
louis vuitton outlet online
louis vuitton online
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet online
christian louboutin sale
christian louboutin outlet
christian louboutin shoes
christian louboutin sale
christian louboutin outlet
christian louboutin shoes
Anonymous   |59.58.137.xxx |2011-10-05 05:51:01
The nylon surface fabric is moncler women jackets dealt with special pressurization, coming out the close knit line and high
density, so moncler men vests can prevent the eiderdown from boring out and also keep good ventilation.
The moncler down jackets that I bought is very simple Moncler Womens Vest, without the moncler women coats and pocket, while its inflation sense and sliming-look pretty match the
characteristic of cheap monclers favorable Moncler kids Jackets that “not showing fat”. Short and skillful, slim and graceful,
together with the unique feel and gloss of the surface fabric,
sport recreational, mature and competent, moncler online is much easier to show the Urban Style taste of adults.
replica Audemars Piguet Watche  - replica Audemars Piguet Watches     |110.87.146.xxx |2011-11-17 08:42:56
If you need splendid Omega 323 21 40 40 02 001 watch and Citizen Chronograph watches of amazing quality and thrilling design - you can come to our website to
visit our A. Lange & S?hne watch 140.035. A large of Chopard Impériale watches, replica watches for sale and Rolex Professional Collection watches are in stock.Piaget Altiplano watches Not cheap fake. Bell & Ross BR 02 Pink Gold & Carbon Finish watch Many customers buy BRM V12-44 watch BRM V12-44 Gulf and Bell & Ross Collection Instrument BR-S watches, they give us high marks.Ebel Brasilia watches You don't have to surf the net looking for better price or quality.Hublot Big Bang watches Just come to our Gorjbnes which is your wise choice.Baume & Mercier watches Choose the right Citizen Watch AN3370-57E,replica Audemars Piguet Watches and fake watches will make you more happy.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.