| Detik-Detik Terakhir Pengadilan Tipikor | ||||
|
|
Sebelumnya, Pengadilan Korupsi di atur dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Bab VII Pasal Pasal 53 yang berbunyi ”Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”. MK mengeluarkan Putusan membatalkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 dengan maksud bahwa Pengadilan khusus tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan dan konstitusional. Maka harus dibuat dalam UU khusus, yaitu UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, MK sebagai The Guardian of Constitution, maka setiap putusannya merupakan penjelasan serta penegasan lebih lanjut dari Konstitusi, sehingga ketidakpatuhan terhadap putusan MK merupakan perlawanan dan ”Pembangkangan” terhadap UUD 1945. Jika ditarik kebelakang, anggota DPR, ketika mencalonkan diri menejadi Caleg, maka mereka membuat pernyataan bahwa setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Dikaitkan dengan kewajiban pembetukan UU Pengadilan Tipikor yang diperintahkan oleh MK dan sampai hari ini tidak dilaksanakan oleh DPRRI, maka atas masalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa anggota DPR dengan ini telah menyalahi pernyataannya sendiri dan telah dengan sengaja melanggar perintah konstitusi. 3 (tiga) tahun waktu yang diamanatkan oleh MK merupakan waktu yang panjang (lebih dari ½ masa jabatan DPR) tetapi buktinya sampai hari ini DPR-RI masih berkutat diseputar mendengarkan masukan mengenai RUU Pengadilan Tipikor. Dalam jadwal persidangan IV Tahun sidang 2008-2009 RUU Pengadilan Tipikor terdapat 13 kali sidang pansus yang dimulai 22 April 2009 sampai 1 Juli 2009 (Pembentukan Panja). Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, sebenarnya berjalan seiring dengan keinginan dan harapan Masyarakat Indonesia yang ingin melepaskan Indonesia dari belenggu ekomoni yang bernama KORUPSI. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW sepanjang 2008, sebanyak 444 terdakwa korupsi yang diadili oleh pengadilan umum, 277 diantaranya divonis bebas/lepas, bahkan ada 10 Terdakwa yang divonis percobaan, dan yang menjadi Terdakwa bukanlah aktor utama (Master Main). Kondisi ini jelas menimbulkan kekecewaan, dan mengakibatkan rendahnya deterence effect (efek jera) yang menjadi salah satu tujuan pemberantasan korupsi tentunya. Dibandingkan dengan Pengadilan Tipikor, Sejak 2005 sampai 2008 Pengadilan Tipikor setidaknya telah mengadili 92 terdakwa perkara korupsi. Tiada satupun (0 %) yang divonis bebas. Vonis yang diberikan pun cukup memberikan efek jera bagi pelaku yaitu rata-rata selama 4 tahun 2 bulan penjara. Melihat bagusnya kinerja dari Pengadilan Tipikor ini, dipercaya dapat memberikan efek jera bagi para koruptor, karena putusan yang dijatuhkan oleh Hakim-hakim pilihan tidak main-main, semuanya rata-rat diatas 4 tahun, sesuai dengan peran dan tanggungjawab ”Pelaku”. Apakah DPR takut dengan gebrakan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor? Bisa jadi ini salah satu jawabannya. Sekarang setidaknya sudah puluhan anggota DPR yang diperiksa KPK bahkan ada yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor seperti Saleh Djasit, Noor Adenan, Hamka Yamdu dan Al Amin Nasution. Urgensinya Pengadilan Tipikor Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Very Extra ordinary Crime), prakteknya sudah berjalan cukup lama, meluas dan dilakukan secara sistematis. Dampak yang dihasilkanpun tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi telah menghambat pembangunan dan merugikan hak-hak sosial masyarakat. Karena menjadi tindak pidana yang ekstra, maka diharuskan juga penanganan yang luar biasa. Bentuk penanganan yang luar biasa diwujudkan pemerintan dengan melahirkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai aturan Materil, dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang salah satu pasalnya (P:53) mengatur Pengadilan Korupsi yang di batalkan oleh MK, karena menurut MK untuk pengadilan Korupsi harus diatur dengan UU khusus tersendiri yang harus diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR dalam jangka waktu 3 Tahun, jika dalam 3 tahun tidak terbentuk UU Pengadilan Tipikor, maka semua perkara korupsi termasuk yang disidik oleh KPK harus diadili/disidang di pengadilan umum yang sampai sekarang masih diragukan integritas para hakimnya. Dan KPK pun sudah menyatakan akan menghentikan pelimpahan kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan ke Pengadilan Tipikor pada bulan September 2009 untuk antisipasi problematika hukum.
Oleh Rony Saputra
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|




Jangka waktu membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya tinggal 4 (Empat) bulan lagi, jika dibawa ke kalender politik, 4 bulan sudah termasuk dalam hitungan detik-detik terakhir. Batas waktu pembentukan Pengadilan Tipikor didasarkan kepada Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Desember 2006 dengan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. MK memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat basis konstitusional pemberantasan korupsi melalui pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.



