| Menanti Runtuhnya Tradisi Kolusi dan Korupsi | ||||
|
“Hukum tidak akan pernah mati, hari ini atau kapan, dan siapapun yang melanggar hukum suatu waktu pasti terbongkar “. Saat ini, kalimat diatas memberi bukti, sejumlah korupsi satu persatu secara rutin mulai terbongkar. Pelaku korupsi dengan jelas melibatkan banyak pejabat yang memduduki sejumlah jabatan strategis disejumlah lembaga Negara. Pada dasarnya, semua Korupsi itu bisa terjadi karena bersumber dari sebuah kolusi dari banyak pihak. Korupsi - korupsi ini sebenarnya sudah menjadi tradisi dan merasuk dalam arena kerja kompetitif tertutup diantara pejabat dan aparatur ditingkat Legislatif, eksekutif dan Yudikatif, lantas bekerja sama dengan pelaku dunia usaha. Pejabat formal sebagai pelayan Publik diatas, dalam menjalankan aksinya selalu menempatkan diri sebagai pelayan rendahan yang buas dan serakah tanpa moral. Sehingga jabatan yang disandang semestinya terhormat, berubah menjadi sangat terhina. Kita tidak mengelak, jika korupsi yang terjadi di Negeri ini sudah ada sejak zaman kerajaan sampai pemerintahan orde baru berjalan. Menjadi sangat munafik dan bejat , ketika langkah reformasi diambil, yang kita sambut riang gempita karena memuat salah satu tuntutan penting tentang anti korupsi justeru menjadi aksi korupsi semakin merajalela dilakukan oleh pejabat Negara. Perangkat hukum dan sejumlah aturan serta lembaga pengawas dan penyidik praktek jahanam bernama korupsi bukan tidak ada. KUHP, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 21 Tahun 2001, KPK, PPATK , KY dan terakhir ada Satgas Mafia Hukum adalah lembaga penyidik dan pemantau aksi korupsi sudah dibuat. Tetapi factor kekerabatan dalam kolusi berbuah korupsi masih saja dilakukan dengan lebih ganas dan melebar secara teratur dengan menutup kekuatan hukum yang mereka dipahami. Saling berhubungan dan saling melindungi dalam misi korupsi dengan memanfaatkan kepercayaan dan fasilitas rakyat untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kelompok tanpa diikuti rasa takut dan malu merupakan perilaku amoralitas yang berbentuk penghiatan terhadap rakyat dan Negara. Kebiadaban praktek korupsi tidak saja merusak tatanan ekonomi dan model pelayanan public pemerintah, namun ikut merusak kehormatan rakyat dan Negara secara internasional. Pelayanan rakyat menjadi tidak efektif dan mahal karena berleit belit, investasi banyak yang kabur serta harga barang ikut merangkak naik adalah dampak lain dari praktek korupsi. Rubah Sistim dan Terapkan Hukum Sosial Adanya desakan kuat masyarakat perlu merubah sistim, dan pentingnya hukum social sebagai efek jera untuk diterapkan terhadap pelaku korupsi tidak bisa lagi ditunda. Akademisi memaksa diperlakukannya pembuktian terbalik murni dan perampasan aset koruptor’ , harus dilakukan. Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Kehakiman ( Alm ) Baharudin Lopa pernah ngotot memasukan ketentuan pembuktian terbalik murni terhadap pelaku korupsi, ketika dilakukan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 melalui ketentuan mengenai gratifikasi ( pasal 12 B ),dimana terdakwa harus membuktikan asal usul dana yang diterimanya, tetapi saat itu digagalkan oleh mayoritas komisi III DPR RI. Pengalaman gagalnya pemerintah untuk mengundang- undangkan pembuktian terbalik murni tidak boleh kembali terjadi. Rumusan ,“ setiap gratifikasi merupakan suap” , dan terdakwa harus membuktikan semua sumber dana yang diterima dalam pembelaan adalah sistim penuntutan yang wajib diberlakukan terhadap pelaku korupsi. Sebenarnya, sistim penuntutan umum dan pembelaan terhadap koruptor dalam proses hukum sekarang ini adalah karya politisi DPR RI. Sepertinya DPR RI sengaja membelokan rumusan ‘ pembuktian terbalik murni menjadi pembuktian terbalik terbatas, dan setiap gratifikasi adalah suap menjadi setiap gratifikasi dianggap pemberian suap . Rumusan DPR RI ini meniadakan pembuktian terbalik dan Negara dihalangi merampas aset dari kejahatan koruptor. Ini menjadi bukti dimana, DPR RI waktu itu belum siap adanya penuntutan berkekuatan hukum yang tegas bagi koruptor. Kiranya, DPR RI merasa kuatir dan takut akan terjebak , maka kekuatan hukum diperlemah sebagai upaya melindungi dan membela koruptor dari perampasan aset. DPR RI telah salah melihat, dimana pembuktian terbalik bagi koruptor dihubungkan dengan pelanggaran HAM. Padahal impresif tersebut dilakukan secara sadar karena pelaku korupsi banyak didominasi politisi dan pejabat politik strtegis lainnya. Sikap impresif DPR RI inilah yang menjadi pendorong motifasi pelaku korupsi terus berjalan. Melihat perkembangan modus korupsi dan fakta proses hukum yang terjadi, kiranya diperlukan kekuatan baru yang memberi dampak jera lebih luas, selain mempertegas hukum formal. Sikap kepercayaan diri yang tinggi, seakan tidak bersalah karena yakin tuntutan hukum formal tidak optimal , maka koruptor terlihat angkuh dan sombong ketika sorotan dan tayangan media berlangsung. Hukum Sosial Korupsi sesungguhnya pencurian berkelompok oleh aparatur disemua lembaga Negara. Pola pencurian sistimatis oleh pejabat Negara inilah yang membuat masyarakat marah besar. “ Emosi masyarakat telah mencapai batas titik toleransi “, menuntut ingin terlibat memberi hukuman secara social yang dijamin oleh UU terhadap koruptor. Geregetan kita ( rakyat ) yang muncul disemua daerah supaya hukum social diterapkan patut di aspiratif oleh pemerintah dan DPR RI saat ini, karena aksi korupsi sudah “ desentralisasi cukup kuat dan lama disemua daerah”. Bentuk korupsi didaerah banyak terjadi melalui kebijakan pembangunan yang terindikasi hasil dari kolusi menuju korupsi. Semangat rakyat ingin menghakimi pelaku korupsi secara social bukan sekedar “memberi efek jera “, lebih luas harus dipahami sebagai kekuatan baru melawan korupsi secara nasional oleh rakyat. Disini ada pesan moral, muncul gerakan anti korupsi secara dini , akan menjadi tekanan lahirnya karupsi baru, melumpuhkan virus korupsi secara permanen bagi generasi mendatang. Untuk merespon antusias rakyat melawan korupsi ini, Perhimpunan Rakyat Nusantara telah mengusulkan pada pemerintah dalam Dua ketentuan. Pertama, rakyat diberi kebebasan hak mempublikasikan koruptor, keluarga dan semua aset hasil korupsi yang dijamin UU, tanpa dibatasi oleh UU IT dan HAM. Kedua, Penerapan aksi mengucilkan koruptor dan keluarganya dari semua aktifitas masyarakat dilingkungan terdekat dan berlaku secara nasional. Sementara penerapan hukum social dalam pembicaraan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Kolusi dan Korupsi Indonesia ( KAKKI ), Kamis ( 13/4 ) lalu, melontarkan gagasan yang lebih keras. Formalnya, dimana Negara berkewajiban merampas aset koruptor serta menghilangkan hak waris dari koruptor dan diserahkan pada Desa untuk pengembangan masyarakat, serta masyarakat diminta menolak pemakaman pelaku koruptor . Sekarang semua permasalahan korupsi sudah jelas dimata kita, harapan terbesar rakyat adalah memutus alur kolusi dan korupsi . Pemerintah dan DPR RI saat ini bertanggungjawab untuk merumuskan konstitusi baru yang searah tuntutan rakyat, sebab rakyat sudah terlampau lama menanti “ runtuhnya koalisi dan korupsi “. UMAR ALI MS KA. UMUM PERHIMPUNAN RAKYAT NUSANTARA http://saherangga.blogspot.com/
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terakhir Diupdate ( Selasa, 20 April 2010 09:51 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




“Hukum tidak akan pernah mati, hari ini atau kapan, dan siapapun yang melanggar hukum suatu waktu pasti terbongkar “. 



