|
Perempuan dan Kemandirian Bangsa
|
|
Oleh AJ Susmana
Jumat, 01 Agustus 2008 06:03 |
|
|
|
|
Perempuan dan Kemandirian Bangsa AJ Susmana
Terbukanya peluang kebebasan politik pasca tumbangnya Orde Baru tampaknya tak diikuti dengan meluasnya gerakan perempuan politis secara signifikan. Kegairahan awal pasca tumbangnya Orde Baru, dengan terbangunnya Koalisi Perempuan Indonesia, KPI, 1998, yang didukung berbagai spektrum gerakan perempuan anti otoritarian Orde Baru, tak berlangsung lama. Perbedaan metode (bukan dalam hal program) semakin membuat gerakan perempuan semakin terfragmentatif seiring dengan terfragmentasikannya gerakan rakyat dan demokrasi.
Sepuluh tahun pasca tumbangnya Orde Baru ini, jelas menunjukkan gerakan perempuan turun, menjadi kelompok-kelompok, seperti mencari jalan sendiri-sendiri dalam rangka merayakan perubahan, tapi tak menemukan ruang kebersamaan. Solidaritas dibangun berdasarkan isu, (itupun seringkali sektarian yakni membatasi pada isu-isu perempuan saja), dengan mengandalkan jaringan. Karenanya mobilisasi massa perempuan dalam perjuangan politik terus-menerus mengecil, bahkan dalam peringatan hari perempuan internasional dua tahun ini. Peringatan hari perempuan internasional yang seharusnya dapat menjadi ajang persatuan gerakan; menyatukan dan memajukan tuntutan-tuntutannya, justru hanya menjadi sekadar upacara-upacara peringatan. Ini berbeda dengan peringatan di bawah Orde Baru, yang menjadi ajang pemblejetan otoritarianisme.
Memang, perempuan telah berani tampil secara mengejutkan dalam posisi-posisi politis negeri ini seperti Kepala Desa, Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, Presiden dan anggota-anggota legislatif serta posisi-posisi penting lainnya. Ironisnya, justru karena itu, program-program feminis tak menemukan ruang kebebasan. Tetap terpasung dan dipinggirkan. Peraturan patriarkhis yang terus memarjinalkan perempuan dan menggiring masuk dalam penjara domestik tampak terus menguat, terutama dalam undang-undang yang dibikin pemerintah daerah. Politik tubuh yang menghinakan perempuan karena dianggap sebagai biang “kemuliaan” negara yang harus dijaga dengan berbagai cara adalah bukti lain betapa gerakan perempuan tak sanggup menjebol benteng moralitas konservatif yang membatasi hak-hak perempuan sepenuhnya sebagai manusia. Singkatnya, tak ada kesetaraan antara lelaki dan perempuan. Hak-hak istimewa lelaki seperti dalam hal hukum-hukum perkawinan dan anak-anak tetap masih dipertahankan.
Dengan demikian mindset lelakilah yang merumuskan segala moralitas yang berkaitan dengan kehidupan perempuan seperti juga yang ditunjukkan dalam merumuskan moralitas masyarakat melalui undang-undang pornografi dan anti pelacuran. Mindset ini bahkan semakin menjadi-jadi dengan anjuran-anjuran pemerintah daerah melalui perda yang menghimbau agar pelajar perempuan mengenakan rok panjang dan celana panjang serta melarang perempuan keluar malam agar tak terjerat undang-undang anti pelacuran. Padahal profesi pelacur toh bisa dijalankan oleh makhluk bukan perempuan.
Institusi dan Undang-undang yang melindungi perempuan memang dihasilkan, dan tak dipungkiri juga merupakan hasil kemenangan gerakan perempuan seperti Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi Undang-Undang ini juga tak berdaya dalam menghadapi praktek kehidupan nyata sehari-hari. Kekerasan demi kekerasan terhadap perempuan sering terjadi dan tidak sampai kepada proses pengadilan yang adil. Inferioritas perempuan terhadap lelaki dalam berbagai hal: kultur, sosial, politik dan ekonomi yang sudah mendarah-daging adalah sebab utama. Karenanya walau sudah dipahami bahwa perempuan dan lelaki sama di depan hukum, tapi tentu saja belum tentu sama dalam kenyataan sehari-hari, bahkan dalam praktek poligami yang secara ketat diatur oleh hukum, dalam prakteknya dibuat gampang saja dan seringkali tak menimbulkan masalah walau terdapat aspek pelanggaran hukum.
Situasi ini tentu sangat memprihatinkan apalagi bila dihadapkan pada kemerosotan kesejahteraan bangsa di bidang lapangan kerja, kesehatan dan pendidikan. Ketertundukan pada kepentingan-kepentingan imperialisme seperti yang ditunjukkan dengan dikuasainya kekayaan tambang Indonesia oleh asing dan semakin besarnya hutang luar negeri, semakin membuat kepercayaan diri sebagai bangsa yang berdaulat penuh pun menjauh. Gerakan perempuan tentu terpanggil dan dipanggil juga dalam memajukan gerakan kemandirian bangsa. Dalam perspektif inilah, seharusnya kini hak-hak perempuan Indonesia diperjuangkan dan ditegakkan. Tanpa kesertaan aktif kaum perempuan, tentu bukan kemandirian bangsa yang didapat tapi ketergantungan terus-menerus dengan bangsa lain; tetap tinggal sebagai bangsa yang terjajah dalam kenyataannya dan semakin miskin.
|