
Kota Bekasi, Bekasinews.com. – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk mendapatkan informasi mengenai Perda- perda bidang ekonomi keuangan yang meliputi perda tentang penerimaan sumbangan kepada pihak ketiga kepada pemerintah daerah dan tentang perusahaan daerah selain PDAM. Kunjungan tersebut diterima di ruang rapat Asda II Kantor Walikota Bekasi, Selasa (21/2).
H.Soejitno selaku perwakilan DPRD mengaku melakukan studi banding ke Kota Bekasi karena meneilai Kota_Bekasi merupakan perpaduan antar Kota/Kabupaten Bekasi. tentu kedua wilayah ini juga merupakan wilayah yang banyak melakukan sejumlah kerja sama dengan perusahaan lain selain PDAM.
Beliau juga mengatakan, dua kawasan yang dekat dengan Jakarta itu dinilai tidak sedikit juga mengimplementasikan perda-perda yang menyangkut soal ekonomi keuangan serta menjalin kerja sama dengan pihak ketiga seperti kerja sama dengan perusahaan setempat.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Bekasi Sudiana SH secara gamblang menjelaskan pokok pembahasan dalam studi banding tersebut. Beliau juga menyampaikan perkembangan serta kebijakan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengimplementasian perda-perda tersebut terhadap pihak ketiga. (timkotabekasi/goeng/Rinto)
|