|
MEWUJUDKAN KEADILAN, MENUNTASKAN PERUBAHAN Oleh Drs. Saut Maruli Siregar
“Bagaikan pungguk merindukan bulan”, itulah pepatah yang pas atas janji-janji perubahan yang dilansir para politisi pada kampanye Pemilu 2009 ini. Artinya, harapan akan janji-janji perubahan tsb. tak akan berbalas. Apa lagi, menuntaskan perubahan tidaklah sederhana atau semudah yang kita bayangkan. Tanpa perencanaan yang matang, segala macam upaya akan sia-sia. Persoalannya, harapan kepada janji-janji perubahan yang tidak berbalas, justru dapat mengganggu stabilitas. “Argumen determinis ekonomi berpendapat bahwa alasan ekonomi bukan penyebab utama kekerasan politik (Robert Mc Namara). Komisi Pearson Pembangunan Internasional pun menyatakan pembangunan bukan jaminan stabilitas politik dan penangkal kekerasan. Perubahanlah yang mengganggu (destruktif)”. Maksudnya, perubahan setiap saat dapat merusak stabilitas. Seperti Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto diturunkan secara paksa, lantaran tuntutan perubahan dari masyarakat luas, bukan lantaran keterpurukan ekonomi semata-mata. Singkatnya, perubahan dapat membawa stabilitas, tetapi dapat pula menimbulkan krisis. Ironis, memang. Terlebih, janji perubahan tanpa konsistensi dan realitas, akan memperkuat pula revolusi pengharapan (revolution of rising expectation) dan revolusi frustrasi (revolution of rising frustration). Hubungan harapan dan frustrasi dapat dijelaskan, dengan teori frustrasi–agresi. Harapan tanpa realitas bisa mendorong perilaku agresif (agresi). Agresi adalah suatu produk frustrasi yang diderita seseorang, ketika harapannya tak sesuai dengan realitas, atau karena harapan tidak berbalas. Kondisi keuangan negara (APBN 2009) pun belum dapat mendukung perubahan. Utang-utang luar negeri mempersulit pemerintah baru menerjemahkan harapan atau janji-janjinya menjadi kenyataan. Kecuali negara-negara kreditur menghapus sebagian hutang Indonesia dan sekaligus penjadwalan kembali (moratorium). Keliru, jika dikaitkan “perubahan tak bakal terjadi, jika banyak orang menjadi golput (golongan putih) pada Pemilu 2009 ini”. Tak ada korelasinya. Keberadaan golput malah dapat mendorong perubahan. Dalam ilmu politik, golput adalah pernyataan politik “sikap masa bodoh” yang sebenarnya mengandung tuntutan perubahan dan keadilan tetapi bukan dukungan atas kemapanan sistem politik. Bagi kebanyakan pengikut golput : kemapanan sistem politik mempersulit perubahan dan menciptakan ketidakadilan. Selain itu, kemapanan sistem politik hanya akan menghambat perubahan ke arah lebih baik (intended changes). Pemilu ini pun diperkirakan tak bakal membawa banyak perubahan, terutama perubahan signifikan dan relevan bagi kepentingan rakyat banyak. Padahal, “sistem politik yang efektif dan efisien menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan“ (Robert E. Ward and Roy C. Macridis dalam buku Modern Political Systems : Asia). Toh rakyat banyak sekarang lebih mengutamakan keadilan daripada perubahan. Keadilan lebih konkret daripada perubahan itu, yaitu keadilan politik, sosial-ekonomi dan hukum. Keadilan dan moralitas tidak pernah mengecewakan manusia. Manusia yang selalu mengewakan moralitas dan keadilan. “Selama ada kesenjangan antara keadilan dan prakteknya, konflik akan selalu terjadi dalam politik “(Aristoteles/filsuf klasik). Simak berbagai unjuk rasa di Tanah Air, umumnya menuntut keadilan. Unjuk rasa itu refleksi konflik politik. Konflik adalah suatu tipe interaksi, dimana pihak yang satu berusaha mencapai tujuannya dengan menentang pihak lain, tetapi tidak selalu menggunakan kekuatan fisik. Menafikan konflik bertentangan dengan kodrat manusia. Tanpa konflik, tak dapat terjadi politik (without conflict, there can be no politics (Keith R. Legg and James P.. Morrison : Politics and the International System). Beda unjuk rasa dari kelompok fanatisme agama dalam memandang moral dan keadilan. Karena fanatisme, mereka tidak jarang menentang lawan dengan ancaman dan kekerasan . “Jarak antara fanatisme ke barbarism hanya tinggal selangkah”, kata Denis Diderot/Filsuf Perancis. Kebebasan mutlak, dogmatik dan eksklusif - menurut David Apter dalam bukunya “An Introduction to Political Analysis-juga menimbulkan anarki. Dalam paham sekularisme, hanya Pancasila moral bangsa. Moralitas dan keadilan tentu saja tak terpisahkan satu sama lain, yang akan selalu memagari demokrasi. Tidak selalu benar yang dikatakan Amartya Sen (pemegang nobel bidang ekonomi 1998) bahwa “ketiadaan demokrasi berarti juga ketidakadilan”. Justru ketidakadilan berarti ketiadaan demokrasi. Soalnya, sudah banyak orang terpilih menjadi DPR/DPRD, tapi bejat moralnya. Lagi pula, kebanyakan para penyelenggara negara dan kalangan elite tergolong orang kecil yang cuma memikirkan diri sendiri, bukan orang besar memikirkan keadilan. Celakanya, pegangan wong cilik/massa masih kepada orang yang sedang memimpin (elite). Reformasi dan nilai-nilai baru demokrasi sulit menerobos dinding-dinding oligarki dan kemapanan sistem poltik negeri ini. Moralitas dan keadilan adalah suatu dasar bangunan kuat bagi terwujudnya perubahan. Keadilan berdimensi ganda, yaitu secara ekonomi dapat mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan. Secara sosial dan politik, keadilan memperkuat kohesi kebersamaan, membuka wawasan demokrasi dan stabilitas maupun perubahan. Bahkan, keadilan sosial memberi kontribusi terhadap persatuan Indonesia (nasionalisme). Nasionalime dapat juga diartikan rasa memiliki (sense of belonging) pada negara. Sejak Indonesia merdeka, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum pernah dijadikan prioritas utama pembangunan dan stabilitas. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tujuan akhir empat sila lain Pancasila masih slogan daripada realitas. Cita-cita kemerdekaan dalam Pembukaan UUD’45 lebih banyak janji (promise) daripada prestasi (achievement). Apakah kondisi semacam itu yang kita andalkan mambangun bangsa ini ? Kondisi ini diperparah kebudayaan (way of life) yang makin kurang mendukung keadilan sosial. Padahal, kebudayaan adalah bensinnya motor keadilan dan moralitas. Kebudayaan membentuk sikap, sehingga berdaya dorong yang sama kuatnya dengan politik, ekonomi dan hukum. Hukum dan keadilan tak mungkin berdiri sendiri tanpa dukungan kebudayaan. Bangsa ini memang perlu membangun budaya keadilan, atau menjadikan keadilan sebagai budaya bangsa. Sejak negara ini berdiri, para penyelenggara negara berkutat saja pada keadilan formal, legal dan prosedur melulu, ketimbang substansi keadilan. Substansi (inti/isi) keadilan belum melembaga dalam setiap kebijakan publik (public policy). Lembaga-lembaga lama (himpunan norma-norma lama) belum runtuh, dan diganti lembaga-lembaga baru, sesuai tuntutan zaman sebagai pedoman bertingkah laku demi menjaga keutuhan masyarakat/bangsa. Atau simbol-simbol lahirnya dipertahankan dan diteruskan tetapi isi-isi baru. Substansi keadilan itu adalah, memberi apa yang menjadi hak orang lain, termasuk hak kaum miskin. Sekalipun banyak reformasi hukum dan perundang-undangan, manfaatnya belum juga dirasakan masyarakat luas. Cara hidup bangsa ini memang penuh paradoks, ironi, kontradiksi dan inkonsistensi. Kekecewaan terhadap kondisi keadilan dapat kita rasakan, bahkan orang awam sekalipun. Ketidakadilan distribusi kemakmuran juga memperlebar jurang kemiskinan, kehidupan ekonomi sulit, banyak orang tersisih, atau termarjinalkan. Untuk itulah diperlukan keadilan ekonomi, antara lain melalui instrumen pajak progresif. Pembenahan berbagai pajak progresif sedikit banyak memperkecil ketidakadilan ekonomi. Misalnya, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) punya sumbangan besar untuk penerimaan negara. Cuma, Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum mencerminkan keadilan sosial ekonomi. Para petani-yang memiliki lahan tanah yang tidak produktif, tandus, tidak subur, tidak ada irigasi, atau gagal panen-dikenakan pajak. Rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan dikenakan pajak. Sistem PBB tsb. mengakibatkan berkurangnya kesempatan rakyat hidup layak, ketimpangan sosial dan kemiskinan. Ketidakadilan penerimaan negara dari PBB tsb. harus segera dirubah dengan penerapan pajak progresif. Pajak progresif terhadap PBB, paling rendah 0% dan paling tinggi 1000 %. Pajak progresif ini juga dimaksudkan membangun budaya adil. Langkah-langkah ini juga efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menciutkan jurang antara si kaya dan si miskin. Pajak progresif juga berlaku bagi bagi kelurga besar. Yang punya anak lebih dari satu orang, dikenakan pajak. Makin banyak anak, makin besar pajaknya. Beristri lebih dari satu orang (poligami), diganjar pajak besar. Alasan pertama, negara sudah harus berupaya mengendalikan jumlah penduduk (220 juta jiwa). Pertumbuhan penduduk masih berkisar 1,3 % per tahun. Membiarkan penduduk membeludak, membuat bangsa ini mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sandang pangan, energi, air dan tanah. Alasan kedua, manfaat penerimaan pajak sektor ini, dialokasikan untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta lingkungan hidup. Mengapa ? Dalam konteks Pancasila, keadilan adalah fondasi utama sistem politik dan ekonomi. Untuk menciptakan sistem politik Pancasila itu, kita harus menciptakan semua sistem hukum dan sosial-ekonomi yang berpancasila pula. Tetapi bangsa ini gagal membangun sistem tsb. Mental bangsa ini umumnya korup dan oportunis, yang boleh jadi diwariskan para leluhur. Maka, tanpa revolusi perilaku, bangsa ini tak mungkin dapat mewujudkan keadilan dan menuntaskan perubahan. Hanya dengan revolusi perilaku, kita dapat menuntaskan perubahan. Perubahan yang tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan, selain bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan. Revolusi perilaku bukanlah suatu perebutan kekuasaan, tetapi merubah diri. Perilaku bagaimanapun lebih penting daripada peraturan-peraturan, hukum dan perundang-undangan. Semoga ! Tangerang, 25 Januari ttd. (Drs. Saut Maruli Siregar) Penulis adalah mantan diplomat senior. Alamat : JL. HOS COKROAMINOTO RT/RW : 001/003 Kelurahan : LARANGAN UTARA Kecamatan : LARANGAN Kabupaten:KOTA TANGERANG Nomor Rumah : 47 Kode Pos : 15154 Nomor Hp : 085210507397 nomor Rumah : 021-73721720/21
|