|
PEMBANGUNAN APARATUR PENEGAK HUKUM Oleh : KBP. Drs. Ronny F. Sompie, SH.,MH. Apabila kita mendiskusikan tentang pembangunan aparatur penegak hukum, maka pemikiran Lawrence M. Friedman tentang tiga pilar yang sangat penting dalam pembangunan sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum sangatlah relevan untuk dijadikan pedoman. Menurut Lawrence M. Friedman, bahwa modernisasi hukum biasanya hanya menyangkut unsur struktur hukum (aparatur pembuat undang-undang dan penegak hukum) dan substansi hukum (undang-undang, peraturan-peraturan, norma-norma hukum, putusan pengadilan) saja, sedangkan kultur hukumnya jarang mendapatkan perhatian yang seksama. Artinya, Friedman ingin mengingatkan betapa pentingnya peranan kultur hukum, yaitu nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Kultur hukum juga bisa berupa persepsi masyarakat tentang hukum, harapan-harapan masyarakat terhadap hukum dan pandangan mereka mengenai peranan hukum dalam masyarakat, untuk berjalannya suatu sistem hukum (saya meminjam pemikiran Prof. Erman Rajagukguk, SH.,LLM.,Ph.D dalam kata pengantar buku ”Kriminalisasi Pencucian Uang”, tulisan DR.Yanti Garnasih, SH.,MH, tahun 2003).
Lebih jauh lagi, Prof. Erman Rajagukguk, SH.,LLM.,Ph.D menggunakan pemikiran Lawrence M. Friedman diatas untuk memperjelas bagaimana bekerjanya sistem hukum tersebut. Kalau sistem hukum diumpamakan sebagai suatu pabrik, struktur hukum (aparatur hukum) itu adalah mesin-mesin pabrik, sedangkan substansi hukum (hukum yang dihasilkan dan dipedomani oleh aparatur hukum) adalah apa yang dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik, sementara kultur hukum dapat disamakan dengan orang-orang yang menjalankan mesin-mesin pabrik tersebut. Orang-orang itulah yang justru sangat menentukan apa yang akan dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik, kapan mesin-mesin pabrik dihidupkan ataupun dimatikan. Berdasarkan pemikiran diatas, maka Prof. Erman Rajagukguk mengatakan, bahwa sistem hukum tanpa kultur hukum, bagaikan ikan yang tergolek dalam baskom, bukan ikan yang lincah berenang di dalam air. Namun demikian, masih dalam tulisan Prof. Erman Rajagukguk, bahwa Lawrence M. Friedman menyadari kultur hukum seseorang itu tergantung kepada sub culture, yaitu pengaruh dari, antara lain, nilai-nilai, pendidikan, agama, posisi dan kepentingan-kepentingan. Artinya, perundang-undangan yang dihasilkan, bekerja aparatur penegak hukum, taat atau tidak seseorang kepada undang-undang bergantung kepada faktor-faktor yang mempengaruhi sub culture tersebut. Hal yang digambarkan diatas, sangat cocok bila diaplikasikan dalam pelaksanaan penegakan hukum saat ini. Contoh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, terlihat nyaris tanpa kendala yang dapat menghalangi, membendung atau mencegah semua kegiatan upaya paksa yang dilakukan KPK. Kalau kita bandingkan hal serupa yang dilaksanakan oleh penyidik kasus korupsi di institusi Polri atau Kejaksaan, khususnya dalam proses awal penegakan hukum (berupa penyelidikan dan penyidikan), tentunya sangat berbeda sekali. Tidak jarang kasus-kasus korupsi yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polri atau Kejaksaan berujung pada penghentian penyelidikan atau penyidikan, bukan semata-mata dikarenakan alasan sesuai kebenaran fakta hukum, bisa juga berdasarkan alasan yang dicari kesesuaiannya dalam undang-undang untuk melemahkan fakta hukum yang ada namun memperkuat alasan penghentiannya. Demikian juga, tidak jarang upaya melemahkan hasil penyidikan tersebut, dilakukan dalam mekanisme sidang pengadilan, sehingga alasan-alasan dalam hukum acara pidana menjadi dasar yang sangat kuat hanya untuk mendapatkan putusan sela (dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan rumusan pasal 143 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP) atau putusan bebas murni (dengan alasan tidak cukup bukti, walaupun sebenarnya bukti tersebut cukup). Disini nampak, bahwa ada kendala yang disebabkan oleh tidak optimalnya kultur hukum untuk menciptakan situasi dan kondisi yang dapat memungkinkan bekerjanya sistem hukum secara maksimal. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa bekerjanya sistem hukum khususnya aparatur hukum yang dimotori oleh KPK bisa terlihat optimal ? Tentunya kita bisa berdiskusi, bahwa kultur hukum yang dibangun dan ditransformasikan oleh KPK dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kebutuhan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Hal tersebut menciptakan sinergitas upaya penegakan hukum antara aparatur penegak hukum KPK (sebagai bagian dari srtuktur hukum), undang-undang yang menjadi dasar hukumnya (sebagai bagian dari substansi hukum) dan kultur hukum (berupa persepsi pimpinan negara dan para pimpinan institusi penegakan hukum yang terkait, persepsi masyarakat terhadap upaya yang dilakukan oleh KPK, harapan masyarakat terhadap ketegasan bertindak KPK yang sangat menyentuh kebutuhan masyarakat tentang aparatur penegak hukum yang berani bertindak sesuai aturan undang-undang dan tidak berpihak). Disamping itu juga, pengaruh sub culture berupa nilai-nilai yang dibentuk dalam lingkungan internal KPK mulai pimpinan sampai petugas terdepan yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, pendidikan yang menjadi dasar SDM petugas KPK, posisi dan kepentingan KPK sebagai suatu komisi yang bersifat sementara, memberikan kontribusi yang sangat positif bagi bekerjanya sistem hukum. Hal yang tidak bisa dikesampingkan juga adalah kepentingan perorangan petugas KPK dari segi kesejahteraan, sangat terdukung oleh gaji/insentif yang diterima para petugas KPK, yang tentunya sangat berbeda jauh dari gaji/insentif yang diterima oleh para penyidik Polri atau Kejaksaan yang bekerja di institusinya masing-masing. Walaupun faktor ini sering disepelekan dan dianggap tidak ada pengaruhnya sama sekali dalam penegakan hukum, namun hal ini sangat faktual. Namun demikian sering dianggap hanya sebagai masalah sepele yang berkaitan dengan sikap moral dan komitmen para aparatur penegak hukum. Melalui contoh pengalaman yang terjadi di KPK, sangat jelas bahwa para petugas yang ada di KPK adalah para petugas yang serupa dengan petugas yang berdinas sebagai penyidik di Institusi Polri atau penuntut umum di Institusi Kejaksaan. Tetapi mengapa kinerja dan semangat terhadap komitmen penegakan hukum mereka bisa berbeda jauh sekali ? Itulah alasannya, mengapa masalah kesejahteraan para petugas bukanlah masalah sepele, melainkan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kinerja dan semangat para petugas untuk tetap taat terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional dan tidak berpihak. Demikian juga yang berkaitan dengan kepentingan organisasi/institusi. Dalam hal biaya operasional dan pembinaan termasuk sarana dan fasilitas pendukung operasional KPK, sangat berbeda bila dibandingkan dengan sarana dan fasilitas pendukung operasional yang diterima oleh penyidik Polri dan Kejaksaan di instansinya masing-masing. Coba kita cermati jalannya persidangan kasus-kasus yang diajukan KPK ke Pengadilan Tipikor, demikian lengkapnya hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendukung sistem pembuktian di sidang pengadilan. Hal tersebut bisa terdukung dengan sarana dan fasilitas APBN yang mencukupi. Mungkin saja di tingkat Pusat di Jakarta (Mabes Polri dan Kejaksaan Agung) kebutuhan tersebut cukup memadai, namun di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota apalagi di tingkat Kecamatan (untuk Polsek/Polsekta), kebutuhan tersebut belum terdukung secara cukup. Kondisi seperti ini masih sering diabaikan sebagai faktor yang dapat menjadi salah satu kendala utama proses penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan kewilayahan Polri (seperti Polres/Polresta/Polsek/Polsekta) di seluruh Indonesia (data ini berdasarkan hasil diskusi antar penyidik, sewaktu berdinas di lingkungan Penyidik Polri selama kurang lebih 20 tahun). Oleh karena itu, pembangunan aparatur penegak hukum seyogyanya tidak lepas dari pembangunan sistem hukum secara sinergis, tidak hanya memperhatikan aparat penegak hukumnya semata, tetapi juga substansi hukum dan kultur hukumnya diperhatikan. Sistem hukum tanpa kultur hukum, bagaikan ikan yang tergolek dalam baskom, bukan ikan yang lincah berenang di dalam air. Demikian juga pembangunan aparatur penegak hukum tanpa pembangunan kultur hukum, sama saja tidak memberdayakan aparatur penegak hukum, seperti ikan yang tergolek dalam baskom yang tidak berdaya apa-apa. Sungguh mengenaskan kondisi pembangunan aparatur penegak hukum yang seperti itu bila dibiarkan berlarut-larut. Artinya, kita sudah punya pengalaman yang sangat jelas, bahwa dengan keberadaan KPK yang didukung oleh kultur hukum yang sangat kontributif untuk melakukan proses penegakan hukum , dimana semua sarana, fasilitas, biaya, SDM untuk bekerja optimal dan profesional bukan menjadi halangan atau kendala dalam bekerjanya semua sistem hukum. Kita juga bisa melakukan hal yang sama untuk memberdayakan aparatur penegak hukum lainnya, baik penyidik Polri, penyidik/penuntut umum Kejaksaan, hakim di Pengadilan dan para sipir yang bertugas di Rutan dan Lapas. Semoga hal ini bisa menjadi renungan kita bersama di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-63 pada tanggal 17 Agustus 2008 ini, dalam suasana 100 tahun kebangkitan bangsa Indonesia. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka !!!
|