“Mahkamah” dan Luka-Luka Batin Bangsa
Oleh AJ Susmana    Jumat, 28 November 2008 18:14    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 

Pementasan Mahkamah (sebuah pengadilan hati nurani), oleh Sanggar Pelakon, karya Asrul Sani selama tiga hari, 17, 18, 19 Maret 2007 di Taman Ismail Marjuki (TIM) Jakarta pada masa pasca kejatuhan Orde Baru, Jendral Soeharto, tentu mempunyai  banyak arti, banyak makna, banyak nuansa dan alegoris  yang dapat diungkapkan. Jelas di sini, kedekatan dramatik yang hendak dicapai dengan banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tanpa hati nurani dilakukan dan tanpa hati nurani pula tampak tak ada kehendak menyelesaikannya: menggantungnya dan menjadikan komoditas politik atau dagangan kemanusiaan saja oleh lembaga-lembaga yang tak berhati nurani.

Kita pun menyadari: pada masa sekarang bangsa ini pun dipenuhi dengan  luka-luka batin yang mendalam karena kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan para jendral yang mengatasnamakan negara mulai terkuak dan menjadi perdebatan publik serta menuntut penyelesaian secara adil dan bermartabat yang dapat memanusiakan para korban ketidakadilan. Karenanya pementasan Mahkamah ini sungguh menemukan ladangnya yang subur yakni kegelisahan bangsa dan rakyat bagaimana mesti menyelesaikan tragedi-tragedi kemanusiaan yang menyeruak di panggung kehidupan rakyat Indonesia sementara kita pun menyadari pelanggaran HAM seperti tak kunjung berhenti. Kasus Munir mengingatkan kita bahwa pelanggaran HAM masih bisa jalan terus dan tanpa kepastian hukum sebagaimana kasus penculikan aktivis demokrasi:  anggota-anggota Partai Rakyat Demokratik dan lain-lainnya sebelum turunnya Jendral Soeharto. Beban ini pun masih harus ditambah dengan kemiskinan karena tak ada lapangan kerja, buruknya kesehatan masyarakat serta turunnya derajat kesejahteraan yang tak dapat ditanggung; yang mengakibatkan tingkat depresi, bunuh diri, pelacuran dan kriminalitas meningkat. Hati nurani siapakah yang harus dituntut bertanggung jawab untuk semua ini yang mau tak mau juga merupakan pembunuhan massal?

Pementasan Mahkamah (sebuah pengadilan hati nurani)  memang dapat memberikan cermin bagi wajah buruk penguasa, pemerintah dan  kekuasaan yang tak adil dan tak sanggup menjalankan keadilan bagi kemanusiaan. Hati nurani yang tercabik tentu tak dapat menghindar dari kejaran rasa bersalah sepanjang hidupnya. Pun ada juga contoh dan cerita orang-orang mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakan masa lalu yang melanggar HAM baik secara pribadi atau sesuai iman keagamaan yang dianut. Namun, yang perlu dicatat di sini: ukuran pengadilan hati nurani menjadi sangat subyektif. Ukurannya adalah kejujuran. Kejujuran hati siapa yang tahu? Kecuali dirinya sendiri. Berharap pada pengadilan lain yang menyelesaikan dan menuntaskannya tentu juga tak bijak dan adil sebab rakyat hidup di dunia ini: kini dan di sini sebagai orang-orang yang dikuasai dan diperintah. Sistem yang dapat dan sanggup mengadilkanlah yang seharusnya terus dicari dan ditegakkan. Pelajaran inilah  yang dapat dipetik dari pementasan Mahkamah (sebuah pengadilan hati nurani).

Bagi para pemegang kekuasaan yang masih hidup, ini adalah inspirasi untuk bertindak benar dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.  Tentu kasus-kasus pelanggaran HAM yang menuntut hati nurani ini tak akan dipetieskan dan tak akan dilupakan dan dibiarkan waktu menyelesaikan sendiri (walau toh semua orang akan mati). Karena, tindakan seperti ini tak akan pernah mendewasakan kita sebagai bangsa dan warga negara. Contohnya: peristiwa 1965 oleh kekuasaan (baca: pemerintah), PKI adalah pelaku pembunuhan para jendral karenanya ia dilarang hidup di bumi Indonesia. Namun, pembalasan akibat tindakan G 30 S di lubang buaya itu pun tak terkira bengisnya dari segi ukuran hati nurani. Ratusan ribu tanpa proses pengadilan, mereka yang dituduh terlibat G 30 S/PKI dibunuh dan dimasukan ke penjara. Keturunan-keturunannya seperti makhluk najis yang tak boleh bergerak bebas di tanah kelahirannya sendiri. Ketika bukti-bukti ilmiah ditemukan bahwa PKI maupun G 30 S bukan pelaku tunggal, pemerintah pun belum mengubah posisinya untuk memberikan hak demokratik bagi para korban 1965. Pemerintah masih terus mengobarkan kebencian dan pelajaran-pelajaran sejarah pun tak diubah bahkan semakin dikokohkan oleh Kejaksaan Agung yang memutuskan menarik buku-buku pelajaran sejarah berdasarkan kurikulum 2004 yang tidak mencantumkan PKI di belakang G 30 S.

Kegamangan untuk membuka lembar kehidupan baru bangsa ini melalui pengadilan yang demokratik sehingga memungkinkan para korban dan rakyat Indonesia melihat kebenaran peristiwanya justru dihambat atau tak didukung. Kegamangan ini akan terus mengecilkan kita sebagai bangsa yang pernah besar dan punya harga diri di mata bangsa-bangsa lain. Kegamangan ini pula yang tercermin dalam pementasan Mahkamah (sebuah pengadilan hati nurani) bila merujuk pada setting politik dan peristiwa yang dijadikan sumber kegelisahan dan pertengkaran nurani Mayor Saiful Bahri yakni Peristiwa Madiun (di samping tuduhan-tuduhan cinta segitiga memperebutkan Murni yang untuk sekarang klise, kuno: menganggap perempuan tak punya jalan pikiran sendiri; pasif menjadi barang rebutan).

Kita tahu: Peristiwa Madiun sampai sekarang pun berbarengan dengan peristiwa G 30 S, terus menjadi batu sandungan kemajuan bangsa ini. Kasusnya tak pernah tuntas dan  belum ada kehendak politik untuk menuntaskannya: tetap buram dan meninggalkan luka-luka batin yang mendalam. Aidit sendiri sebagai ketua CC PKI yang tersinggung karena PKI dituduh bertanggung jawab atas pemberontakan Madiun 1948 dalam sebuah sidang parlemen, ganti menuntut kepada pemerintah untuk menggelar pengadilan yang adil untuk membuka Peristiwa Madiun dan menuduh Hatta yang saat peristiwa itu terjadi memegang kendali kekuasaan  sebagai yang bersalah. Peristiwa itu tak dapat diselesaikan melalui pengadilan, berlarut-larut dan terlupakan karena desakan kebutuhan politik Front Nasional yang terus membesar sampai akhirnya ditutup dengan peristiwa 1965. Tak selesainya kasus Madiun di pengadilan, mengakibatkan tak adanya  kepastian hukum bagi rakyat. Tuduh-menuduh pun terjadi. Karena PKI sudah tak ada di jaman Orde Baru, pembelaan pun tak dapat disampaikan. Hanya berharap pada penelitian obyektif dan ilmiah sajalah, kebenaran peristiwa dapat disandarkan dan diungkapkan.

Dalam hal ini Asrul Sani melalui Mahkamah (sebuah pengadilan hati nurani) memberikan penilaian lain dalam memandang kasus Madiun. Hukuman mati yang diberikan kepada Kapten Anwar karena menolak terlibat dalam perang yang dianggapnya sebagai perang saudara adalah persoalan prinsip begitu pula bagi Mayor Saiful Bahri, tindakan Kapten Anwar adalah desersir karenanya harus dihukum mati demi menjaga keutuhan dan militansi pasukannya. Dengan begitu kebenarannya diserahkan atau  menjadi persoalan hati nurani. Keduanya adalah sahabat  dan tak menganggap salah atas peristiwa hukuman mati yang dijatuhkan.  Dari sudut Kapten Anwar, kasus Madiun dalam hal ini diletakkan dalam kerangka lebih besar yaitu persatuan dan menolak keharusan sesama bangsa berperang. Bukankah lebih baik bersama menghadapi kolonialisme Belanda yang kapan saja siap datang menyerang?

Posisi ini bisa dipahami: bukankah tak semua kantong-kantong yang dikuasai FDR turut memberontak? (walau akibat dari peristiwa Madiun itu, kader-kader PKI di luar Madiun dan sekitarnya juga terimbas getahnya). Sedangkan dari sudut Mayor Saiful Bahri, ia hanya menjalankan tugas dari atasannya untuk memimpin pasukan penumpasan musuh dan ketika salah satu pasukannya desersir, ia wajib menjatuhkan hukuman mati walau itu sahabatnya sendiri yang amat dicintai selayaknya saudara kandung. Peristiwa ini seperti tragedi persahabatan yang kalah oleh kekuatan di luarnya. Dan penilaian Kasus Madiun itu sendiri menjadi tidak dipentingkan, mengambang. Pengadilan hati nurani tak cukup menyembuhkan karena Saiful Bahri yang kini menjadi hakim bagi dirinya sendiri terhadap peristiwa penjatuhan hukuman mati terhadap sahabatnya itu pun tak sanggup mengadili diri sendiri: ..hakim tertinggi Yang Maha Mengetahui.

Barangkali kegamangan terhadap peristiwa-peristiwa kunci yang menyangkut perjalanan sejarah bangsa ini akan terus melanda dan terus menjadi batu sandungan kehidupan bernegara dan berbangsa kita.  Kita tak dapat berharap dari situasi seperti ini untuk bergerak menjadi bangsa modern, adil dan makmur. Menyelesaikan semua kasus kemanusiaan secara demokratik yang tak melukai hati nurani kemanusiaan adalah tugas mendesak bangsa ini juga.

Kebesaran sebagai bangsa yang pernah ada tampak hanya sebagai kenangan saja sementara kita terus terpuruk menjadi kuli bagi bangsa lain dan tak sanggup menyembuhkan luka-luka batin rakyat.  Pada Tugu Tani di Jakarta dipahatkan kata-kata Bung Karno “hanja bangsa jang menghargai pahlawan2nja dapat mendjadi bangsa jang besar”.  Dan pahlawan-pahlawan bangsa ini yang bergerak memerdekan negeri ini dari kolonialisme Belanda tentu tak hanya dari satu sumber dan aliran. Pengadilan hati nurani tentu berlaku juga di sini dan kini.

Jakarta, 21 Maret 2007

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

Blog Bekasinews

Biker's

Berita Unik

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.